WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Desember 2014

99 Tersangka Korupsi Ditahan Kejaksaan Agung

arifuddinali.blogspot.com - Kejaksaan Agung telah menahan 99 tersangka yang terlibat tindak pidana korupsi. Penahanan tersebut dilakukan dari berbagai Kejaksaan Tinggi secara serentak jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa, 9 Desember 2014.

"Ditambah lagi satu dari Kejagung yang berkaitan dengan kasus korupsi bus Transjakarta sehingga semua 99 orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).

Dijelaskan Tony, sebanyak 12 orang tersangka baru diantaranya sembilan orang berasal dari Kejati Bali, dua dari Kejati Sulawesi Tengah, dan satu dari Kejagung.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Suyadi mengatakan, penahanan ini dimaksudkan agar kepastian hukum para tersangka tercapai.

"Kalau kita bicara simbolik percepatan pemberantasan korupsi ada penahanan serentak dalam sehari. Dengan dilakukan penahanan paksa jadi kepastian hukum dapat tercapai," tambah Suyadi.

Dia memaparkan, dari 87 orang tersangka, 85 orang telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) dan dua orang lainnya dikenakan status tahanan kota. "Empat tersangka ditahan oleh Kejagung dalam perkara penggadaan peralatan Fakultas Farmasi dan peralatan USU tahun anggaran 2010, termasuk satu tersangka kasus penggadaan dan peremajaan Bus TransJakarta 2012," pungkasnya.
(news.okezone.com 10122014)

Rabu, 24 September 2014

Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

arifuddinali.blogspot.com -  Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. 

"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. 

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Anas dengan pidana 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan bui. Jaksa juga meminta Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070. Selain itu, jaksa menuntut Anas dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, serta pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya di Kalimantan Timur.

Untuk dakwaan pencucian uang, jaksa menganggap Anas berupaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Anas membelanjakan duit hasil dugaan korupsi itu untuk membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka Blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama Attabik Ali, mertua Anas. 
Sumber : tempo.co - Rabu, 24 September 2014 |

 

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Anas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Diketahui, Anas ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara senilai Rp2,5 triliun ini lantaran menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Atas perbuatannya dia sebelumnya dituntut selama 15 tahun penjara oleh jaksa dengan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Kemudian, Anas juga dituntut berupa pencabutan hak politiknya dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya.

Atas perbuatannya Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dalam dugaan TPPU, dia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


Anas Tantang Hakim Sumpah Mubahalah

JAKARTA- Terpidana kasus gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum menilai vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Dia pun mengajak, hakim untuk melakukan sumpah mubahalah (sumpah laknat).

Sumpah mubahalah berasal dari kata bahlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi kebenaran.

"Saya menyampaikan kepada majelis  hakim, dan jaksa, agar kalau jaksa penuntut umum yakin dengan tuntutannya dan majelis yakin dengan putusannya mari melakukan mubahalah. siapa yang tidak benar harus siap dikutuk," kata Anas, usai persidangan, Rabu (24/9/2014).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu yakin, kebenaran akan terungkap di kemudian hari. "Keadilan tertinggi urusan Tuhan," ujar Anas.

Dikatakan Anas, memang pada mulanya kebenaran diremehkan, kebenaran tidak dianggap, kebenaran ditertawakan, lama-lama kebenaran dilawan dan diserang dengan segala cara. "Tapi kebenaran akan menang. Itulah yang akan saya lakukan dengan sungguh-sungguh," ungkapnya.

Selain itu, Anas juga mengajak kerabatnya untuk tidak reaktif menanggapi putusan tersebut.  "Tidak perlu sedih, menangis, tidak perlu marah, ini situasi yang tidak mudah. Ini bukan waktunya berpikir tentang kesenangan. Ini waktunya untuk memelihara keberanian memelihara daya tahan dan konsistensi perjuangan," pungkasnya
Sumber: news.okezone.com - Rabu, 24 September 2014 

Anas: Vonis Saya Tidak Adil

JAKARTA - Terpidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang dan proyek lainnya serta Tindak Pidana Pencucian Uang, Anas Urbaningrum, menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun.

Namun, disisi lain, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini merasa putusan tersebut tidak adil lantaran tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pertama sebagai terdakwa saya hormati putusan majelis. Kedua,saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan dapat dipertanggungjwabkan," katanya saat ditanya hakim ketua Haswandi atas vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Kemudian, Anas sebelum mengambil sikap meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu apakah menerima atau bakal mengambil langkah hukum berikutnya.  Pasalnya, kata Anas,perlu berdiskusi dulu terutama kepada keluarga. "Untuk itu mohon diijinkan untuk waktu konsultasi, bicara, istikharah sampai seminggu ini," tuturnya.

Begitu juga dengan penasehat hukum Anas, Adnan Buyung Nasution sependapat dengan sikap Anas. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku masih pikir-pikir dulu.

Diketahui,Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp57.590.330.580 dan USD5,261,070‎.
Sumber: news.okezone.com - Rabu, 24 September 2014

Hakim Tipikor Vonis Anas 8 Tahun Penjara


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 8 (delapan ) tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Mendengar putusan itu Anas Urbaningrum menghormati vonis majelis hakim Tipikor, yakni hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Untuk itu, Anas memohon agar majelis hakim melakukan mubahalah atau sumpah kutukan.

KOMPAS PETANG, 24 SEPTEMBER 2014

Selasa, 19 Agustus 2014

KPK: Indonesia Disebut Merdeka Bila Bebas dari Korupsi

arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan di usia 69 tahun kemerdekaan RI, makna substansi kemerdekaan perlu diberikan interpertasi baru.

"Indonesia baru bisa disebut merdeka bila telah mampu membebaskan dirinya dari tindak pidana korupsi yang kian sistenatis dan terstruktur mengeksploitasi sendi kehidupan bangsa dan negara," jelas Bambang kepada Okezone, Minggu (17/8/2014).

Kata dia, kemerdekaan baru dapat bermakna substantif bila masyarakat, serta penyelenggara negaranya, baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif punya komitmen kuat tidak bersikap dan berprilaku, koruptif, kolusif dan nepotisme.

"Kini, tantangan kemerdekaan yang paling kongkrit adalah harkat kemanusiaan belum optimal dimuliakan, keadilan dan kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya diwujudkan," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utamanya adalah belum ditaklukannya korupsi konstitusi, dimana penyelenggara negara mengingkari dan menyalahgunakan mandat konstitusi untuk wujudkan daulat rakyat, hukum dan kemanusian.

Proklamasi Kemerdekaan RI ke 69 lanjut dia, harus dijadikan momentum untuk mengkonsolidasikan tekad dan upaya yang kuat guna mewujudkan daulat rakyat, hukum dan kemanusiaan sepenuh-penuhnya.

"Presiden, pemerintahan baru bersama seluruh elemen masyarakat dituntut untuk mewujudkan marwah dan amanat konstitusi secara bersama. Rakyat sudah cukup lama, setidknya 69 tahun menjadi obyek kekuasaan dan diperdayakan oleh kepentingan sempit penguasa yang tidak amanah," tegasnya.

Lebih jauh kata dia, pada Proklamasi ke 69 ini, rakyat bersama pemerintah, politisi dan penegak hukum secara bersama mendeklarasikan Indonesia dahsyat karena jujur dan amanah.

"Kita kobarkan perlawanan terhadap para koruptor konstitusional yang sesungguhnya mendelegitimasi pencapaian tujuan kemerdekaan," pungkasnya. (news.okezone.com 18082014)

Kamis, 14 Agustus 2014

Bergerak Cepat Melawan Korupsi

arifuddinali.blogspot.com - DI tengah belenggu korupsi yang sudah berurat berakar di negeri ini, kemauan dan komitmen luar biasa seluruh penegak hukum untuk memberangusnya ialah sebuah kemestian. Sayangnya, syarat mutlak itu masih jauh dari angan-angan untuk direalisasikan.

Untuk memerangi korupsi, ketegasan merupakan keharus¬an. Namun, di negeri ini, penegak hukum justru kerap bersikap lembek. Untuk memerangi korupsi, gerak cepat amat dibutuhkan. Namun, di negeri ini penegak hukum malah gemar berlambat-lambat.

Hal itu pula yang disuarakan Badan Pemeriksa Keuangan. Ketika membuka rapat koordinasi BPK dan penegak hukum di Auditorium BPK, Jakarta, Senin (11/8), Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan mengeluhkan lambannya penegak hukum menindaklanjuti laporan BPK yang terindikasi tindak pidana.

Hendar memaparkan data bahwa hingga Juni 2014, BPK telah menyampaikan 437 temuan yang mengandung unsur pidana dengan nilai Rp33,4 triliun. Dari jumlah itu, 60 temuan belum ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan 10 temuan belum bisa dipastikan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.

BPK merupakan lembaga negara yang diberi mandat oleh negara untuk mengawasi penggunaan keuangan negara. Lewat audit secara berkala, BPK memberikan laporan perihal pemanfaat¬an anggaran, apakah sesuai atau justru menyimpang dari peraturan.

Lewat audit BPK pula, bisa diketahui ada indikasi penyelewengan penggunaan uang rakyat yang semestinya untuk kepentingan rakyat, tetapi dibelokkan demi kepentingan pribadi penyelenggara negara. Audit BPK ialah pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan uang negara.

Dengan begitu, sudah semestinya seluruh penegak hukum tidak memandang sebelah mata setiap temuan BPK. Mereka mutlak bersikap responsif dan mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan BPK, apalagi jika laporan itu punya embel-embel indikasi tindak pidana.

Benar bahwa menurut BPK, kelambanan penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan BPK yang terindikasi tindak pidana salah satunya akibat perbedaan sudut pandang. Di satu sisi, auditor BPK menilai sebuah kasus sudah jelas mengandung unsur pidana, tetapi di sisi lain penegak hukum menilai tidak ada bukti kuat mengenai tindak pidana itu.

Di saat koruptor dan calon-calon koruptor terus saja mengganas, menjadi aneh jika kita masih terjebak pada perbedaan sudut pandang soal penyelewengan uang negara. Sudah saatnya beda persepsi seperti itu diakhiri. Sudah saatnya pula seluruh pihak yang berkepentingan memberantas praktik busuk bernama korupsi menyatukan sikap.

Kelambanan dalam mengusut setiap temuan pe¬nyimpangan akan menumbuhkan niat dan menyuburkan keberanian para perampok uang rakyat. Perang melawan penyimpangan keuangan negara ialah perang dengan durasi amat panjang dan melelahkan. Hanya ketegasan, kecepatan bertindak, dan konsistensi yang akan mengantarkan Republik ini sebagai pemenang dalam perang itu.

Itulah yang kita harapkan dan wajib dikedepankan seluruh penegak hukum. Kelambanan harus menjadi cerita usang setiap kali mereka dihadapkan pada temuan dugaan penyelewengan uang rakyat dari mana pun datangnya, termasuk dari BPK. (news.metrotvnews.com 13082014)

Jumat, 10 Januari 2014

Anas Ditahan KPK


Anas: Penahanan Saya Kado Tahun Baru untuk SBY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang, Jumat (10/1). Anas Ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam. Anas Urbaningrum keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan menggunakan rompi khusus tahanan KPK berwarna oranye. Anas ditahan di Rutan KPK.

Sebelum menaiki mobil tahanan KPK, Anas sempat menyampaikan beberapa poin kepada para pewarta yang telah menunggunya sejak siang. Ia mengucapkan  terima kasih kepada berbagai pihak, mulai dari Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanannya, serta tim penyelidik dan penyidik KPK.
"Hari ini adalah hari yang bersejarah buat saya. Hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan kebenaran," kata Anas.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga memberikan ucapan terima kasih khusus kepada Presiden SBY.

"Di atas segalanya, saya juga terima kasih yang besar kepada Pak SBY. Mudah-mudahan peristiwa ini punya arti, punya makna dan menjadi hadiah tahun baru 2014," ungkap Anas.

Anas juga dengan lantang mengungkapkan bahwa kebenaran pasti akan menang.
"Yang saya yakini adalah ketika kita berjuang tentang kebenaran dan keadilan, saya yakin betul ujungnya kebenaran akan menang. (hukum.tvonenews.tv  Jumat, 10 Januari 2014 18:55 WIB)



Anas: Terima Kasih Pak SBY, Semoga Jadi Hadiah Tahun Baru 2014


Tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, seusai menjadi tahanan KPK, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

"Terima kasih kepada Pak SBY. Mudah-mudahan peristiwa ini mempunyai arti dan makna, dan menjadi hadiah tahun baru 2014," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Anas, yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanannya serta penyidik KPK, Endang Tarsa dan Bambang Sukoco, yang memeriksanya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim penyelidik yang dipimpin Heri Mulyanto.

Seperti diketahui, Anas memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang sekitar pukul 13.30 WIB. Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.40 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK. Terkait proyek Hambalang, KPK tak hanya menetapkan Anas sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, tetapi dengan sangkaan berbeda, yakni melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek Hambalang. Keempat orang itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.  (nasional.kompas.com - Jumat, 10 Januari 2014 | 18:52 WIB)

KPK Resmi Tahan Anas Urbaningrum

Jumat, 10 Januari 2014 19:32 WIB

Jakarta, (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang, Jumat (10/1). Anas Ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam. Anas Urbaningrum keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan menggunakan rompi khusus tahanan KPK berwarna oranye. Anas ditahan di Rutan KPK.

Sebelum menaiki mobil tahanan KPK, Anas sempat menyampaikan beberapa poin kepada para pewarta yang telah menunggunya sejak siang. Ia mengucapkan  terima kasih kepada berbagai pihak, mulai dari Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanannya, serta tim penyelidik dan penyidik KPK.

Jumat, 20 Desember 2013

Atut Resmi Ditahan

KPK: Ratu Atut Ditahan Terkait Kasus Suap Pilkada Lebak
arifuddinali.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, ternyata bukan terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Ratu Atut ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan PemilihanKepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.

"Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan pilkada Lebak di MK. Bukan terkait alkes Banten," kata Johan Budi ketika diwawancarai satu stasiun televisi swasta nasional, Jumat (20/12/2013) sore.

Sebelumnya diberitakan, Ratu Atut akhirnya memakai "baju orange" milik KPK alias menjadi tahanan lembaga anti-rasuah tersebut.

Setelah diperiksa lebih dari enam jam, Jumat (20/12/2013), Ratu Atut dinyatakan sebagai tahanan KPK. Ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

"Ia ditahan untuk 20 hari pertama. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat sore.
Sumber: tribunnews.com - Jumat 20 Desember 2013


Gubernur Banten Atut Chosiyah (berkerudung hitam) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Pengacara Kecewa atas Penahanan Atut

Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut yakni Andi Simangungsong kecewa atas cepatnya KPK menahan kliennya. Meski kewenangan penahanan menjadi otoritas KPK, Andi Simangunsong heran kenapa hanya dalam waktu lima hari sejak penetapan tersangka, Atut langsung ditahan.

"Kami menghormati langkah KPK. Kami melihat bahwa KPK sudah merencanakan penahanan Ibu Atut," terang Andi Simangunson di Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Namun yang dikecewakan Simangungsong, Kliennya baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka namun langsung ditahan KPK. "Tadi pemeriksaan belum masuk substansi. Jadi penahanan Ibu Atut tidak terkait dengan materi pemeriksaan," tegas Andi Simangunsong.

Andi mempertanyakan bahwa KPK selama ini menyatakan penahanan dilakukan apabila pemberkasan sudah 80 persen. "Penyidikan Ibu Atut baru mulai Senin lalu. Dan hari ini langsung ditahan. Jadi apa mungkin Senin-Jumat sudah selesai 80 persen," jelas Simangunsong.

Sebelumnya Atut ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam. Atut langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. saat meninggalkan gedung KPK, Atut mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Sumber: tribunnews.com - Jumat 20 Desember 2013
 

Atut Resmi Ditahan
Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Atut Chosiyah dikawal menuju mobil tahanan usai diperiksa di KPK, Jakarta, (20/12). KPK resmi menahan Atut di rutan Pondok Bambu. TEMPO/Dhemas Reviyanto


Gubernur Banten, Atut Chosiyah memegang kepala saat ditanya oleh para awak media saat dirinya dikawal menuju mobil tahanan usai diperiksa di KPK, Jakarta, (20/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto


Gubernur Banten, Atut Chosiyah dikawal menuju mobil tahanan setelah menjalani proses pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (20/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto


Gubernur Banten, Atut Chosiyah dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung KPK, Jakarta, (20/12). KPK resmi menahan Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. TEMPO/Dhemas Reviyanto


Gubernur Banten, Atut Chosiyah memakai ropi tahanan usai diperiksa di KPK, Jakarta, (20/12). Atut resmi ditahan karena terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Dhemas Reviyanto


Gubernur Banten, Atut Chosiyah dikawal menuju mobil tahanan usai diperiksa di KPK, Jakarta, (20/12). KPK resmi menahan Atut terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Sumber:  tempo.co - Jumat 20 September 2013


Dukung Atut, Ratusan Jawara Banten Demo di KPK
Sejumlah massa pendukung Gubernur Banten, Atut Chosiyah yang tergabung dalam Presedium Banten Bersatu saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (20/12). Dalam aksinya mereka menolak keras politisasi hukum yang ditimpakan kepada Gubernur Banten, Atut Chosiyah terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) menjeratnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto


Ratusan massa pendukung Gubernur Banten, Atut Chosiyah yang tergabung dalam Presedium Banten Bersatu saat menggelar unjuk rasa didepan gedung KPK, Jakarta (20/12). Dalam aksinya mereka menolak keras politisasi hukum yang ditimpakan kepada Gubernur Banten, Atut Chosiyah. TEMPO/Dhemas Reviyanto


Masa pendukung Gubernur Banten, Atut Chosiyah yang tergabung dalam Presedium Banten Bersatu saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (20/12). Dalam aksinya mereka menolak keras politisasi hukum yang ditimpakan kepada Gubernur Banten, Atut Chosiyah


Massa pendukung Gubernur Banten, Atut Chosiyah berorasi di atas mobil bak terbuka saat menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta (20/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto


Massa pendukung Gubernur Banten, Atut Chosiyah membawa poster dukungan saat menggelar unjuk rasa didepan gedung KPK, Jakarta (20/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto


Ratusan masa pendukung Gubernur Banten, Atut Chosiyah yang tergabung dalam Presedium Banten Bersatu saat menggelar unjuk rasa didepan gedung KPK, Jakarta (20/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Sumber:  tempo.co - Jumat 20 September 2013


Ratu Atut Ditahan KPK
Jakarta, (tvOne)
Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus suap Pemilukada Lebak. Ratu Atut ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK sejak pukul  10.00 wib hingga pukul 16.45 wib, Jumat (20/12). Ratu Atut keluar dari gedung KPK dengan menggunakan rompi khusus tahanan KPK berwarna oranye dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Sumber

Minggu, 17 November 2013

Potong Generasi Orde Baru, Cara Berantas Korupsi untuk Indonesia Bermartabat

arifuddinali.blogspot.com Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengajak rakyat Indonesia terutama dari generasi muda untuk menciptakan negara yang bermartabat. Korupsi menurut dia telah mencoreng martabat Indonesia. Untuk memberantas korupsi, kata Mahfud, bila perlu memotong satu generasi Orde Baru.

"Budayakan peningkatan berzikir (mengingat Tuhan) dan berpikir menciptakan negara Indonesia bermartabat," kata Mahfud di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (15/11/2013). Ajakan tersebut dia sampaikan dalam ceramah dan dialog interaktif peringatan Tahun Baru 1425 Hijriah di kampus tersebut.

Korupsi, ujar Mahfud, telah mencoreng martabat Indonesia dan sangat susah diberantas. "Banyak pemimpin (institusi dan instansi negara) ditangkap KPK dan lembaga hukum lainnya karena korupsi," kata dia. Seolah, sebut Mahfud, tiap-tiap dari mereka sudah punya lahan untuk dikorupsi.

Menurut Mahfud, iman setiap manusia memang akan selalu berkurang dan bertambah, bergantian. Karena itulah dia mengatakan yang terpenting sekarang adalah memperbanyak berzikir alias mengingat Tuhan dan berpikir, secara bersamaan. "Kalau hanya berpikir, mudah ditipu orang. Kalau hanya bisa berzikir, akan mudah pula menipu orang," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyatakan dukungan terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurut dia, para koruptor telah menyengsarakan rakyat banyak. "Pelanggaran seorang koruptor lebih kejam daripada pelanggaran HAM," kata dia.

Mahfud mengatakan, pada masa Orde Baru tidak ada partai politik dan anggota DPR yang melakukan korupsi. Menurut dia, saat itu korupsi sudah diatur oleh Presiden Soeharto, korupsi ada di hilir. "Sekarang korupsinya tidak tersentralisasi, semua lini sudah ramai-ramai korupsi," ujar dia.

Potong satu generasi Orde Baru

Karenanya, kata Mahfud, Indonesia butuh sosok pemimpin yang kuat. "Sekarang tak ada pemimpin yang kuat. Pemimpin sekarang tampil karena transaksi politik, sudah disandera sebelum jadi pemimpin," tutur dia.

Dengan kepemimpinan yang tak kuat semacam itu, Mahfud mengatakan bahwa korupsi akan gampang terjadi. "(Untuk) mengembalikan utangnya," kata dia.

Untuk itu, lanjut Mahfud, rakyat Indonesia sendiri yang harus menampilkan sosok pemimpin yang tidak transaksional. "Kita juga bisa melakukan pemotongan satu generasi Orde Baru," kata Mahfud.

Pemotongan satu generasi Orde Baru itu, tutur Mahfud, bisa dilakukan dengan tidak lagi membiarkan sosok dari era Orde Baru menjabat lagi. "Tidak boleh lagi ikut dalam politik," kata dia. Namun, Mahfud mengatakan pelarangan semacam itu memang butuh pengaturan setingkat undang-undang.
Sumber: nasional.kompas.com - Sabtu, 26 November 2013

Jumat, 08 November 2013

Korupsi Politisasi Parpol Islam

arifuddinali.blogspot.com - FATANAH adalah kaki-tangan orang parpol. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait praktek suap bersama LHI yang kala itu sebagai Presiden PKS dan anggota DPR.

Hidayat Nur Wahid, politisi DPR asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kemarin, kepada pers berani mengatakan, keputusan hakim beraroma keditak-adilan. Dirinya membandingkan dengan hukuman dalam kasus mega korupsi lain, lebih ringan daripada yang diterima Fatanah.

Reaksinya membuat kita terperangah untuk ketiga kali. Kejutan pertama, terjadi saat KPK berupaya menangkap Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) di kantornya. Sejumlah kolega yang juga berstatus anggota DPR menghalang-halangi KPK.
Kaget yang kedua, sewaktu menyaksikan adegan politisi papan atas PKS, menghadang penyitaan mobil mewah yang diduga hasil pratek culas LHI.

Maklumlah kita wog cilik terkaget-kaget karena PKS adalah partai yang menyatakan diri berbasis Islam. Dideklarasikan di Jakarta pada 20 Juli 1998 atau awal era anti-korupsi, kolusi dan nepotisme.

Agama mengajarkan nilai-nilai sakral. Siapapun penganutnya tidak ikhlas jika secara terangan-terangan atau tersembunyi dijadikan topeng politisi untuk meraih kekuasaan sekaligus mengeruk uang di jalan haram.
Menarik untuk dijadikan bahan kajian tentang masih layakah agama dipakai untuk membungkus parpol di negara kita? Prahara korupsi melilit elit PKS adalah kasus yang termasuk mendorong kita bertanya seperti itu.

Parpol di luar asas keagamaan yang juga dipakai sebagai kendaraan oleh elite penggeraknya untuk merampok uang negara, 100 persen kita tidak kesengsem. Seharusnya, parpol berfungsi sebagai agen perubahan menuju kehidupan rakyat yang sejahteran, adil dan makmur.

Elite parpol pengkhianat terkuak dalam kasus pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, pembangunan gedung kampus sejumlah perguruan tinggi negeri, perbanyakan Kitab Suci Alquran, pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan banyak lagi lainya.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam pada tahun 2012 membeberkan daftar parpol paling banyak kadernya yang korupsi. Urutan pertama, Partai Golkar ada 64 politisi atau 36 %. Kedua, PDIP ada 32 politisi atau 18% . Ketiga, Partai Demokrat ada 20 politisi atau 11%.

Parpol berasaskan Islam menyusul pada urutan keempat yaitu PPP sebanyak 17 politisi atau 9,65 % . Kelima, PKB ada 9 politisi atau 5 %. Keenam, PKS ada 4 politikus atau 2,27 % .
Memasuki tahun 2013, jumlahnya bertambah banyak dan pelakunya dari beragam parpol. Harapan besar tercurah kepada KPK agar tanpa pandang bulu penjarakan semua politisi korup bersama antek

Khusus kepada politisi parpol berbasis Islam, hendaknya menyadari bahwa keyakinan kita sama yaitu setelah kematian masih ada kehidupan abadi didasari perbuatan selama di alam fana ini.*** (poskotanews.com 07112013)

Sabtu, 05 Oktober 2013

Korupsi Kekuasaan Negara

arifuddinali.blogspot.com - Lebih parah dari semua korupsi adalah korupsi yang derajat permasalahannya mendasar, yakni korupsi yang menyangkut kedaulatan dan keutuhan suatu negara. Dalam urutan permasalahan publik secara umum dikenal masalah sederhana, masalah strategis dan masalah mendasar.

Masalah sederhana adalah masalah yang resikonya sedang atau biasa, informasinya tersedia dan terdapat beberapa alternatif pemecahannya. Dalam hal ini yang diperlukan adalah kemampuan menyusun sejumlah kriteria yang diperlukan agar strategi kebijakan yang akan dipilih dari sekian alternatif itu mendatangkan manfaat optimum atau mampu menekan kerugian serendah mungkin.

Masalah strategis adalah masalah yang mengandung tiga unsur yang perlu diperhatikan benar. Yaitu risikonya besar, menyangkut banyak orang atau meliputi wawasan/wilayah yang luas dan menjangkau waktu yang panjang ke depan. Karena itu dalam pemecahan masalah yang strategis diperlukan ketelitian dalam mengidentifikasi (akar) masalah secara cermat, menyusun alternatif strategi secara luas dan relevan serta menetapkan kriteria secara benar.

Masalah terbesar dan terparah dalam kehidupan bernegara adalah masalah mendasar (fundamental problem). Yakni masalah yang menyangkut keutuhan dan kedaulatan suatu negara. Dalam konteks korupsi, kondisinya sudah luar biasa. Derajatnya lebih tinggi dari korupsi pengaruh (influence corruption) dan dari semua jenis korupsi yang ada.

Korupsi itu disebut korupsi kekuasaan atau korupsi dengan mengendalikan jalannya pemerintahan atau penguasaan proses pembuatan kebijakan public. Baik pada tingkat proses identifikasi masalah, proses perumusan kebijakan, proses pelaksanaan dan proses evaluasi kebijakan. Korupsi ini disebut sebagai “state captured corruption”.

Korupsi jenis ini tidak lagi berbicara tentang jumlah kerugian negara berupa bilangan uang/nilai materi, tetapi berbicara tentang kekuasaan atau kedaulatan negara. Yang dikorup bukan lagi berbentuk uang atau kekayaan, tapi dalam bentuk kebijakan publik berupa UU, Peraturan Pemerintah, dan berbagai keputusan resmi lainnya. Karena itu yang dipertaruhkan adalah seluruh kekayaan dan kedaulatan negara.

Kita tahu bahwa suatu negara memiliki wewenang legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang masing-masing lembaga mempunyai wewenang dalam proses pembuatan kebijakan itu. Lembaga legislatif berwenang dalam proses identifikasi masalah termasuk agenda setting dan perumusan kebijakan, lembaga eksekutif dalam proses pelaksanaan dan lembaga yudikatif dalam proses evaluasi kebijakan.
Baik dalam bentuk evaluasi rumusan kebijakan itu sendiri ataupun dalam bentuk evaluasi proses

Secara spesifik ada juga lembaga yang sekaligus mempunyai lebih dari satu wewenang. Misalnya DPR. Di samping memiliki wewenang dalam proses perumusan kebijakan juga mempunyai wewenang dalam proses evaluasi. Presiden sebagai Kepala lembaga eksekutif yang berwenang dalam proses pelaksanaan kebijkan, juga berwenang dalam proses penetapan kebijakan pelaksanaan.

Dalam hal di mana wewenang legislatif dikuasai atau dipengaruhi oleh kalangan yang bersimpati pada korupsi atau oleh koruptor itu sendiri, maka kebijakan-kebijakan negara yang dituangkan dalam bentuk undang-undang dan peraturan negara lain yang memerlukan pengesahan legislatif, akan menjadi sarana untuk korupsi. Dalam hal yang demikian, semua peraturan yang menghukum koruptor akan berubah menjadi sebaliknya. Begitu juga kalau lembaga-lembaga lain dikuasai oleh koruptor akan melahirkan penyimpangan pelaksanaan dan penilaian yang korup.

Hari ini kita dikejutkan lagi dengan berita penangkapan-tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ketua Lembaga yang mempunyai wewenang dalam pengambilan keputusan evaluasi tertinggi. Keputusan yang bersifat “final dan mengikat”. Kejadian atau kasus ini menambah kelengkapan persyaratan untuk menjadikan negara mencapai derajat sebagai “negara yang terkendali oleh korupsi”.

Ini berarti ancaman untuk secara menyeluruh negara dikuasai oleh koruptor tinggal sejengkal lagi. Persoalannya, apakah dengan segala kebobrokan yang makin mengerogoti sekarang ini, masih dapatkah Presiden SBY mengantarkan negara ini sampai selesai Pemilihan Umum yang akan datang ?

Sebab itu, kepada semua pihak yang masih bersih dan masih mencintai negara ini perlu sangat berhati-hati dalam menghadapi Pemilihan Umum yang akan datang untuk tidak memberi peluang dan kekuasaan kepada orang-orang yang korup atau yang bersimpati kepada koruptor. Jangan lagi berpikir hanya untuk kepentingan sendiri atau golongan sendiri, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh yang kita cintai !

Untuk membela Ibu Pertiwi yang makin terbelenggu para perampok.

*) Said Zainal Abidin, Guru Besar STIA LAN dan mantan penasihat KPK
Sumber: news.detik.com Kamis, 3 Oktober 2013

Kamis, 03 Oktober 2013

Ini Kronologi Penangkapan Akil Mochtar

arifuddinali.blogspot.com Proses tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM) berawal dari penyelidikan KPK yang dilakukan sekitar awal September 2013. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK menerima informasi mengenai rencana penyerahan uang kepada Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Pada awal September 2013, KPK sudah memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kemudian dilakukan AM selaku hakim MK. Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui informasi yang berkembang, akan terjadi penyerahan uang di kediaman AM," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Abraham, tim penyelidik KPK memantau kediaman Akil pada 2 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pemantauan tersebut, lanjutnya, tampak Toyota Fortuner tiba di kediaman AM. Mobil ini diketahui dikemudikan oleh M, suami dari anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.

Ketika tiba di rumah AM, kata Abraham, Chairun Nisa tampak didampingi seorang pengusaha Palangkaraya bernama Cornelis Nalau. "Selanjutnya, CN (Chairun Nisa) dan CNA (Cornelis Nalau) masuk ke ruangan AM," kata Abraham.

Tak lama kemudian, lanjutnya, tim KPK langsung masuk ke kediaman AM dan melakukan penangkapan terhadap Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar yang terdiri dari 284.050 dollar Singapura dan 22.000 dollar AS.

Tak lama kemudian, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Penangkapan Adik Ratu Atut

Abraham mengatakan, penangkapan tidak hanya dilakukan di dua lokasi tersebut. Pada Rabu (2/10/2013), malam, penyidik KPK juga menangkap seorang pengusaha bernama Tubagus Chaery Wardana di kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta. Chaery diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany.

Diduga, Chaery terlibat serah terima uang dengan Akil terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak. Terkait dengan penangkapan Chaery, penyidik KPK juga meringkus seorang advokat bernama Susi Tur Andayani di kawasan Lebak, Banten.

Abraham menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima KPK mengenai rencana penyerahan uang. Adapun Susi telah lama mengenal Akil. Selanjutnya, menurut Abraham, Susi diketahui menerima uang dari Tubagus Chaery alias Wawan melalui seseorang berinisial F di Hotel Aston, Jakarta. Uang sekitar Rp 1 miliar tersebut dimasukkan ke dalam tas warna biru dan disimpan Susi di kediaman orangtuanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Uang tersebut akan diserahkan kepada AM (Akil)," ujar Abraham.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, lanjutnya, Susi bergerak menuju kawasan Lebak. Di sana, tim penyidik KPK menangkap advokat itu. Selanjutnya, penyidik menangkap Tubagus di Jalan Denpasar IV, Nomor 35, Jakarta. Lalu, penyidik menuju rumah orangtua Susi untuk mengamankan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas biru.

KPK pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang tertangkap tangan. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan status tersangka terhadap enam orang, yakni Akil, Chairun Nisa, Cornelis, Hambit, Tubagus, dan Susi. 
Sumber: nasional.kompas.com Kamis, 3 Oktober 2013



Akil Mochtar Jadi Tersangka untuk Dua Kasus Dugaan Suap

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan suap, yaitu dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Pengumuman tersangka ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore, oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Kasus Pilkada Gunung Mas

Abraham mengungkapkan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Dalam dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Akil Mochtar dan Chairun Nisa sebagai tersangka atas dugaan penerima suap. Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara calon petahana Hambit Bintih dan anggota DPR, Cornelis Nalau, diduga sebagai pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Pilkada Lebak

Sementara dalam dugaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Akil kembali ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama STA. Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias W. Ia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tangkap tangan

KPK menangkap tangan Akil bersama anggota DPR, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana. Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.

KPK juga menangkap tangan pengusaha yang bernama Tubagus Chaery Wardana. Adapun Chaery diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Selain itu, KPK mengamankan wanita berinisial S.
Sumber: nasional.kompas.com Kamis, 3 Oktober 2013



Abraham: KPK Bisa Tuntut Akil dengan Hukuman Mati

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad setuju dengan pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, yang menilai Ketua MK Akil Mochtar pantas dihukum mati. Akil ditangkap KPK karena diduga terlibat transaksi serah terima uang terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Menurut Abraham, KPK bisa menuntut Akil dengan hukuman mati jika memang ada bukti cukup yang menunjukkan Akil menerima uang terkait posisinya sebagai Ketua MK. Abraham mengatakan, undang-undang yang ada memungkinkan KPK menuntut hukuman berat tersebut.

"Undang-undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum," kata Abraham, melalui pesan singkat, Kamis (3/10/2013).

Sebelumnya, Jimly menilai bahwa Akil terbukti secara kasat mata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sebagai ketua lembaga penegak hukum, menurutnya, hukuman yang pantas untuk Akil adalah hukuman mati. Jimly mengatakan, meski UU tidak mengatur hukuman mati, jaksa KPK dapat menuntut hukuman mati bagi Akil.

Hukuman maksimal, menurut Jimly, diperlukan untuk memberi efek jera untuk Akil sebagai pemangku jabatan paling tinggi yang pernah diciduk KPK.

Akil ditangkap KPK bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha bernama Cornelis di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah bernilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya pada malam itu. Pemberian uang diduga terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan kali pertama. Belum diketahui, berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.

Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum Akil dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
Sumber: nasional.kompas.com Kamis, 3 Oktober 2013

Selasa, 10 September 2013

Hukuman Koruptor Terlalu Ringan

arifuddinali.blogspot.com Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak ekonomi dan hak sosial masyarakat. Itulah sebabnya, penanganan masalah ini pun harus secara luar biasa agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim semestinya mengungkap semua kasus korupsi hingga tuntas.

Kenyataan selama ini menunjukkan, vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Seperti baru-baru ini, meski memberi harapan Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tindak pidana pencucian uang sebelum 2010, vonis terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hal itu mengingat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri tersebut adalah penegak hukum dengan pangkat dan jabatan tinggi. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 121 miliar dari proyek senilai Rp 196,8 miliar. Hukuman 10 tahun penjara dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis peninjauan kembali (PK) membebaskan Sudjiono Timan dengan membatalkan putusan kasasi yang menghukum bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu 15 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi. Putusan majelis PK dipertanyakan karena memutus perkara pemohon yang dalam status buron.

Sebagian besar vonis kasus korupsi selama ini pun belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena terlalu ringan. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal tahun ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saja, dari 240 terdakwa yang diadili sejak 2005 hingga 2009, vonis yang dijatuhkan ringan, yaitu rata-rata hanya 3 tahun 6 bulan. (Kompas, 19/1)

Bahkan, diskusi grup terfokus yang dilakukan beberapa kali oleh KPK, kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Sabtu (7/9), menyimpulkan bahwa ada kecenderungan semakin besar uang yang dikorupsi, hukuman terhadap koruptornya semakin ringan. Hal ini berbanding terbalik dengan prinsip tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimum sampai maksimum.

”Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap kemandirian hakim, seyogianya hakim membuka diri terhadap pandangan berbagai kalangan masyarakat, khususnya yang memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Adnan tentang hasil diskusi tersebut.

Menurut wakil ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, dampak korupsi yang mengakibatkan kerugian besar tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial belum dipahami, terutama oleh hakim, meskipun mereka adalah hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

”Akibat dari kejahatan (korupsi) tidak dilihat secara dalam, dan dampak tindak pidana korupsi tidak dipahami secara utuh. Padahal, kejahatan korupsi bila dilihat dampaknya akan sangat besar nilai kerugiannya,” katanya.

Dalam situs acch.kpk.go.id disebutkan bahwa merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana yang memberikan dampak terbesar bagi negara. Badan Pemeriksa Keuangan pernah melansir bahwa ditemukan sedikitnya 191.575 kasus penyimpangan keuangan negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 103,19 triliun. Karena itu, secara teoretis, korupsi berpotensi mengurangi kesejahteraan rakyat karena besarnya inefisiensi akibat salah alokasi sumber daya.

Aktivis anti korupsi memasukan boneka koruptor ke dalam tiang pancang dan diborgol di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12/2012). Pemasangan boneka koruptor tersebut ditujukan sebagai peringatan kepada para koruptor, dalam rangka Hari Anti Korupsi.
Hakim, menurut Bambang, terkadang belum sepenuhnya memahami filosofi dasar tujuan pemidanaan secara utuh.

”Misalnya korupsi di sektor sumber daya alam, bukan hanya sekadar penyuapan saja, tetapi sumber daya alam yang hilang bisa secara riil dirumuskan sehingga koruptor seharusnya menanggung kerugiannya,” kata Bambang.

Efek jera

Hal senada dikatakan Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko di Jakarta, kemarin. Ia menilai rendahnya putusan hakim terhadap terdakwa perkara korupsi menunjukkan kesadaran hakim, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat menghancurkan kehidupan berbangsa, masih rendah pula. Hal itu dapat terjadi karena para hakim juga ”dibesarkan” atau ”dibentuk” di lingkungan peradilan yang banyak terjadi praktik korupsi sehingga cenderung permisif terhadap praktik korupsi.

”Kesadaran hakim bahwa korupsi itu kejahatan extraordinary belum ada sehingga hukuman ringan-ringan saja sehingga diskriminatif dengan kejahatan biasa, seperti pelaku pencurian atau perampokan, yang mendapat hukuman tinggi,” katanya.

Pandu mengatakan, seharusnya hakim berpikir bahwa putusannya akan membawa efek jera terhadap tindak pidana korupsi. ”Putusan hakim yang tidak membawa efek jera memiliki andil menjerumuskan bangsa Indonesia dalam kegelapan,” katanya.

Pemidanaan terhadap penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi, kata pengajar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, semestinya maksimal dan lebih berat ketimbang terhadap pelaku biasa yang bukan penegak hukum supaya ada fungsi prevensi. ”Seorang yang dilatih melawan penjahat, ketika menjadi penjahat, akan menjadi penjahat paling jahat,” ujarnya.

Ganjar membandingkan vonis untuk beberapa penegak hukum yang tersandung kasus suap dan korupsi, yaitu hakim Syarifuddin, jaksa Urip Tri Gunawan, dan Irjen Djoko Susilo. Pada kasus Syarifuddin, uang suap relatif sedikit, yaitu Rp 250 juta, dan kasusnya pun tidak berkembang sehingga vonis empat tahun penjara masih dianggap bisa diterima.

Dalam kasus Djoko Susilo, menurut Ganjar, pangkat Djoko yang tinggi, memiliki kewenangan luas, dan keberadaannya sebagai penegak hukum seharusnya sangat memberatkan Djoko. (BIL/FER/ONG/INA)
Sumber: http://nasional.kompas.com - Senin, 9 September 2013

Selasa, 03 September 2013

Irjen Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

arifuddinali.blogspot.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. Hakim menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana. korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan gabungan perbuatan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Suhartoyo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh Suhartoyo, dan empat anggota majelis hakim, yakni Mathias Samiadji, Anwar, Ugo, dan Amin Ismanto.

Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

Selain itu, Djoko dianggap terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, serta Pasal 3 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan ketiga.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Majelis hakim juga membebaskan Djoko dari tuntutan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Menurut majelis hakim, tidak adil jika Djoko tetap diwajibkan membayar uang kerugian negara padahal aset-asetnya disita secara otomatis karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"TPPU pada dakwaan kedua pertama seperti dakwaan kedua pertama telah membawa konsekuensi hukum akan dirampas asetnya untuk negara. Maka tidaklah adil kalau masih dibebankan uang pengganti," kata hakim Anwar.

Hampir semua aset Djoko yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi dirampas negara kecuali tiga item, yakni tanah dan bangunan di Perumahan Tanjung Mas Raya atas nama Bunyani, Toyota Avanza perak atas nama Sonya, dan Avanza atas nama Zainal Abidin.

Selain itu, majelis hakim Tipikor menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hak politik Djoko untuk memilih dan dipilih dicabut. Hakim menilai, pencabutan hak politik tersebut berlebihan.

"Hal tersebut dibandang berlebihan karena dengan putusan ini terdakwa akan dihukum cukup lama maka dengan sendirinya akan diseleksi sendiri dalam organisasi politik yang bersakutan," kata hakim Anwar.

Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.

"Perbuatan ini bertentangan dengan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa," kata hakim Mathius.

Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama Budi.

Pencucian uang

Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, maka patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

"Melihat locus dan waktu setelah menerima uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto, maka patut diduga bahwa uang tersebut terbukti untuk pembelian properti tersebuut di atas, kata hakim Anwar.

Majelis hakim juga menilai Djoko sengaja menyembunyikan asal usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat Kepolisian.

Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan USD 60 ribu. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar.

Dalam periode itu Djoko pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.

Kemudian dalam periode 2010-2012, penghasilan Djoko sebagai pejabat Polri hanya sekitar Rp 235,7 juta ditambah penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun dalam periode itu Djoko telah membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Dalam periode ini, Djoko menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.

Djoko banding

Atas putusan ini, Djoko dan tim pengacaranya akan mengajukan banding.

"Setelah kami berunding dengan klien kami, kami akan ajukan banding. Oleh karena itu mohon dicatat panitera," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang. 
Sumber: nasional.kompas.com - Selasa, 3 September 2013


Divonis 10 Tahun, Djoko Susilo Segera Ajukan Banding


Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Djoko menyatakan akan banding terhadap vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, itu.

"Setelah kami berunding dengan klien kami, terhitung sejak dibacakan putusan ini, kami mengajukan banding terhadap putusan ini," ungkap Juniver Girsang setelah berdiskusi dengan Djoko dan tim penasihat hukum lainnya.

Sementara itu, tim jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan tersebut.

Dituntut 18 tahun penjara

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012 saat menduduki sejumlah posisi penting di kepolisian.

Djoko dinilai terbukti menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya dan keluarganya. Kepemilikan harta Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat kepolisian.

Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60.000 dollar AS. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam periode itu, Djoko pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.

Kemudian, dalam periode 2010-2012, penghasilan Djoko sebagai pejabat Polri hanya sekitar Rp 235,7 juta, ditambah penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun, dalam periode itu, Djoko telah membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Dalam periode ini, Djoko menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.

Selain dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, Djoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi. Dia dianggap terbukti menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari perbuatannya ini, Djoko memperoleh keuntungan Rp 32 miliar.

Sementara itu, saat membacakan pembelaannya pekan lalu, Djoko membantah semua tuduhan jaksa KPK. Djoko mengaku hanya lalai dalam mengawasi dan menyerahkan pengerjaan proyek sepenuhnya kepada anak buahnya. 
Sumber: nasional.kompas.com - Selasa, 3 September 2013


Terkait


Irjen Djoko Susilo Divonis 10 Tahun & Denda Rp 500 Juta

Selasa, 3 September 2013 17:53 WIBJakarta, (tvOne)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun, terhadap Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). Menurut hakim, Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kasus pengadaan alat simulator SIM.

Kamis, 29 Agustus 2013

Nazaruddin Bongkar 12 Skandal Proyek Bernilai Triliunan Rupiah

arifuddinali.blogspot.com - Muhammad Nazaruddin, terpidana Wisma Atlet, menepati janjinya untuk membongkar sejumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.

Kali ini, Nazar membongkar 12 skandal proyek senilai ratusan miliar, bahkan triliunan Rupiah, yang melibatkan sejumlah anggota DPR.

Ke-12 proyek itu adalah e-KTP Rp 5,8 triliun, pembelian pesawat Merpati jenis MA 60 Rp 2 triliun, pengadaan dan distribusi baju Hansip di Kemendagri, pengadaan Gedung Pajak Rp 2,7 triliun, pengadaan Gedung MK Rp 300 miliar, dan proyek Diklat MK Rp 200 miliar.

Ada juga proyek Kemendiknas, PLTU Kalimantan Timur 2010-2011 Rp 2,3 triliun, PLTU Riau senilai Rp 1,3 triliun, refinery unit RU 4 Cilacap, simulator, dan proyek Hambalang terkait Wisma Atlet.

"Saya tidak mau menambah dan mengurangi. Kami tinggal dukung KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat yang memmegang kekuasaan di Indonesia," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013) malam.

Menurut Nazar, semua skandal korupsi itu sudah dilaporkan kepada KPK.

"Semua sudah di-BAP oleh penyidik," ujar Nazar.

Menurut Nazar, aktor di balik korupsi proyek e-KTP adalah Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR Setya Novanto, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Saya juga ikut di situ. Semua sudah diserahkan laporannya kepada KPK," ungkap Nazaruddin.

Sedangkan proyek Gedung Pajak, menurut Nazaruddin, 'pemainnya' adalah pimpinan Badan Anggaran DPR sekaligus Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey.

"Ada juga beberapa teman DPR yang lain. Yang menang PT Adhi Karya," beber Nazar.

Proyek besar dengan uang bernilai jutaan dolar AS, justru mengalir ke DPR di proyek Merpati. Menurut Nazar, semua fraksi di DPR menikmati aliran dana dari proyek tersebut."Jutaan dolar dibagi ke semua fraksi, terutama Fraksi Demokrat. Yang bagikan waktu itu untuk Ketua Fraksinya. Di Golkar ke (Setya) Novanto, PDIP ke Olly," papar Nazar (.tribunnews 31072013)

Jumat, 23 Agustus 2013

Kerugian Negara dalam Proyek Hambalang Capai Rp471 Miliar?

arifuddinali.blogspot.com - Sebuah dokumen beredar di kalangan wartawan, menjelang diserahkannya hasil perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK akan menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat, pada Jumat (23/8/2013) siang ini.

Dokumen satu lembar berkop "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia" itu memuat kesimpulan audit BPK. Kompas.com masih mencoba mengkonfirmasi BPK mengenai beredarnya dokumen ini.

Termuat dalam dokumen itu, bahwa BPK telah melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2010 dan 2011pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta instansi terkait di Jakarta dan Bogor dalam dua tahap.

Dari audit yang dilakukan BPK menyimpulkan, ada dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan dalam proses pencairan uang muka, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek P3 SON. Kesimpulan ini, seperti dikutip dari dokumen tersebut, telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap I (LHP Tahap I) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap II (LHP Tahap II) sebagai satu kesatuan.

Seperti tertulis dalam dokumen itu, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian negara senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek pada tahun 2010 dan 2011 (total loss) sebesar Rp471,707 miliar. Alasan yang disampaikan BPK terkait kesimpulan ini, berdasarkan dokumen tersebut, adalah:

1. Bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek pembangunan P3 SON Hambalang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, sehingga selayaknya permohonan tersebut tidak dapat disetujui Menteri Keuangan.

2. Bahwa pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah melakukan rekayasa pelelangan untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3 SON Hambalang.

3. Bahwa pihak Kemenpora selaku pemilik proyek tidak pernah melakukan studi amdal maupun menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) terhadap proyek pembangunan P3 SON Hambalang sebagaimana yang diamanatkan UU Lingkungan Hidup. Persyaratan adanya studi amdal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan IMB kepada Pemkab Bogor tidak pernah dipenuhi oleh Kemenpora. (kaltim.tribunnews.com - Jumat, 23 Agustus 2013)

Rabu, 14 Agustus 2013

Kepala SKK Migas Ditangkap KPK

Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan
arifuddinali.blogspot.com - Jakarta - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, ternyata memecahkan rekor. Rudi Rubiandini disangka menerima uang suap senilai US$ 700 ribu (sekitar Rp 7,2 miliar).

Rekor operasi tangkap tangan ini mengalahkan rekor yang sebelumnya dipegang Artalyta Suryani. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang US$ 660 ribu (Rp 6,8 miliar). Artalyta atau Ayin adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan.

Penangkapan Rudi Rubiandini itu juga mengalahkan operasi tangkap tangan lainnya, seperti penangkapan Ahmad Fathanah. Fathanah ditangkap di Hotel Le Meridien seusai menerima uang Rp 1 miliar dari importir daging, PT Indoguna Utama.

Penangkapan Rudi itu mengejutkan banyak kalangan, dari mulai pejabat hingga DPR. Saat dilantik, Rudi Rubiandini menjadi tumpuan banyak orang untuk membenahi SKK Migas. Namun, Selasa, 13 Agustus, pukul 22.30, mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini ditangkap di rumahnya, Jalan Brawijaya Nomor 8, Jakarta, tanpa perlawanan.

Rudi ditangkap bersama dua koleganya dari sebuah perusahaan swasta. "Ada tiga orang yang ditangkap. Yakni R dan S serta E. Kedua orang itu dari swasta," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Johan menjelaskan, status ketiga orang itu masih terperiksa, belum tersangka.

Saat ditangkap, tak ada perlawanan sedikit pun. Rudi yang mengenakan baju lengan pendek warna putih tampak tersenyum kepada para penangkapnya. Rudi disangka menerima suap sebanyak dua kali, yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan dan US$ 400 ribu setelah Lebaran. Totalnya US$ 700 ribu. Uang ini dari sebuah perusahaan asing.

Penyidik KPK juga menahan beberapa orang lainnya. Di antaranya sopir Rudi Rubiandini. Dalam penangkapan itu, KPK juga memboyong tas hitam, sejumlah kardus, dan sepeda motor gede BMW
Sumber: TEMPO.CO - Rabu, 14 Agustus 2013


SKK Migas Tunggu Pernyataan KPK soal Penangkapan Rudi



Jakarta: Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengaku mendapat informasi soal penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dari televisi. Lantaran itu, ia berharap KPK segera menyampaikan pernyataan resmi mengenai penangkapan pemimpinnya tersebut ke SKK Migas.

Gde menegaskan tak tahu mengenai keterlibatan Rudi dalam perusahaan minyak mentah Kernel Oil yang diduga menyuapnya. Jadi, kata Gde, SKK Migas juga masih akan menunggu hasil pemeriksaan KPK setelah Rudi ditangkap dini hari tadi.

"Kita (SKK Migas) belum tahu persis dengan apa yang terjadi pada Beliau, masalahnya dimana. Jadi saya tak bisa berkomentar dengan apa yang terjadi di antara mereka," kata Gde dalam tayangan Breaking News Metro TV via telepon di Jakarta, Rabu (14/8).

Meski demikian, Gde menegaskan SKK Migas akan terus bekerja. Penangkapan Rudi tak akan mempengaruhi dan mengganggu SKK Migas. Sebab, hasil kerja institusi itu dibutuhkan Negara.

Meski tak ada kepala, SKK Migas masih bisa bekerja dengan mengandalkan Wakil Kepala dan jajaran pimpinan lainnya. Komisi Pengawasn pun terus bekerja mengisi kekosongan selama Kepala SKK Migas berhalangan hadir.

Terkait penangkapan Rudi, Gde mengatakan pengawasan di SKK Migas sangat ketat dan berlapis, baik dari internal maupun eksternal. Sehingga, seluruh kerja di SKK Migas sangat transparan.

Gde pun tak menyangka persoalan suap menjerat pimpinannya. Ia pun tak tahu apakah persoalan itu bermula dari sebelum atau selama Rudi menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

"Nanti kita lihat sendiri. yang jelas pengawasannya berjalan melekat. Sebab institusi kita (SKK Migas), saya rasa sangat transparan," ujar Gde sebelum mengakhiri wawancara dengan Metro TV.
Sumber:  Metrotvnews.com - Rabu, 14 Agustus 2013



Ini Kronologi Penangkapan Rudi Rubiandini

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dalam operasi tangkap tangan di rumahnya Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Proses penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi serah terima uang suap. Lalu, KPK melakukan penelusuran dan pengintaian, serta penyadapan yang sudah dilakukan sebelum Lebaran.

Akhirnya, setelah ditemukan waktu bukti dan moment yang tepat, penyidik KPK melakukan penangkapan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK menangkap 6 orang di tempat terpisah. Rudi ditangkap sedang bertransaksi dengan pegawai swasta berinisial "A" (Ardi) di rumahnya pukul 22.30WIB, 13 Agustus 2013. Selain Rudi, KPK juga menangkap dua orang satpam dan satu orang supir yang bekerja untuk Rudi.

Setelah memastikan ada transaksi, Tim Penyidik KPK lainnya turut bertindak cepat pula. Penyidik KPK kembali menangkap tangan seorang pegawai swasta berinisial "S" (Simon) di Apartemen Mediterania tower H sekitar pukul 24.00WIB, Jakarta.

Mereka kemudian digelandang oleh Penyidik KPK ke Gedung KPK. Rudi dan A tiba di Gedung KPK sekitar pukul 1.26WIB. Rudi yang mengenakan baju polo putih celana hitam, hanya mengumbar senyum dan sedikit berkomentar. "Tidak ada apa-apa, hanya silaturahmi saja," kata Rudi sambil digelandang penyidik KPK lewat lobi Gedung KPK.

Sementara itu, satu mobil lainnya masuk melalui garasi bawah Gedung KPK. Didampingn penyidik, pria berinisial "A" yang rambutnya setengah botak, berbadan tegak dan mengenakan jaket hitam terlihat linglung turun dari mobil untuk masuk gedung KPK. Dari mobil itu terlihat KPK membawa satu tas jinji berwarna hitam yang berisi uang ratusan ribu dolar Amerika, dan satu kardus mie instan berisi dokumen bukti-bukti. Satu penyidik pun mengendarai satu motor besar klasik bermerek "BMW" bernomor polisi B3946FT.

Menurut Johan, barang bukti tas hitam dan motor besar dibawa dari rumah Rudi untuk diamankan oleh KPK.

"Yang dibawa KPK, 3 orang atas nama RR, S dan A. Lalu ada 2 sekuriti dan 1 sopir. jadi jumlahnya 6 orang. Uang yang diamankan masih dalam penghitungan. Jadi ketika dalam proses tangkap tangan awal ada uang dalam bentuk dollar sekitar US$400ribu, tapi ini masih ada pengembangan dan kemudian kita temukan lagi dalam bentuk dollar. Status dari pihak yang diamankan KPK adalah terperiksa sampai pukul 22.30WIB nanti," ungkapnya.

Johan juga menegaskan KPK belum melakukan pengeledahan, yang dilakukan hanya memasang KPK line di tempat-tempat yang menjadi lokasi kejadian.

Diduga suap itu berasal dari perusahaan Kernell Oil. Berdasarkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, BPK sedang mengaudit Kernell Oil. Kernell adalah perusahaan yang ada partisipasi di Kontraktor Production Sharing (PSC) waktu kepemimpinan R. Priyono sebagai Kepala BP. Migas. Kernell diduga melakukan markup penjualan LNG ke Thailand.

Keterlibatan Rudi, ternyata sudah dicium oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D saat membubarkan B.P Migas. Dalam status twitternya tertulis "@mohmahfudmd: Saat MK membubarkan BP Migas Wamen Rudi menyerang MK. Sy curiga pd-nya. Tp dia diangkat jd ktua SKK Migas. Benar sj, dia dtangkap KPK kmarin"

Harta Milik Rudi Yang Dilaporkan Ke KPK

Menurut data diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 28 September 2012 sampai 11 Maret 2013, mantan Wakil Menteri ESDM itu memiliki kekayaan mencapai Rp 8 miliar.

Dari laporan LHKPN diakses dari situs www.acch.kpk.go.id itu, Rudi diketahui memilik harta tidak bergerak sebesar Rp 4,8 miliar. Itu terdiri dari tiga tanah dan bangunan di Bandung, masing-masing seharga Rp 521 juta, Rp 574 juta, dan Rp 383 juta. Rudi juga memiliki rumah di Jakarta Selatan dan Tasikmalaya senilai Rp 1,3 miliar.

Rudi juga melaporkan memiliki kendaraan pribadi milik Rudi dengan nilai total Rp 433 juta. Rinciannya antara lain sepeda motor BMW seharga Rp 30 juta, Yamaha Rp 3,5 juta, dua Honda Supra seharga Rp 5 juta dan Rp 2 juta, Yamaha Mio Rp 3 juta, Suzuki Satria Rp 10 juta. Kendaraan roda empat pribadi milik Rudi antara lain Nissan Grand Livina seharga Rp 100 juta, Suzuki SX 4 Rp 100 juta, dan sebuah mobil Nissan lain seharga Rp 180 juta.

Rudi juga diketahui memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 920 juta. Dia juga punya simpanan emas seharga Rp 690 juta, dan harta lain-lain sebesar Rp 230 juta. Dosen teladan Institut Teknologi Bandung itu juga mempunyai simpanan giro/kas sebesar Rp 1,8 miliar, serta simpanan valuta asing dalam bentuk Dollar Amerika sebesar USD 21.060.(Raja Eben Lubis)
Metrotvnews.com - Rabu, 14 Agustus 2013

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali