WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 23 Agustus 2013

Kerugian Negara dalam Proyek Hambalang Capai Rp471 Miliar?

arifuddinali.blogspot.com - Sebuah dokumen beredar di kalangan wartawan, menjelang diserahkannya hasil perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK akan menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat, pada Jumat (23/8/2013) siang ini.

Dokumen satu lembar berkop "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia" itu memuat kesimpulan audit BPK. Kompas.com masih mencoba mengkonfirmasi BPK mengenai beredarnya dokumen ini.

Termuat dalam dokumen itu, bahwa BPK telah melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2010 dan 2011pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta instansi terkait di Jakarta dan Bogor dalam dua tahap.

Dari audit yang dilakukan BPK menyimpulkan, ada dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan dalam proses pencairan uang muka, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek P3 SON. Kesimpulan ini, seperti dikutip dari dokumen tersebut, telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap I (LHP Tahap I) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap II (LHP Tahap II) sebagai satu kesatuan.

Seperti tertulis dalam dokumen itu, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian negara senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek pada tahun 2010 dan 2011 (total loss) sebesar Rp471,707 miliar. Alasan yang disampaikan BPK terkait kesimpulan ini, berdasarkan dokumen tersebut, adalah:

1. Bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek pembangunan P3 SON Hambalang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, sehingga selayaknya permohonan tersebut tidak dapat disetujui Menteri Keuangan.

2. Bahwa pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah melakukan rekayasa pelelangan untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3 SON Hambalang.

3. Bahwa pihak Kemenpora selaku pemilik proyek tidak pernah melakukan studi amdal maupun menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) terhadap proyek pembangunan P3 SON Hambalang sebagaimana yang diamanatkan UU Lingkungan Hidup. Persyaratan adanya studi amdal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan IMB kepada Pemkab Bogor tidak pernah dipenuhi oleh Kemenpora. (kaltim.tribunnews.com - Jumat, 23 Agustus 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali