WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Selasa, 10 September 2013

Hukuman Koruptor Terlalu Ringan

arifuddinali.blogspot.com Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak ekonomi dan hak sosial masyarakat. Itulah sebabnya, penanganan masalah ini pun harus secara luar biasa agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim semestinya mengungkap semua kasus korupsi hingga tuntas.

Kenyataan selama ini menunjukkan, vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Seperti baru-baru ini, meski memberi harapan Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tindak pidana pencucian uang sebelum 2010, vonis terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hal itu mengingat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri tersebut adalah penegak hukum dengan pangkat dan jabatan tinggi. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 121 miliar dari proyek senilai Rp 196,8 miliar. Hukuman 10 tahun penjara dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis peninjauan kembali (PK) membebaskan Sudjiono Timan dengan membatalkan putusan kasasi yang menghukum bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu 15 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi. Putusan majelis PK dipertanyakan karena memutus perkara pemohon yang dalam status buron.

Sebagian besar vonis kasus korupsi selama ini pun belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena terlalu ringan. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal tahun ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saja, dari 240 terdakwa yang diadili sejak 2005 hingga 2009, vonis yang dijatuhkan ringan, yaitu rata-rata hanya 3 tahun 6 bulan. (Kompas, 19/1)

Bahkan, diskusi grup terfokus yang dilakukan beberapa kali oleh KPK, kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Sabtu (7/9), menyimpulkan bahwa ada kecenderungan semakin besar uang yang dikorupsi, hukuman terhadap koruptornya semakin ringan. Hal ini berbanding terbalik dengan prinsip tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimum sampai maksimum.

”Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap kemandirian hakim, seyogianya hakim membuka diri terhadap pandangan berbagai kalangan masyarakat, khususnya yang memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Adnan tentang hasil diskusi tersebut.

Menurut wakil ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, dampak korupsi yang mengakibatkan kerugian besar tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial belum dipahami, terutama oleh hakim, meskipun mereka adalah hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

”Akibat dari kejahatan (korupsi) tidak dilihat secara dalam, dan dampak tindak pidana korupsi tidak dipahami secara utuh. Padahal, kejahatan korupsi bila dilihat dampaknya akan sangat besar nilai kerugiannya,” katanya.

Dalam situs acch.kpk.go.id disebutkan bahwa merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana yang memberikan dampak terbesar bagi negara. Badan Pemeriksa Keuangan pernah melansir bahwa ditemukan sedikitnya 191.575 kasus penyimpangan keuangan negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 103,19 triliun. Karena itu, secara teoretis, korupsi berpotensi mengurangi kesejahteraan rakyat karena besarnya inefisiensi akibat salah alokasi sumber daya.

Aktivis anti korupsi memasukan boneka koruptor ke dalam tiang pancang dan diborgol di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12/2012). Pemasangan boneka koruptor tersebut ditujukan sebagai peringatan kepada para koruptor, dalam rangka Hari Anti Korupsi.
Hakim, menurut Bambang, terkadang belum sepenuhnya memahami filosofi dasar tujuan pemidanaan secara utuh.

”Misalnya korupsi di sektor sumber daya alam, bukan hanya sekadar penyuapan saja, tetapi sumber daya alam yang hilang bisa secara riil dirumuskan sehingga koruptor seharusnya menanggung kerugiannya,” kata Bambang.

Efek jera

Hal senada dikatakan Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko di Jakarta, kemarin. Ia menilai rendahnya putusan hakim terhadap terdakwa perkara korupsi menunjukkan kesadaran hakim, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat menghancurkan kehidupan berbangsa, masih rendah pula. Hal itu dapat terjadi karena para hakim juga ”dibesarkan” atau ”dibentuk” di lingkungan peradilan yang banyak terjadi praktik korupsi sehingga cenderung permisif terhadap praktik korupsi.

”Kesadaran hakim bahwa korupsi itu kejahatan extraordinary belum ada sehingga hukuman ringan-ringan saja sehingga diskriminatif dengan kejahatan biasa, seperti pelaku pencurian atau perampokan, yang mendapat hukuman tinggi,” katanya.

Pandu mengatakan, seharusnya hakim berpikir bahwa putusannya akan membawa efek jera terhadap tindak pidana korupsi. ”Putusan hakim yang tidak membawa efek jera memiliki andil menjerumuskan bangsa Indonesia dalam kegelapan,” katanya.

Pemidanaan terhadap penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi, kata pengajar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, semestinya maksimal dan lebih berat ketimbang terhadap pelaku biasa yang bukan penegak hukum supaya ada fungsi prevensi. ”Seorang yang dilatih melawan penjahat, ketika menjadi penjahat, akan menjadi penjahat paling jahat,” ujarnya.

Ganjar membandingkan vonis untuk beberapa penegak hukum yang tersandung kasus suap dan korupsi, yaitu hakim Syarifuddin, jaksa Urip Tri Gunawan, dan Irjen Djoko Susilo. Pada kasus Syarifuddin, uang suap relatif sedikit, yaitu Rp 250 juta, dan kasusnya pun tidak berkembang sehingga vonis empat tahun penjara masih dianggap bisa diterima.

Dalam kasus Djoko Susilo, menurut Ganjar, pangkat Djoko yang tinggi, memiliki kewenangan luas, dan keberadaannya sebagai penegak hukum seharusnya sangat memberatkan Djoko. (BIL/FER/ONG/INA)
Sumber: http://nasional.kompas.com - Senin, 9 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali