Pembagian administratif Indonesia adalah pembagian wilayah
daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah
di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi,
dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Pada saat yang
sama, kedaulatan wilayah udara berada di bawah perlindungan pemerintah
pusat yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia.
Tingkat provinsi
- Provinsi. Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda "provincie" yang berasal dari bahasa Latin. Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur. Masing-masing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota.
- Daerah khusus Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
adalah daerah yang diberikan otonomi khusus.
- Daerah istimewa.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dulu juga ada Daerah Istimewa Surakarta.
- Kabupaten. Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri
- Kota Dalam
administrasi negara Indonesia, Kota adalah satuan administrasi negara
otonom di bawah provinsi dan di atas kecamatan, selain kabupaten, yang
memiliki ciri fisik sebagai suatu perkotaan.
- Kabupaten administrasi
Kota administrasi adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah provinsi. Saat ini terdapat 5 kota administrasi yang hanya berada di Provinsi DKI Jakarta. Berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia, kota administrasi bukanlah daerah otonom. Kota administrasi dipimpin oleh seorang walikota dan dibantu oleh wakil walikota yang diangkat oleh gubernur dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Perangkat daerah kota administrasi terdiri atas Sekretariat Kota Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan. - Kota administrasi.
Kabupaten administrasi adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah provinsi. Saat ini hanya terdapat satu kabupaten administrasi di Indonesia, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berbeda dengan kabupaten-kabupaten lain di Indonesia, kabupaten administrasi bukanlah daerah otonom. Kabupaten administrasi dipimpin oleh seorang bupati dan dibantu oleh wakil bupati yang diangkat oleh gubernur dari kalangan pegawai negeri sipil. Perangkat daerah kabupaten administrasi terdiri atas Sekretariat Kabupaten Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.
Tingkat kecamatan
- Kecamatan Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".
- Distrik.
Distrik, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Papua dan Papua Barat, Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Istilah "Distrik" menggantikan "kecamatan", yang sebelumnya digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Distrik merupakan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota di Papua yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala Distrik. Distrik dibagi lagi menjadi sejumlah kampung, atau dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat setempat. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, atau penggabungan Distrik ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Tingkat kemukiman
- Mukim (khusus Aceh) Mukim (Aceh) adalah sebuah tingkatan
dalam pembagian daerah berdasarkan kekuasaan feodal Uleebalang. Sistem
ini diterapkan di zaman Kesultanan Aceh.
Tingkat kelurahan/desa
- Kelurahan Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Desa Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa,
- Nagari.
Nagari adalah pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Istilah nagari menggantikan istilah desa, yang sebelumnya digunakan di seluruh provinsi-provinsi lain di Indonesia. Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Kampung (Lampung).
Kampung, adalah pembagian wilayah administratif yang digunakan di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia di bawah kecamatan. Kabupaten yang menggunakan nomenklatur "kampung" adalah Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Way Kanan. "Kampung" setara dengan desa, yang digunakan di sebagian besar wilayah di Indonesia. - Kampung (Papua).
Kampung, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Papua, Indonesia di bawah distrik. Istilah "Kampung" menggantikan "desa", yang sebelumnya digunakan di Papua, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kampung bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan Kampung bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. - Gampong Gampong adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Aceh, Indonesia. Gampong berada di bawah Mukim. Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari perangkat daerah Sagoe (kabupaten) atau kota, sedangkan Gampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
- Nagori
- Pekon. Pekon adalah pembagian wilayah administratif pada beberapa kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia, seperti Tanggamus dan Lampung Barat. Pekon ekuivalen dengan sebutan desa, yakni pembagian administratif di bawah kecamatan. Pekon dipimpin oleh Peratin, yang dipilih langsung oleh penduduk setempat.
- Dusun (Bungo)
- Lembang (Toraja).
Lembang adalah pembagian wilayah administratif pada 2 kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Lembang setara dengan sebutan desa, yakni pembagian administratif di bawah kecamatan. Lembang dipimpin oleh kepala lembang, yang dipilih langsung oleh penduduk setempat. Pemerintahan lembang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah khususnya yang mengatur tentang desa. Lembang disahkan menurut Peraturan Daerah Tana Toraja No. 2 Th. 2001 Seri D No. 2 tentang Pemerintahan Lembang.
Terkait
- Banjar Banjar, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Bali, Indonesia di bawah Kelurahan atau Desa, setingkat dengan Rukun Warga. Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dusun
- Lingkungan Lingkungan Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kelurahan. Lingkungan Kelurahan merupakan unit pemerintahan setingkat dengan dusun desa.
- Pedukuhan.
Padukuhan atau Pedukuhan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah Kelurahan atau Desa. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai kepala dukuh. Istilah ini kembali digunakan di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, setelah pada masa Orde Baru padukuhan diganti dengan istilah seragam dusun. Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini. Pada beberapa kabupaten, pedukuhan masih harus membawahi Rukun Warga (RW) yang membawahi beberapa Rukun Tetangga (RT), namun di Kabupaten Bantul (DIY) pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW) - Rukun Kampung
- Rukun Warga.
Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga. Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan RW. - Rukun Tetangga.
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan RW.
Kotamadya merupakan sebuah kota menengah (madya dalam bahasa Jawa). Istilah ini digunakan untuk membedakan antara kota besar (bahasa Inggris: city) dan kota kecil/menengah (bahasa Inggris: town) Dalam konteks Indonesia, istilah ini merujuk pada istilah lama untuk Kota. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebutan kotamadya secara resmi diganti dengan Kota.
Daerah Tingkat I adalah nama pembagian administratif di Indonesia
di bawah tingkat nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999, istilah tersebut tidak dipergunakan lagi, diganti dengan
istilah Provinsi
Daerah Tingkat II (Dati II) adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah Daerah Tingkat I (Provinsi). Dati II dapat berupa Dati II Kabupaten atau Dati II Kotamadya.
Perbedaan Kabupaten dengan Kotamadya (kini bernama Kota) adalah pada
demografi, luas, dan sektor usaha utama daerah. Saat ini istilah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II
tidak dipergunakan lagi. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999, Daerah Tingkat II Kabupaten dikenal dengan istilah Kabupaten saja, dan Daerah Tingkat II Kotamadya diganti dengan istilah Kota
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar