WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 November 2012

Rhoma Irama Capres 2014

Peluang Rhoma Irama Jadi Calon Presiden
foto
Rhoma Irama.
Jakarta - Dalam sepekan terakhir, nama Rhoma Irama santer dibicarakan masyarakat. Sebabnya, penyanyi yang dijuluki raja dangdut ini disebut-sebut bakal mengajukan diri dalam bursa calon presiden 2014.

Rhoma Irama tak hanya sekadar disebut. Partai Persatuan Pembangunan tertarik dengan wacana ini. Bahkan menurut Sekretaris Jenderal PPP, Romahurmuzy, partai hijau itu bakal memasukkan nama Rhoma ke daftar survei.

“Akan kami takar elektabilitas Rhoma," kata Romahurmuzy, Senin, 12 November 2012. “Tapi secara institusional, PPP belum ada pembicaraan soal pencalonan Rhoma.” (Selengkapnya di: Alasan PPP Mau Calonkan Rhoma Irama Jadi Presiden)

Menurut pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya, secara kualitas, Rhoma Irama tak layak menjadi presiden. Alasannya, Rhoma memiliki rekam jejak kurang baik soal kemajemukan di Indonesia. “Beberapa kali Rhoma Irama bersikap dan mengeluarkan pernyataan kontroversial,” ujar Yunarto, Selasa, 13 November 2012.

Misalnya saja soal ''goyang ngebor'' dan gaya berpakaian pedangdut Inul Daratista. Rhoma juga pernah melontarkan pernyataan berbau diskriminatif suku dan agama terhadap Gubernur DKI Joko Widodo dan wakilnya, Basuki “Ahok”. "Sikap dia selama ini secara empiris diakui menimbulkan konflik. Menurut saya, itu terlalu berisiko untuk negara ini," kata dia. (Baca juga: Rhoma Dinilai Tidak Layak Jadi Presiden)

Di tempat lain, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq menganggap Rhoma Irama berpeluang menjadi calon presiden. Sebab ayah Ridho Rhoma ini punya banyak penggemar dalam komunitas dangdut Indonesia.

Mahfudz berpendapat wajar bila ada yang menganggap pencalonan Rhoma Irama adalah lelucon. Namun Ketua Komisi Pertahanan ini meminta masyarakat tidak apriori terhadap Rhoma.

“Sesuatu yang awalnya lelucon bisa berakhir serius,” kata Mahfudz. “Apalagi Indonesia negara yang unpredictable.” (Baja selengkapnya di: PKS: Jangan Remehkan Rhoma Irama).

Direktur Lembaga Survei Indonesia, Burhanudin Muhtadi mengatakan publik terlalu serius menanggapi kabar pencalonan Rhoma Irama sebagai presiden. Sebab nama-nama calon presiden yang beredar sekarang belum tentu akan melaju dalam pemilihan presiden 201.

“Selama masih jauh dari deadline resmi, akan ada banyak nama, termasuk dari kalangan yang tidak jelas,” kata Burhanudin.

Menjelang 2012, Burhanudin melanjutkan, tokoh ilusi tinggi bakal banyak bermunculan. Peredaran nama itu adalah kepentingan kandidat atau partai politik untuk melakukan testing voter alias uji reaksi publik. Dan semua nama yang timbul pada saat ini belum ada yang dominan.

“Baik itu Prabowo, Aburizal Bakrie, atau Suryadharma Ali, belum tentu maju sebagai capres. Apalagi Rhoma, kadernya,” ujarnya.

Kata Burhanudin, penyebutan nama Rhoma hanya strategi PPP guna menaikkan elektabilitas partai. Nama PPP terangkat karena orang jadi tahu bila Rhoma kader PPP. Dampaknya bakal terasa pada pemilih dari kalangan muslim. “Nama Rhoma punya segmen khas, yaitu pemilih dari kalangan Islam konservatif, yang melihat Rhoma didukung oleh ulama.”

Rhoma sendiri menganggap pengajuan namanya dalam bursa calon presiden adalah fenomena luar biasa. Dia juga mengklaim bila dorongan untuk maju Pilpres 2014 tidak hanya berasal dari fans, tapi juga kalangan ulama di Jakarta dan daerah.

Bahkan menurutnya, tawaran serupa bukan baru kali ini saja. Pada periode 2004, ia juga pernah ditawarkan duduk di bangku ketua umum oleh sebuah partai baru. Alasannya tak lain agar Rhoma bisa maju dalam pemilihan presiden."

"Saya tolak. Karena saya tidak berambisi mencalonkan diri menjadi presiden," ujar Rhoma, Jumat, 9 November 2012.

Ketika ditanyakan soal pencalonan itu, keluarga Rhoma merasa iba jika pelantun Begadang ini dicalonkan dalam pemilihan presiden 2014. Rasa kasihan itu diungkapkan putra Rhoma, Ridho Rhoma, melalui surat elektronik ke Tempo, Rabu, 14 November 2012.

Meski khawatir, kata Ridho, keluarga tetap mendukung keputusan Rhoma. "Kami yakin tidak ada perbuatan tanpa imbalan, jika itu perbuatan baik pasti akan ada imbalan yg baik pula," ujarnya. (Baca Keluarga Justru Iba Rhoma Irama Nyapres)
Sumber: Tempo.co - Rabu, 14 November 2012 |

Alasan PPP Mau Calonkan Rhoma Irama Jadi Presiden
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan menyatakan tertarik dengan wacana pencalonan pendangdut legendaris, Rhoma Irama, sebagai presiden pada 2014. "Nanti pada giliran survei yang kita lakukan, akan kita masukkan nama Rhoma, untuk menakar elektabilitasnya," kata Sekretaris Jenderal PPP, Romahurmuzy, Senin, 12 November 2012.

Menurut anggota Komisi Pertanian DPR ini, Rhoma pantas dicalonkan sebagai capres. "Rhoma adalah artis dan dai tenar yang terpuji," kata dia.

Ia menyebutkan empat syarat yang dibutuhkan sebagai capres, yaitu popularitas, likeability, kepantasan, dan elektabilitas. "Syarat-syarat itu harus dibangun juga, baru nanti bicara peluang," kata Romahurmuzy.

Pekan lalu, sekelompok penggemar Rhoma Irama, berkumpul di Bandara Juanda, Surabaya, untuk memberikan dukungan kepada idolanya untuk maju sebagai calon presiden 2014. Penyanyi berjuluk raja dangdut itu enggan mengomentari kemungkinannya untuk mencalonkan diri.

Namun, ia mengaku prihatin dengan situasi bangsa ini. "Saya merasa kali ini ada panggilan dalam diri saya," kata Rhoma.
Sumber: Tempo.co - Senin, 12 November 2012





Rhoma Irama Kebanjiran SMS Dukung ''Nyapres''

Penyanyi dangdut Rhoma Irama mengaku akhir-akhir ini telepon selulernya dibanjiri pesan singkat berisi dorongan agar maju dalam kancah pemilihan presiden 2014. "Ketika mengisi tablig di daerah-daerah juga seperti itu," kata dia kepada Tempo, Jumat, 9 November 2012.

Pentolan grup musik Soneta ini cukup terkejut dengan dukungan dari orang-orang di daerah. Menurut dia, dorongan untuk maju dalam Pilpres 2014 tidak hanya berasal dari fans tapi juga kalangan ulama di Jakarta dan daerah-daerah.

Kendati demikian, pria yang dijuluki Raja Dangdut ini menekankan bila dukungan maju dalam kancah Pilpres bukan berasal dari dirinya. "Saya sendiri tidak berambisi untuk mencalonkan diri menjadi presiden," ujar Rhoma.

Penggemar Rhoma yang tergabung dalam Soneta Fans Club menginginkan idolanya mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada pemilu 2014 mendatang.

Dukungan fans itu telah disampaikan kepada Rhoma saat yang bersangkutan tiba di Bandara Juanda Surabaya sebelum meneruskan perjalanan ke Bojonegoro, Jumat, 2 November 2012. Mereka membentangkan spanduk dan poster berisi dukungan terhadap Rhoma agar maju menjadi RI 1.
Sumber: Tempo.co - Sabtu, 10 November 2012




Ridho Klaim Rhoma Irama Panen Dukungan

Jakarta - Wacana penyanyi dangdut, Rhoma Irama, mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilihan umum 2014 rupanya sudah mendapatkan dukungan dari kalangan artis.

Tanpa menyebut siapa saja nama-nama tokoh yang sudah mendukung, putra Rhoma Irama, Ridho Rhoma, mengatakan dukungan datang dari berbagai kalangan, termasuk artis.

"Dukungan banyak berdatangan dari berbagai kalangan, melalui banyak media dan channel," kata anak raja dangdut tersebut kepada Tempo melalui surat elektronik, Rabu, 14 November 2012.

Menurut Ridho, meskipun dukungan sudah berdatangan, Ayahnya belum memastikan apakah akan mencalonkan diri sebagai presiden atau tidak. Ridho menambahkan, sedari dulu desakan agar Rhoma maju dalam pemilihan presiden sudah muncul. "Bagi keluarga ini bukanlah hal yang baru," katanya.

Ridho mengatakan bapaknya memilih menolak desakan-desakan tersebut. Sejauh ini, Ridho melanjutkan, pelantun tembang Begadang itu belum memberi jawaban pasti atas desakan yang ada. "Masih banyak yang perlu dipertimbangkan," katanya.
Sumber: Tempo.co - Rabu, 14 November 2012
 

Rhoma Irama Nyapres? Ini Kiprah Bang Oma di Panggung Politik
 
Rhoma Irama, yang juga ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI), pada 2003 pernah menghujat dan mencekal penyanyi dangdut Inul Daratista karena goyangannya yang ia nilai erotis. Dalam foto ini, Rhoma bersama mantan presiden Abdurrahman Wahid (alm.) pada jumpa pers tentang masalahnya dengan penyanyi dangdut Inul Daratista di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Mei 2003.

Rhoma Irama, bersama Soneta Group juga kerap menjadi juru kampanye untuk Partai Politik pada musim pemilihan umum. Dalam foto, Rhoma menghibur simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat kampanye di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, 2009 silam.


Rhoma Irama, terkenal sebagai pedangdut yang gencar memerangi erotisme dalam musik dangdut. Sang Raja Dangdut ini sempat aktif turut serta merancang UU Antipornografi dan pornoaksi. Pada foto, Rhoma (kanan) berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi DPR dengan Forum Gabungan Masyarakat Antipornografi dan Pornoaksi, serta kalangan artis di Gedung MPR/ DPR RI, Jakarta, tahun 2006. TEMPO
 
 
Pada Sepetmber 2002, Rhoma Irama bersama para seniman musik yang tergabung dalam Solidaritas Antar Seniman Indonesia (Solasido), mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan masalah pembajakan karya cipta para pemusik di depan Mabes Polri. Tampak dalam foto Rhoma Irama bersama seniman lain seperti Rama Aiphama, Ahmad Dhani, dan Ikang Fauzi.
 
 
Aksi memerangi erotisme dan pornografi telah dijalankan Rhoma sejak lama. Pada foto tahun 2003 ini, Rhoma Irama bersama Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Effendi Choirie menjadi pembicara dalam Dialektika Demokrasi yang membahas masalah erotisme dan pornografi di ruang wartawan Gedung MPR/DPR

arifuddinali.blogspot.com

Kamis, 15 November 2012

KPU-Bawaslu Berseteru, Jangan Sampai Ganggu Pemilu 2014


arifuddinali.blogspot.com -  JAKARTA - Jajaran sekretariat jenderal dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta agar segera menghentikan perseteruan Bawaslu dan KPU.

Hal itu penting agar partai politik calon peserta Pemilu 2014 benar-benar diverifikasi dengan cara yang benar.

"KPU-Bawaslu saat sedang ini sedang dalam kondisi berseteru, akan tetapi hubungan ini harusnya tidak lantas mengurangi sedikitpun tanggungjawab KPU dalam penyelenggaraan dan Bawaslu dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual Parpol," kata Manager Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masukurudin Hafidz, dalam rilisnya yang diterima Tribunnews, Rabu (14/11/2012).

Masykurudin berharap agar kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak terjebak dalam komunikasi yang tidak produktif yang bisa menghilangkan esensi verifikasi faktual.

"Banyak persoalan yang justru mestinya KPU-Bawaslu beserta jajarannya ke bawah berkoordinasi dengan baik berhadapan dengan partai politik yang sedang diverifikasi,"katanya.

Misalnya kepengurusan yang ganda, kantor yang tidak semestinya dan keanggotaan yang tidak sesuai.
"Kerjasama memastikan layak tidaknya partai politik di berbagai daerah inilah yang justru menjadi tugas utama KPU-Bawaslu, bukan malah melupakan dan meramaikan hal-hal yang tidak perlu," pungkasnya.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM -  Rabu, 14 November 2012

13 Parpol Lolos Verifikasi Faktual

arifuddinali.blogspot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 13 partai politik calon peserta pemilu 2014 dinyatakan lolos dalam tahap verifikasi faktual tingkat pusat. Sementara, tiga parpol lainnya yang dinyatakan belum lolos masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Pengumuman hasil verifikasi faktual tingkat pusat ini disampaikan KPU di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jumat (9/11/2012) malam.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/11/2012), sebanyak tiga belas parpol itu dinilai sudah memenuhi tiga aspek yang menjadi syarat dalam verifikasi faktual kali ini. Syarat tersebut adalah kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.

Ketiga belas parpol yang lolos adalah sebagai berikut:
1. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
2. Partai Hanura
3. Partai Persatuan Nasional (PPN)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gerindra
10. Partai Amanat Nasional (PAN)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
13. Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI-P)

Sementara, tiga partai lainnya yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golongan Karya (Golkar). Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, bagi parpol yang belum memenuhi syarat masih dapat melengkapinya pada masa perbaikan. Masa perbaikan dilakukan selama tujuh hari yakni pada tanggal 11-17 November 2012. KPU akan melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18-24 November 2012.
Sumber: Kompas.com - Sabtu, 10 November 2012



10 November, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual
10 November, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual
JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2014 pada 10 November 2012. Adapun, mekanisme pengumumannya belum diputuskan. Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, ada dua opsi untuk menyampaikan hasil verifikasi. 

"Pertama, hasil verifikasi faktual dapat diumumkan dengan cara mengirimkan surat ke parpol. Kedua, bisa dengan cara mengundang perwakilan parpol ke KPU untuk menerima hasilnya," ujar Sigit, di Puri Denpasar, Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Bagi partai politik yang belum memenuhi syarat, KPU memberikan waktu selama sepekan untuk melakukan perbaikan, pada 11-17 November 2012. Partai yang tidak memanfaatkan kesempatan ini, kata Sigit, otomatis dinyatakan tidak lolos.

"Perbaikan itu meliputi tiga hal yaitu kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, dan domisili kantor," paparnya.

Partai politik yang tidak menghadirkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum saat KPU melakukan verifikasi, harus memenuhinya dalam verifikasi ulang. Sebab, KPU akan mencocokkan data pengurus partai politik yang telah dilampirkan saat tahapan verifikasi administrasi.

"Sedangkan untuk keterwakilan 30 persen perempuan, dalam perbaikan itu KPU minta parpol dapat menghadirkan pengurus perempuan yang tidak hadir ke KPU," katanya.

Terkait status bangunan yang dijadikan kantor DPP, ia menekankan, harus dapat digunakan minimal hingga Oktober 2014. Seperti diberitakan, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik yang lolos verifikasi administrasi selama dua hari, Senin (5/11/2012) dan Selasa (6/11/2012).

Sumber: Kompas.com - Rabu, 7 November 2012
 

Sabtu, 10 November 2012

KPU Mulai Verifikasi Ulang 12 Parpol Tak Lolos

Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Damianus Taufan (kanan) didampingi Ketua Bidang Politik Partai SRI, Rocky Gerung saat konferensi pers terkait tidak lolosnya Partai SRI dari verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Senin (29/10/2012). Partai SRI menilai keputusan KPU tentang verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014, cacat hukum serta KPU berada di bawah tekanan saat menetapkannya. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengecek ulang berkas 12 parpol dari 18 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan ke-12 parpol tersebut tidak memiliki cacat administrasi seperti yang diungkapkan KPU.

Ke-12 parpol itu pun direkomendasikan menjalani verifikasi faktual. Rekomendasi ini terkait temuan Bawaslu soal adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu.

"KPU melakukan kontrol dan mengecek secara berkualitas berulang kali sampai yakin 12 partai itu tidak lolos karena berbagai persyaratan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Sigit menampik jika ke-12 parpol itu akan kembali dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Sebab, KPU masih bekerja dan memiliki waktu paling lambat tujuh hari pascarekomendasi Bawaslu. Menurutnya, KPU akan bertindak profesional dan transparan pada publik terkait verifikasi ulang 12 parpol itu.

"Kita lihat saja nanti. Kita tidak mau mendahului hasil proses (verifikasi ulang) ini," pungkasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, ketika KPU menyatakan 18 parpol tak lolos verifikasi administrasi, pihaknya sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum pidana. Pasalnya, Bawaslu melihat hal tersebut dalam ranah dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. Pelanggaran yang terkait hasil verifikasi, terangnya, tidak dapat dikelompokkan dalam ranah hukum pidana.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel mengatakan, Bawaslu akan menempuh jalur hukum jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Temuan-temuan dugaan pelanggaran yang ada itu nanti akan ditindaklanjuti kepolisian jika terkait pidana dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait kode etik," pungkas Daniel.

Ke-12 parpol tersebut adalah
  1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
  2. Partai Kedaulatan
  3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  5. Partai Republik
  6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  7. Partai Buruh
  8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  10. Partai Karya Republik (Pakar)
  11. Partai Kongres
  12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Sumber: KOMPAS.com —Kamis, 8 November 2012

Jumat, 09 November 2012

Parpol Korup


Ilustrasi
Parpol Korup Jangan Ikut Pemilu 2014

JAKARTA - Puluhan aktivis pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi Hukum (LBH) Realitas Principle Recht melakukan demo di kantor KPU Pusat guna mendesak agar parpol-parpol besar yang kadernya terlibat kasus korupsi, seperti Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP dan PKB tidak diikutsertakan pada Pemilu 2014.

"Jika parpol-parpol korup diizinkan ikut pemilu dan menang lagi, maka keadaan negara ini tidak akan mengalami perbaikan, bahkan tambah parah," kata Budi yang menjadi pimpinan demo saat berorasi di depan Kantor KPU Pusat, Rabu (7/11/2012).

Dengan pengalaman dan kepiawaiannya, lanjut Budi, para politisi korup itu mampu menggunakan celah-celah hukum yang ada, mereka akan lakukan korupsi lagi secara lebih intens.

"Kami minta, parpol yang kadernya terlibat korupsi seperti Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP dan PKB dicoret sebagai peserta Pemilu 2014," katanya.

Pendemo lainnya yang mantan aktivis Kelompok Cipayung, Harry Ara menambahkan kalau parpol tersebut ikut Pemilu 2014 dan menang lagi, maka keadaan negara yang sudah runyam ini, makin tambah parah lagi.

Ia menyampaikan, selama mereka berkuasa di Senayan, ternyata juga tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Lihat saja, fungsi legislasinya lemah. Terbukti, jumlah UU yang dihasilkan DPR tidak memenuhi target, kualitasnya juga payah, sehingga begitu RUU yang disahkan menjadi UU, banyak yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kalah.

Fungsi pengawasan juga lemah, sehingga DPR tak bisa diandalkan sebagai lembaga kontrol yang tangguh sebagaimana yang didambakan masyarakat. Demikian juga dalam pelaksanaan fungsi budget. Penggunaan hak budget sering digunakan sebagai ajang kongkalikong untuk menggelembungkan anggaran demi kepentingan pribadi dan partainya.

"Jadi, buat apa parpol-parpol korup yang kini berkuasa di Senayan itu diizinkan ikut pemilu 2014? Mereka tidak bisa menjadi alat perjuangan untuk memakmurkan rakyat. Keberadaan mereka tidak membawa manfaat bagi rakyat banyak. Orientasi mereka hanya cari uang dan kekuasaan atau kedudukan, tidak ada yang lain," kata Ara.
Sumber: Tribunnews.com - Rabu, 7 November 2012



Kampanye Pencitraan Parpol Munculkan Korupsi

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan, kompetisi tidak sehat partai politik (parpol) merupakan cikal bakal korupsi di Indonesia.

"Ini menyangkut kompetisi politik yang tidak jujur," ujar Arbi saat dialog Polemik bertajuk 'Korupsi karena Kursi', di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/10/2012).

Arbi menjelaskan, kompetisi yang tidak sehat lahir dari banyaknya parpol yang bermunculan di Indonesia.

Untuk melakukan kampanye yang jitu, tuturnya, biasanya mereka mengumandangkan pencitraan di tengah publik demi persaingan merebut hati publik.

"Pencitraan itu biayanya mahal, karena harus membayar iklan di media cetak, elektronik, sampai televisi," ucap Arbi.

Metode kampanye pencitraan itulah yang diyakini Arbi memunculkan praktik korupsi, untuk menutup biaya yang besar yang telah dikeluarkan parpol.

Di sisi lain, jelas Arbi, melakukan kampanye pencitraan tidak ada salahnya. Yang menjadi masalah, pencitraan hanya untuk menutupi keburukan calon yang diusung parpol.

"Pencitraan boleh aja, tapi secukupnya. Seharusnya kompetisi itu didasarkan pada track record. Itu yang harus dijual ke masyarakat, bukan visi saja. Yang penting itu kan apa yang sudah dikerjakan," kata Arbi.

Arbi mengimbau kepada para pemangku kebijakan, agar melakukan perubahan yang sistemik. Jika tidak, maka perilaku korupsi ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. (*)
Sumber: Tribunnews.com - Sabtu, 6 Oktober 2012


arifuddinali.blogspot.com

Selasa, 06 November 2012

Redenominasi Rupiah dan Pemilu 2014



arifuddinali.blogspot.com -REDENOMINASI adalah kebijakan menghilangkan tiga angka nol dalam satuan uang rupiah dengan alasan penyederhanaan dan memudahkan penghitungan. Redenominasi tak sama dengan sanering, sebab dalam redenominasi uang lama dan uang baru tetap bisa dipakai. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan sebelum 2013 atau mungkin sebelum 2014. masyarakat pun bertanya, kenapa redenominasi diadakan tak sesudah pemilu 2014, tetapi justru sebelum pemilu 2014?

Pemilu 1999 muncul kasus Bank Bali, pemilu 2004 muncul kasus Bank Global dan pemilu 2009 muncul kasus Bank Century. Jadi, masyarakat berhak heran bila redenominasi diadakan sebelum pemilu 2014 akan menduga di balik kebijakan redenominasi pasti ada tujuan politik tertentu.

Kecurigaan itu wajar, sebab kalau kondisi ekonomi Indonesia baik, inflasi baik, angka pertumbuhan ekonomi sekitar 6,5 persen, kenapa redenominasi dilakukan sebelum pemilu 2014? Bukankah secara psikologis redenominasi akan menaikkan harga semua barang dan jasa dan ini jelas merugikan masyarakat. Jadi, kenapa tak diterapkan sesudah pemilu 2014, ditunda atau bahkan dibatalkan saja?
Sumber: http://surabaya.tribunnews.com - Senin, 5 November 2012

Sabtu, 03 November 2012

Partai Nasrep Gugat KPU



arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA – Partai Buruh menyatakan tidak puas atas penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapor hasil verifikasi administrasi perihal ketidaklolosan mereka pada verifikasi administrasi. 

Hal yang sama juga akan dilakukan Partai Nasional Republik (Nasrep). Dari rapor yang telah mereka terima, ditemukan ketidakcocokan data KPU dengan berkas serah terima yang disimpan partai. 

Menurut Neneng Ahmad Tuti, Sekjen Partai Nasrep, mereka akan melampirkan temuan-temuan tersebut dalam gugatannya ke Bawaslu. 

"Akan kami sampaikan ke Bawaslu Senin besok. Mungkin saja KPU kehilangan data kami, atau terselip sehingga dicoret. Padahal,sebetulnya telah kami serahkan," kata Neneng.

Pada Jumat (2/11), KPU telah membagikan rapor berisi penjelasan perihal ketidaklolosan parpol dalam verifikasi administrasi. Dari 18 parpol yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, diketahui baru tujuh partai yang mengambil rapornya. 

Yaitu Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Buruh, Partai Nasional Republik (Nasrep), dan Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI).
Sumber: http://www.republika.co.id  Sabtu, 03 November 2012,



Di Kecamatan KPU Hanya Lakukan Verifikasi Administrasi

JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyatakan lembaganya tidak melakukan verifikasi faktual hingga kecamatan.

"Benar tidak dilakukan karena berdasarkan UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum karena hanya dilakukan verifikasi kepengurusan partai secara administrasi, bukan secara faktual," kata Husni di Jakarta, Sabtu.

Ia menambahkan, langkah KPU itu sudah disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI, terutama Komisi II. "Sudah disampaikan bulan Juni lalu. Tapi saya nggak tahu kenapa diributkan lagi," ujar Husni.

Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain menilai KPU melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 8 Tahun 2012.

"Sebab KPU tidak melakukan verifikasi faktual (vertual) sampai tingkat kecamatan . Jadi melanggar UU Pemilu No 8/2012 terutama pasal tentang syarat pendirian partai politik," kata Abdul.

KPU juga dianggapnya tidak mematuhi putusan MK yang mengharuskannya melakukan verifikasi faktual.

"UU Pemilu jelas disebutkan bahwa syarat mendirikan partai harus memenuhi 50 persen kecamatan di kabupatenj dan kota, " katanya. Artinya, sambung dia, syarat 50 persen kecamatan memang harus diverifikasi secara faktul.
Sumber: http://www.republika.co.id  Sabtu, 03 November 2012,



KPU Jamin Verifkasi Faktual tak akan Molor

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2014 tidak akan berjalan molor. 

"Kami punya rentang waktu cukup panjang dalam melakukan verifikasi faktual, paling lambat 8 Januari 2013 hasil verifikasi faktual sudah diumumkan," kata Ida Budhiarti, Anggota KPU, saat dihubungi Republika, Sabtu (3/11).

Tahapan verifikasi faktual disebutnya tidak akan mundur seperti verifikasi administrasi kemarin. Pasalnya, pada verifikasi faktual verifikator dari KPU secara teknis mengklarifikasi dan mencocokkan data yang telah ada. Yakni data-data administrasi, kepengurusan, dan keanggotaan yang sebelumnya telah dikumpulkan pada verifikasi awal. 

"Kemarin itu kan salah satu faktor kemunduran verifikasi administrasi karena tidak semua data terkumpul lengkap dan tepat waktu. Terutama aspek keanggotaan di tingkat kebaupaten/kota," ujar Ida.

Sedangkan pada verifikasi faktual, KPU dan KPUD tingkap provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan tinggal mencocokkan data yang telah ada dengan kenyataan di lapangan. 

Verifikasi faktual, lanjut Ida, telah dimulai sejak Senin (29/10) lalu. Sehari sesudah verifikasi administrasi diumumkan. Hingga saat ini, 33 tim KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih bekerja memeriksa dan mencocokkan data ke-16 parpol yang dinyatakan lolos tes administrasi. 

"Semuanya masih on progress, kalau pun ada temuan di lapangan verifikator akan tuangkan dalam berita acara," ujarnya.

Verifikasi faktual di tingkat pusat ,provinsi, kabupaten/kota jelas Ida, akan dilakukan sampai 6 November 2012. Selanjutnya semua berita acara akan dimasukkan ke KPU pusat. Bagi parpol yang memiliki kekurangan, baik dari aspek keanggotaan maupun kepengurusan diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

"Di tingkat pusat dan provinsi selama 7 hari, mulai dari 11-17 November 2012. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota lebih panjang, yakni 14 hari," ujar Ida.
Sumber: http://www.republika.co.id  Sabtu, 03 November 2012,

Kamis, 01 November 2012

KPU Panen Kritik dari Parpol

Simpatisan dan pengurus Partai Nasdem menyerahkan berkas kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta, Jumat (10/8/2012). KPU mulai membuka pendaftaran mulai 10 Agustus hingga 7 September 2012 sementara proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 berlangsung 11 Agustus hingga 30 November 2012.
arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA,Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima banyak kritik dari partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Hal ini menyusul putusan KPU terkaittidak lolosnya 18 parpol pada tahap verifikasitersebut.

Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Damianus Taufan melontarkan kritik bahwa KPU tidak independen. KPU, kata Taufan, berada di bawah tekanan politik saat mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol, Minggu (28/10/2012)

"Intervensi politik terhadap KPU telah tampak sejak keputusan MK yang mewajibkan semua parpol harus mengikuti verifikasi tanpa terkecuali," kata Taufan di kantornya, Jakarta, Senin (29/10/2012). Taufan menilai, KPU terlalu mengakomodasi tuntutan partai-partai besar. Hal tersebut berdampak terhadap berubah-ubahnya peraturan KPU tentang rekening bank, verifikasi tingkat kecamatan, keterwakilan perempuan, dan terakhir, perubahan jadwal pengumuman verifikasi.

Taufan menyesalkan hal itu karena Partai SRI, terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, sudah memenuhi aturan KPU. "Partai SRI bahkan telah memenuhi kewajiban itu sampai tingkat pimpinan cabang, tapi oleh tekanan politik KPU mencabut aturan yang dibuatnya," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Karya Republik Tubagus Sukma Wijaya menilai putusan KPU cacat hukum. Sebab, KPU melaksanakan keputusan di luar aturan yang telah ditetapkannya. Menurut dia, KPU, saat memutus hasil verifikasi harus mengumumkannya berdasarkan surat keputusan (SK). Selain itu, molornya jadwal pengumuman juga ditudingnya sebagai buah kesalahan KPU.

"Menurut aturan KPU Nomor 11 Tahun 2012, verifikasi diundur sampai 22 November," terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Buruh Sony Puji Sasono mengkritik komisioner KPU tidak melakukan tugas dengan profesional.

"Kami tahu semua komisioner melakukan tugasnya tidak profesional. Sudah melanggar sendiri aturannya," kata Sony.

Ia mengatakan, penetapan seleksi administrasi bukan berdasarkan surat keputusan, melainkan hanya berita acara. Untuk itu, Partai Buruh dan beberapa partai lain sepakat melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sony beserta parpol lain yang dinyatakan tidak lolos berharap KPU profesional dalam menjalankan tugasnya. Sebab, kinerja yang tidak profesional justru akan menjadi bumerang bagi KPU di mata publik.

"Jangan sampai terulang tahun 2009, ada partai tidak lolos, tapi di kemudian hari dinyatakan lolos karena komisioner (KPU) tak profesional," terangnya.
Sumber: KOMPAS.com — Senin, 29 Oktober 2012

Ini Dia Tahapan Pemilu 2014



arifuddinali.blogspot.com - Jakarta - KPU RI telah menetapkan tahapan Pemilu tahun 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.

Keputusan nomor 15 tahun 2012 itu menjelaskan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014 yang baru ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut:


TAHAPAN PERSIAPAN
  1. Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014
  2. Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari - 9 Maret 2014
  3. Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013
  4. Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014
  5. Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014
  6. fPengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014
  7. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014
  8. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014


TAHAPAN PENYELENGGARAAN
  1. Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013
  2. Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012
  3. Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012
  4. Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013
  5. Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013
  6. Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012
  7. Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013
  8. Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013
  9. Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013
  10. Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013
  11. Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
  12. Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013
  13. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013
  14. Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013
  15. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013
  16. Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
  17. Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
  18. Masa tenang: 6-8 April 2014
  19. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014
  20. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat
  21. Nasional: 26 April-6 Mei 2014
  22. Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
  23. Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
  24. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014
  25. Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
  26. Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014


TAHAP PENYELESAIAN
  1. Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
  2. Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
  3. Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
  4. Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014
Sumber: http://news.detik.com Selasa, 30/10/2012

Rabu, 31 Oktober 2012

PEMILU 2014: Ini Dia Daftar Parpol yang Lolos & Gagal Verifikasi



KPU UMUMKAN PARPOL YANG MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI

arifuddinali.blogspot.com - Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai politik (parpol) yang memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.

Pengumuman ini dilakukan bertepatan dengan tanggal 28 Oktober 2012 yang merupakan hari Sumpah Pemuda, sehingga memiliki momentum yang penting, dengan semangat kenegaraan kita untuk memperkuat perkembangan demokrasi di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPU di ruang sidang utama lantai 2 KPU, Minggu(28/10). Hadir dalam konferensi pers tersebut seluruh Komisioner KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU, dan perwakilan dari Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Nasrullah.

“Hari ini merupakan bagian akhir dari hasil verifikasi administrasi yang telah dijadwalkan, dan kami terlebih dahulu memutuskan untuk merubah Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012 yang menjadi pedoman dalam proses pengambilan keputusan rapat pleno yang baru saja usai menjelang Maghrib tadi,” papar Husni Kamil Manik.

Penundaan pengumuman ini merupakan konsekuensi dari perubahan peraturan itu, tambah Husni, juga melandasi perubahan waktu untuk melakukan kegiatan verifikasi faktual, beserta proses pelaksanaannya nanti. Khusus untuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, hal yang menjadi fokus dalam perubahan itu menyangkut verifikasi faktual keanggotaan, dimana KPU menyatakan bahwa verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan untuk membuktikan apakah keberadaan keanggotaan parpol secara administratif dan faktual nyata ada di tingkat kabupaten/kota. 

“Kita akan meneliti apakah komposisi keanggotaan 1000 atau 1/1000 berdasarkan jumlah penduduk setiap di 497 kabupaten/kota, tidak termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang ditetapkan DPR baru-baru ini,” ujar Husni. 

Husni juga menambahkan, KPU dalam melakukan perubahan tersebut, juga mempertimbangkan putusan MK Nomor 52/PUU/X/2012. Dalam putusan MK tersebut, pada bagian menimbangnya disebutkan bahwa dengan adanya putusan mengenai pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terutama terkait ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2014 harus disesuaikan dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara

Hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagai berikut :

Pertama, parpol yang memenuhi syarat administrasi ada 16 parpol, yaitu Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).

Kedua, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi ada 18 parpol, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI). 

Husni juga mengingatkan kepada parpol yang telah memenuhi syarat administrasi agar mempersiapkan diri. Verifikasi faktual ini akan membuktikan bahwa seluruh dokumen parpol yang dinyatakan undang-undang harus diperiksa secara fisik keberadaannya di daerah. 

“KPU berharap 16 parpol yang lolos verifikasi administratif ini bisa segera mempersiapkan diri untuk verifikasi faktual dan verifikasi ini hanya menyisakan satu kali perbaikan, setelah itu kita akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan, kemudian kita akan mengambil keputusan final mengenai parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014,” ujar Husni di akhir konferensi pers tersebut.
 

Sumber : http://www.kpu.go.id - Minggu 28 Oktober 2012



JAKARTA – Hari ini 16 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan menjalani verifikasi faktual.

Menurut anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Navis Gumay, seperti dikutip Antara, Minggu (28/10) proses verifikasi faktual diperkirakan akan lebih berat dibanding verifikasi administrasi.

Kesulitan bisa jadi muncul karena temuan sejumlah perbedaan dari data yang ada.

Berikut 16 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU, Minggu:

1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

6. Partai Amanat Nasional (PAN)

7. Partai Golongan Karya (Golkar)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)

11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

12. Partai Demokrat

13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)

15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

16. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Sementara itu, 18 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi adalah:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)

3. Partai Kongres

4. Partai Serikat Rakyat Independen (Sri)

5. Partai Karya Republik (Pakar)

6. Partai Nasional Republik (Nasrep)

7. Partai Buruh

8. Partai Damai sejahtera (PDS)

9. Partai Republika Nusantara

10. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme

11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

12. Partai Pengusaha dan pekerja Indonesia (PPPI)

13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)

14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)

15. Partai Republik

16. Partai Kedaulatan

17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Sebelumnya, pada 7 September KPU menerima 46 parpol calon peserta pemilu. Namun hanya 34 parpol yang mampu memenuhi syarat dengan mengumpulkan 17 dokumen wajib pada saat pendaftaran.

Ke-34 parpol tersebut kemudian diberi tenggat hingga 29 September, guna mengumpulkan berkas kelengkapan dokumen wajib tersebut, sesuai pasal 8 UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Hingga perpanjangan waktu penyerahan kelengkapan dokumen, pada 15 Oktober, ada satu parpol yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas itu.

Proses verifikasi administrasi atau verifikasi tahap pertama di KPU berjalan cukup rumit. Hingga pengumuman kelolosan parpol, Minggu, KPU tercatat memberikan dua kali keringanan waktu bagi parpol untuk memenuhi berkas kelengkapan persyaratan tersebut.
Sumber: http://bisnis-jabar.com - 29 Oktober 2012

Rabu, 21 Maret 2012

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2014

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu[1][2]

 

Sistem pemilihan

Indonesia akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum.[3] Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diharapkan akan segera disiapkan pada tahun 2012 secara nasional dan telah dicoba di enam kabupaten/kota yakni Padang (Sumatra Barat), Denpasar (Bali), Jembrana (Bali), Yogyakarta (Jawa), Cilegon (Jawa Barat) and Makassar (Sulawesi Selatan).[4]

 

Calon Kandidat

  • Sri Mulyani Indrawati, Direktur Pelaksana Bank Dunia, mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia[5]
  • Kristiani Herawati, saat ini menjabat sebagai Ibu Negara Indonesia[6]
  • Anas Urbaningrum, ketua umum Partai Demokrat Indonesia[7]
  • Prabowo Subianto, mantan komandan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KOSTRAD) dan kandidat wakil presiden 2009[8]
  • Aburizal Bakrie, ketua umum Partai Golkar [9]
  • Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia [10]
  • Mahfud MD, ketua umum Mahkamah Konstitusi Indonesia [11]
  • Wiranto, mantan komandan TNI, kandidat presiden 2004, dan kandidat wakil presiden 2009[12]
  • Megawati Soekarnoputri, mantan presiden [13]
  • Tantowi Yahya, Anggota DPR-RI

 

Referensi

  1. Denny Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.
  2. Law No. 42/2008 on the Election of the President and Vice-president (Indonesia)
  3. RI working towards e-voting
  4. E- Voting System Can Be Used In Indonesia's 2014 Presidential Poll
  5. [1] (Indonesia)
  6. Anas Indikasikan Ani Yudhoyono Capres 2014 (Indonesia)
  7. Anas Layak Masuk Bursa Capres 2014 (Indonesia)
  8. [2] (Indonesia)
  9. [3] (Indonesia)
  10. [4] (Indonesia)
  11. [5] (Indonesia)
  12. [6] (Indonesia)
  13. [7] (Indonesia)

Arief

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2009

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 (biasa disingkat Pilpres 2009) diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan pada 8 Juli 2009.[1] Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.[2]

Ketiga pasangan calon pada surat suara

1. Peserta

1.1. Pemilih

Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah pemilih sah untuk Pemilu 2009 sebesar 171.068.667 orang. Jumlah itu berasal dari pemilih dalam negeri dari 33 provinsi sebesar 169.558.775 orang dan pemilih luar negeri dari 117 perwakilan Indonesia di luar negeri sebanyak 1.509.892.[3]

 

1.2. Kandidat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009 yang memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari jumlah suara sah nasional.

Sebelum masa pemilihan umum dimulai, sejumlah tokoh nasional telah menyatakan untuk ikut mencalonkan atau menerima pencalonan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014. Tokoh-tokoh tersebut antara lain ialah Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat (Presiden Indonesia yang sedang menjabat) [4], Muhammad Jusuf Kalla dari Partai Golkar (Wakil Presiden yang sedang menjabat)[5], Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dari PDIP[6], Mantan Presiden Abdurrahman Wahid dari PKB[7], Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung dari Partai Golkar[8], Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso[9], Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dari PBB[10], Direktur Eksekutif Freedom Institute Rizal Mallarangeng dari jalur independen[11][12], dan Hamengkubuwono X dari Partai Golkar (Gubernur Yogyakarta yang sedang menjabat)[13].

Pada kenyataannya, sampai dengan batas akhir masa pendaftaran pada 16 Mei 2009, hanya 3 bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan keikutsertaannya kepada Komisi Pemilihan Umum.[14] Pada 29 Mei 2009[15], ketiga bakal pasangan calon tersebut kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2009, dengan nomor urut yang ditetapkan keesokan harinya. Ketiga pasangan calon tersebut beserta nomor urutnya ialah sebagai berikut:



No. urut Calon presiden Calon wakil presiden



1 President Megawati Sukarnoputri - Indonesia.jpg
Megawati Soekarnoputri
Prabowo subianto.jpg
Prabowo Subianto



2 Susilo Bambang Yudhoyono official presidential portrait 2009.jpg
Susilo Bambang Yudhoyono
Boediono official vice presidential portrait.jpg
Boediono



3 Jusuf Kalla.jpg
Muhammad Jusuf Kalla
Wiranto.jpg
Wiranto



Partai politik pengusul[17]

  1. Megawati Sukarnoputri dan Prabowo Subianto diusung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI

  2. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono diusung oleh Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI

  3. Muhammad Jusuf Kalla dan Wiranto diusung oleh Partai Golkar, Partai Hanura

 

 

1.3. Kekayaan calon

Pada tanggal 29 Mei 2009, KPU mengumumkan jumlah harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2009. Berikut adalah jumlah yang diumumkan KPU:[18]
  • Megawati Soekarnoputri: Rp256.447.223.594
  • Prabowo Subianto: Rp1.579.376.223.359 dan US$7.572.916
  • Susilo Bambang Yudhoyono: Rp6.848.049.611 dan US$246.359
  • Boediono: Rp22.067.815.019 dan US$15.000
  • Muhammad Jusuf Kalla: Rp314.530.794.307 dan US$25.668
  • Wiranto: Rp81.748.591.938 dan US$378.625

2. Kampanye

Poster kampanye pasangan JK-Wiranto ditempel di tiang listrik, dilewati oleh konvoi pendukung SBY-Boediono yang sedang menuju Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Kampanye Pilpres 2009 diselenggarakan pada 2 Juni hingga 4 Juli 2009 dalam bentuk rapat umum dan debat calon (sebelumnya dijadwalkan pada 12 Juni hingga 4 Juli 2009)[15]. Materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon. Kampanye dalam bentuk rapat umum berlangsung selama 24 hari dalam 3 putaran, mulai dari 11 Juni hingga 4 Juli 2009. Pada setiap putaran, setiap pasangan calon mendapatkan jatah 8 kali rapat umum di setiap provinsi.[19]

 

2.1. Visi dan misi calon

Megawati-Prabowo


SBY-Boediono


JK-Wiranto


Berikut adalah visi dan misi masing-masing pasangan calon peserta Pilpres 2009:[20]

Megawati-Prabowo

  • Visi: "Gotong royong membangun kembali Indonesia raya yang berdaulat, bermartabat, adil, dan makmur"
  • Misi:
    • Menegakkan kedaulatan dan kepribadian bangsa yang bermartabat.
    • Mewujudkan kesejahteraan sosial dengan memperkuat ekonomi kerakyatan.
    • Menyelenggarakan pemerintahan yang tegas dan efektif.

SBY-Boediono

  • Visi: "Terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan"
  • Misi:
    • Melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera.
    • Memperkuat pilar-pilar demokrasi.
    • Memperkuat dimensi keadilan di semua bidang.

JK-Wiranto

  • Visi: "Indonesia yang adil, mandiri, dan bermartabat"
  • Misi:
    • Tercapainya ekonomi bangsa yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
    • Mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, demokratis dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
    • Mewujudkan kesejahteraan sosial, ketahanan budaya dan otonomi daerah yang sehat, efisien dan efektif untuk lebih memantapkan integrasi nasional yang lebih menjamin kebhinnekaan.
    • Mewujudkan bangsa yang aman, tenteram dan damai dengan penegakan hukum dan hak asasi manusia.
    • Mewujudkan Indonesia yang dihormati dan disegani oleh bangsa-bangsa lain dalam bidang ekonomi dan politik.

 

2.2. Dana kampanye

Rincian dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta Pilpres 2009 yang telah diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan oleh KPU pada 17 September 2009 adalah sebagai berikut:[18][21][22]

Megawati-Prabowo,
Penerimaan : 260.241.836.363
Pengeluaran : 260.140.836.562
Saldo akhir  100.999.744

SBY-Boediono
Penerimaan : 232.770.456.232
Pengeluaran : 32.578.847.237
Saldo akhir :  191.608.995

JK-Wiranto 
Penerimaan : 83.327.864.390
Pengeluaran : 83.307.140.408
Saldo akhir : 20.723.982



2.3. Debat calon

Debat calon presiden diselenggarakan sebanyak 3 kali, sedangkan debat calon wakil presiden diselenggarakan sebanyak 2 kali. Total alokasi waktu untuk setiap debat adalah 2 jam, dengan konten debat 90 menit yang terdiri dari pemaparan visi, misi, dan program calon selama 7 hingga 10 menit, pertanyaan oleh moderator dan jawaban calon selama 30 menit, pertanyaan oleh moderator dan jawaban calon serta tanggapan calon lain selama 30 menit, serta pernyataan penutup dari masing-masing calon selama 5 menit.[23] Setiap debat diselenggarakan oleh stasiun televisi nasional yang telah ditentukan oleh KPU. Berikut adalah rincian debat capres dan cawapres Pilpres 2009.[24][19]

Waktu Peserta Materi Moderator Stasiun TV penye lenggara
Kamis, 18 Juni 2009 Capres Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Menegakkan Supremasi Hukum

Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina) Trans Corp (Trans TV dan Trans7)
Selasa, 23 Juni 2009

Cawapres Pembangunan Jati Diri Bangsa Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah) SCTV
Kamis, 25 Juni 2009


Capres Mengentaskan Kemiskinan dan Pengangguran

Aviliani (Ekonom INDEF) MetroTV

Selasa, 30 Juni 2009



Cawapres Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia

Fahmi Idris (Ketua IDI) tvOne
Kamis, 2 Juli 2009 Capres NKRI, Demokrasi, dan Otonomi Daerah Pratikno (Dekan Fisipol UGM) RCTI

 

Kampanye "Pilpres Satu Putaran Saja"

Iklan "Pilpres Satu Putaran Saja".


Sebagai bagian dari dukungan kepada SBY-Boediono, Denny J.A., Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI)[25] dan Lembaga Studi Demokrasi (LSD), mengumumkan memimpin gerakan "Pilpres Satu Putaran Saja".[26] Hal ini memicu protes dari kedua pasangan calon pesaing yang selama ini mengharapkan pilpres dapat berlangsung dalam dua putaran agar dapat mengalahkan SBY-Boediono yang dalam berbagai hasil survei hampir selalu memperoleh dukungan di atas 50%. Meresponnya, JK menyatakan bahwa ia optimis JK-Wiranto juga punya peluang untuk menang dalam satu putaran,[27] sementara Prabowo mengatakan bahwa pilpres satu putaran boleh saja dilakukan asalkan dilaksanakan secara demokratis.[28] Din Syamsudin, Ketua Umum PP Muhammadiyah yang secara terbuka menyatakan dukungannya kepada JK-Wiranto, mengatakan bahwa ia kecewa pada tim kampanye capres tertentu yang menyerukan pilpres satu putaran, apalagi ada salah satu lembaga survei mendukung wacana tersebut. Ia juga mewanti-wanti agar jangan sampai ada orang KPU yang ikut menyuarakan hal tersebut, apalagi dengan alasan dana.[29] Dalam debat capres putaran terakhir pada tanggal 2 Juli 2009, JK menanyakan kepada SBY mengenai keberadaan iklan-iklan kampanye pilpres satu putaran yang dianggapnya sebagai tidak demokratis.[30] SBY membalas dengan menyatakan bahwa iklan-iklan pilpres satu putaran bukan merupakan iklan resmi yang dikeluarkan oleh tim kampanyenya, sehingga JK pun kembali mempertanyakan legalitas dari iklan-iklan kampanye tersebut.[31][32][33] Denny J.A. sendiri membenarkan bahwa iklan tersebut bukan merupakan bagian dari iklan resmi tim kampanye SBY, tetapi ia menolak untuk dikatakan sebagai iklan kampanye ilegal karena menurutnya masih merupakan hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapatnya meskipun dilaksanakan pada saat masa kampanye pilpres.[34] Sementara Syamsudin Haris, pengamat politik LIPI berpendapat (dan demikian pula bila menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres) bahwa Kampanye "Pilpres Satu Putaran Saja" akan menjadi kampanye ilegal karena adanya pernyataan resmi dari SBY karena dalam setiap material kampanye pilpres harus terlebih dahulu disetujui oleh para kandidat karena adanya kepentingan mereka, sehingga setiap material kampanye tanpa persetujuan kandidat dapat disebut sebagai kampanye ilegal.[35][36] Megawati sendiri mendukung pendapat tersebut dan menyayangkan sikap SBY yang tidak segera menarik iklannya.[37]

 

2.4. Isu agama istri Boediono

fotokopi selebaran kampanye gelap yang beredar di Sidoarjo, Jawa Timur
Sebuah kampanye gelap atau kampanye hitam berawal pada kampanye JK-Wiranto di Sumatera Utara (telah dibantah oleh Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto sebagai bukan bagian dari kampanyenya serta mengatakan berasal dari pihak pendukung kandidat lain [38]) beredar selebaran yang berisi fotokopi wawancara dengan Presiden Ikhwanul Muslimin Indonesia (IMI) Habib Husein Al Habsyi pada Tabloid Monitor [39]dalam rangkaian artikel antara lain Apa PKS Tidak Tahu Istri Boediono Katolik ? [40] hal ini dibantah pula oleh pihak PKS dengan mengatakan bahwa Boediono dan Herawati adalah murid ngaji dari salah satu kader PKS [41] yang kemudian malahan beredar secara luas di masyarakat bahkan selebaran kampanye gelap ini menyebar hampir sampai disemua pelosok Sumenep, Madura dan menurut Ketua DPD PKS Kabupaten Sumenep, Moh Readi bahwa "selebaran yang isinya mengkafirkan seseorang sangat tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Sebab, yang mengkafirkan orang berarti yang bersangkutan yang tergolong orang-orang kafir." [42] dan Hal ini pun kemudian menjadi polemik antara Rizal Mallarangeng, sebagai bagian dari Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, dengan Jusuf Kalla.[43] membuat KPU kembali meminta kepada para peserta pemilu berikut para pendukungnya agar seharusnya kampanye dimanfaatkan oleh pasangan para calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja bukannya menjadi melakukan politisasi agama atau memecah belah bangsa dengan masalah sara. [44] sehubung sering adanya isu-isu yang melanda para istri pasangan para calon presiden dan wakil presiden, ketua MPR Hidayat Nurwahid ikut mengatakan "Kita Mau Pilih Capres-Cawapres atau Istrinya ?" kemudian ditambahkan bahwa "mengapa tidak sekalian anak capres-cawapres saja yang dijadikan isu, kita jangan mengembangkan isu (hanya, red) di lingkungan istri. bagaimana kalau dikembangkan (sampai, red) anak-anaknya, capres mana yang anaknya berjilbab ? Jawabannya adalah tidak ada (yang berjilbab, red)" [45]

 

2.5. Kontroversi survei

Survei yang pada umumnya dipergunakan untuk keperluan penelitian dalam kampanye pilpres 2009 mendapat tuduhan digunakan sebagai alat kampanye agar terjadi pilpres satu putaran [46][47] [48] bahkan pada tanggal 11 Juni 2009 anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan bahwa "Ruang publik kacau, terjadi informasi yang beda luar biasa" (KPU Sayangkan Kekisruhan Hasil Survei) dan Johan O Silalahi mengatakan bahwa "Kalau Pilpres berlangsung satu putaran saya berani menutup lembaga saya. Tapi kalau nanti Pilpresnya dua putaran mereka juga (LSI) harus berani menutup lembaga mereka" [49]

 

3. Survei dan hitung cepat

Survei dan hitung cepat dilakukan oleh lembaga survei yang terdaftar ataupun tidak terdaftar di KPU. Lembaga survei yang terdaftar di KPU yaitu Lembaga Survei Indonesia, Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Jaringan Suara Indonesia, Cirus Surveyors Group, Pusat Studi Nusantara, Lingkaran Survei Indonesia, Jaringan Isu Publik (JIP), Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP), LP3ES, dan Lembaga Survei Nasional (LSN).[50]

3.1. Survei

Survei dilakukan untuk mengetahui preferensi publik terhadap (bakal) (pasangan) calon presiden. Berikut adalah sejumlah hasil survei yang dilakukan sebelum hari pemungutan suara Pilpres 2009.

Penyelenggara dan metode Waktu Hasil
Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis[51]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 2.600
Batas kesalahan: Tidak disebutkan

2 - 4 Juli 2009 SBY-Boediono 51,95%, Megawati-Prabowo 22,25%, JK-Wiranto 18,27%
Strategic Indonesia[52]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 18.439
Batas kesalahan: Tidak disebutkan

1 - 3 Juli 2009 SBY-Boediono 46,86%, JK-Wiranto 32,46%, Megawati-Prabowo 20,34%
Lembaga Survei Indonesia[53]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 3.100
Batas kesalahan: Tidak disebutkan

30 Juni - 2 Juli 2009 SBY-Boediono 63%, Megawati-Prabowo 21%, JK-Wiranto 11%, belum tahu 5%
Lembaga Survei Indonesia[54]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 2.000 (Multistep random sampling)
Batas kesalahan: 2,8%

15 - 20 Juni 2009 SBY-Boediono 67%, Megawati-Prabowo 16%, JK-Wiranto 9%, belum tahu 8%
Pusat Kajian Strategi Pembangunan Sosial Politik FISIP UI[55]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 2.000
Batas kesalahan: 5%

1 - 5 Juni 2009 SBY-Boediono 37,05%,Megawati-Prabowo 31,50%, JK-Wiranto 26,60%
Lembaga Survei Indonesia[56]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 2.999
Batas kesalahan: 1,8%
15 - 29 Mei 2009 SBY-Boediono 70%, Megawati-Prabowo 18%, JK-Wiranto 7%, belum tahu 5%
Lembaga Survei Nasional[57]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 1.230
Batas kesalahan: 2,8%

15 - 21 Mei 2009 SBY-Boediono 67,1%, Megawati-Prabowo 11,8%, JK-Wiranto 6,7%, belum tahu 13%, tidak memilih 1,6%
Pusat Kajian Strategi Pembangunan Sosial Politik FISIP UI[58]
Metode: Survei kualitatif dengan wawancara secara mendalam
Sampel: 100 orang tokoh masyarakat
Batas kesalahan: Tidak ada

27 April - 2 Mei 2009 Prabowo: 32 orang, SBY: 30 orang, Megawati: 16 orang, JK: 14 orang
Lembaga Survei Indonesia[59]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 2.014
Batas kesalahan: Tidak disebutkan
27 April - 3 Mei 2009 Alternatif 1 (2 pasangan): SBY-Boediono 72,5%, Megawati-Prabowo 21,5%
Alternatif 2 (3 pasangan): SBY-Boediono 70%, Megawati-Prabowo 21%, JK-Endriartono Sutarto 3%, belum tahu 6%
Lembaga Riset Informasi[60]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 2.066
Batas kesalahan: 2,2%

3 - 7 Mei 2009 Alternatif 1: SBY-Hidayat Nur Wahid 36,2%, JK-Wiranto 27,6%, Megawati-Prabowo 19,1%
Alternatif 2: SBY-Boediono 32,1%, JK-Wiranto 27,3%, Megawati-Prabowo 20,2%, belum tahu 20,4%
Lembaga Survei Nasional[61]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 1.225
Batas kesalahan: 2,8%

2 - 14 Mei 2008 Megawati 16,7%, SBY 16,4%, JK 9,2%, belum tahu 31,3%
Lembaga Survei Indonesia[62][63]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 1.200
Batas kesalahan: Tidak disebutkan

Januari 2008 SBY 34%, Megawati 24,2%, Hamengkubuwono X 6,6%, Abdurrahman Wahid 4,4%, Wiranto 4,1%, Amien Rais 3%, JK 1,9%.
Indo Barometer[64]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 1.200
Batas kesalahan: Tidak disebutkan

Desember 2007 SBY 49,5%, JK 21,7%, Hamengkubuwono X 14,7%
Pusat Studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia[65]
Metode: Survei kuantitatif
Sampel: 3.527
Batas kesalahan: Tidak disebutkan
November 2007 Hamengkubuwono X 17,1%, Hidayat Nur Wahid 11,7%, Sutrisno Bachir 8,7%, Yusril Ihza Mahendra 8,6%, Anas Urbaningrum 3,9%

 

3.2. Hitung cepat

Hitung cepat dilakukan untuk mengetahui hasil Pilpres 2009 secara cepat. Hasilnya diketahui hanya beberapa jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara. Berikut adalah hasil hitung cepat pemungutan suara Pilpres 2009 yang dilakukan oleh beberapa lembaga, dimana seluruhnya menghasilkan SBY-Boediono sebagai pemenang dengan persentase suara sekitar 60%.[66][67]


Pasangan calon Lembaga Survei Indonesia Lingkaran Survei Indonesia LP3ES Puskaptis Cirus LRI MetroTV[68]
1. Megawati-Prabowo 26,56% 27,36% 27,40% 28,16% 27,49% 27,02% 26,32%
2. SBY- Boediono 60,85% 60,15% 60,28% 57,95% 60,20% 61,11% 58,51%
3. JK-Wiranto 12,59% 12,49% 12,32% 13,89% 12,31% 11,87% 15,18%

 

4. Hasil

4.1. Ketentuan

Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

 

4.2. Rekapitulasi hasil

Lembar hasil pemungutan suara di salah satu TPS.


Pada 25 April 2009, KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional Pilpres 2009 yang telah diselenggarakan pada 22 - 23 Juli 2009. Hasil Pilpres 2009 berdasarkan penetapan tersebut adalah sebagai berikut.[2][69]

No. Pasangan calon Jumlah suara Persentase suara
1 Megawati-Prabowo 32.548.105 26,79%
2 SBY-Boediono 73.874.562 60,80%
3 JK-Wiranto 15.081.814 12,41%
Jumlah 121.504.481 100,00%
Statistik
Jumlah suara sah 121.504.481
Jumlah suara tidak sah 6.479.174
Jumlah suara peserta 127.983.655
Jumlah suara pemilih 171.068.667

 

4.3. Sengketa

Pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2009 yang telah ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), masing-masing dengan perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009. Isi keberatan yang diajukan kedua pasangan antara lain sebagai berikut:[70]
  • Kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  • Regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS
  • Adanya kerjasama atau bantuan IFES
  • Adanya spanduk buatan KPU mengenai tata cara pencontrengan
  • Beredarnya formulir ilegal model “C-1 PPWP”
  • Adanya berbagai pelanggaran administratif maupun pidana
  • Adanya penambahan perolehan suara SBY-Boediono serta pengurangan suara Mega-Prabowo dan JK-Wiranto
KPU berikut KPUD seluruh Indonesia menjadi termohon dan Bawaslu serta pasangan SBY-Boediono menjadi pihak terkait. Sidang kedua perkara ini digabungkan oleh MK karena melihat adanya kesamaan pokok perkara. Persidangan terbuka dilaksanakan sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 4 Agustus 2009 (pemeriksaan perkara[71][72]), 5 Agustus 2009 (mendengar keterangan termohon, pihak terkait, keterangan saksi, dan pembuktian[73][74][75]), dan 6-7 Agustus 2009 (pembuktian[76][77]). Pada tanggal 12 Agustus 2009, majelis hakim konstitusi membacakan putusannya, dimana dalam amar putusan menyatakan bahwa permohonan ditolak seluruhnya. Putusan ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion.[78]

 

4.4. Penetapan

Setelah keluarnya putusan MK tersebut, pada 18 Agustus 2009, KPU menetapkan SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2009-2014.[79] Penetapan ini kemudian diikuti dengan ucapan selamat dari para calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2009 lainnya.[80][81] Dalam pidato penerimaannya, SBY mengatakan bahwa Megawati, Prabowo, JK, dan Wiranto sebagai putra-putri terbaik bangsa yang telah memberikan yang terbaik kepada demokrasi di Indonesia dan mengharapkan pengabdian mereka tidak akan mengenal batas akhir dan akan terus berlanjut.[82][83]

 

4.5. Pelantikan

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2009-2014 berlangsung hari Selasa, 20 Oktober 2009 pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara, Senayan dalam Sidang Paripurna MPR RI. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono selaku Presiden dan Wakil Presiden terpilih mengucapkan Sumpah/Janjinya di depan Pimpinan dan Anggota MPR. Jumlah Anggota MPR RI yang hadir sejumlah 647 orang dari 692 orang.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dihadiri oleh para undangan terdiri dari para kepala Negara sahabat, para pimpinan lembaga Negara, Utusan khusus negara sahabat, mantan wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Presiden BJ Habibie hingga wartawan dari berbagai media tidak ketinggalan meliput acara besar ini.

Sidang dibuka dengan pidato pembuka dari Ketua MPR RI Taufiq Kiemas dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan Sumpah/Janji Presiden diikuti dengan pembacaan Sumpah/Janji Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden terpilih kemudian bersama-sama melakukan penandatangan Berita Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden beserta seluruh Pimpinan MPR RI yang dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Pelantikan kepada Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua MPR RI Taufiq Kiemas.
Ketua MPR RI memberikan sambutan ucapan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan pidato dari Presiden terpilih. Sidang Paripurna ditutup dengan pembacaan doa oleh Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari.[84]

5. Terkait

  • Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2009
  • Kabinet Indonesia Bersatu II

 

6. Pranala luar

 

7. Catatan kaki

  1.  "Jadwal Pemilihan Presiden 2009". KPU. Diakses pada 16 Mei 2009.
  2.  "SBY-Boediono Menang!". detikcom. Diakses pada 25 Juli 2009.
  3. Pemilu 2009 : Jumlah Pemilih 171.068.667 Orang
  4. RAPIMNAS DEMOKRAT TETAPKAN SBY CALON PRESIDEN 2009-2014
  5. Jusuf Kalla sebagai calon presiden tunggal dari Partai Golkar
  6. Penetapan Calon Presiden Megawati Sudah Harga Mati
  7.  "Gus Dur Bersedia Dicalonkan di Pemilu 2009 ", (KOMPAS), 30 Desember 2007. Diakses pada 16 Januari 2008.
  8.  "Akbar Tanjung ready to join next year`s presidential election ", (ANTARA), 25 Mei 2008. Diakses pada 27 Mei 2008.
  9.  "Sutiyoso Berpeluang Besar Jika Cermat Pilih Cawapres ", (Suara Merdeka), 2 Oktober 2007. Diakses pada 16 Januari 2008.
  10. Asrul, , "Yusril Mantap Jadi Calon Presiden 2009 ", (Kompas TV), 2 Maret 2008. Diakses pada 27 Mei 2008.
  11.  "Rizal Mallarangeng". Facebook. Diakses pada 18 Juli 2012.
  12. "Rizal Mallarangeng for President ", (Sumbawanews.com), 12 Juli 2008. Diakses pada 18 Juli 2008.
  13. "Indonesian sultan to run for president ", (Sydney Morning Herald), 16 Januari 2008. Diakses pada 16 Januari 2008.
  14.  "Pertarungan Capres Dimulai", Kompas 44 (313): 1, 17 Mei 2009
  15. "Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pilpres 2009 ", (KPU), 28 Mei 2009. Diakses pada 28 Mei 2009.
  16. "Mega-Prabowo No 1, SBY-Boediono No 2, JK-Wiranto No 3 ", (detikcom), 30 Mei 2009. Diakses pada 30 Mei 2009.
  17. "Visi Misi Capres-Cawapres ", (KPU), 9 Juni 2009. Diakses pada 28 Juni 2009.
  18. "KPU Umumkan Harta Kekayaan dan Dana Awal Kampanye Capres/Cawapres ", (KPU), 29 Mei 2009. Diakses pada 30 Mei 2009.
  19. "KPU dan Tim Kampanye Sepakati Jadwal Kampanye dan Debat Capres-Cawapres ", (KPU), 28 Mei 2009. Diakses pada 30 Mei 2009.
  20. "POSTER PROFIL DAN VISI MISI CAPRES/CAWAPRES ", (KPU), 10 Juni 2009. Diakses pada 28 Juni 2009.
  21. "Mega Rp 257 M, SBY Rp 200 M, JK Rp 83 M ", (detikcom), 6 Juli 2009. Diakses pada 6 Juli 2009.
  22. "KPU Umumkan Hasil Audit Akuntan Publik Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pada Pemilu 2009 ", (KPU), 17 September 2009. Diakses pada 18 September 2009.
  23. "Format Debat dan Run Down Debat Capres/Cawapres ", (KPU), 18 Juni 2009. Diakses pada 28 Juni 2009.
  24. Ini Dia Moderator Debat Capres dan Debat Cawapres
  25. Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI)
  26. Denny JA Pimpin Gerakan Sosial "Pilpres Satu Putaran Saja".
  27. JK-Win Siap Pilpres Satu Putaran
  28. Prabowo: Pilpres Satu Putaran Harus Demokratis<
  29. Jika DPT Belum Beres, Din Syamsudin Minta Pilpres Ditunda
  30. JK Serang SBY: Iklan Pilpres Satu Putaran Tak Demokratis!
  31. Tanggapi JK Soal Iklan Satu Putaran, SBY Pertanyakan Konsistensi JK
  32. Setelah Berdebat Soal Iklan, SBY Rangkul JK
  33. Kalla Anggap Iklan Pilpres Satu Putaran Ilegal
  34. Denny JA: Iklan Itu Bukan dari Tim Resmi SBY-Boediono
  35. SBY Dinilai Tak Etis, Ambil Manfaat Tanpa Tanggung Jawab
  36. Wiranto: Apakah Yang Buat Iklan Itu Setan?
  37. Mega Sayangkan SBY Tak Tarik Iklan 1 Putaran
  38. Tim JK Temukan Bukti Baru Selebaran Black Campaign Istri Boediono
  39. Habib Husein Al-Habsy : “Apa PKS Tidak Tahu Istri Boediono Katolik?”
  40. Tim Sukses Tak Perlu Gugat Isu SARA, Biar Bawaslu yang Tangani
  41. Tifatul: Istri Boediono Murid Ngaji Kader PKS
  42. Selebaran Istri Boediono Katolik Juga Beredar di Sumenep
  43. Rizal Mallarangeng: Apa Susahnya JK Minta Maaf
  44. KPU Ingatkan Larangan Kampanye Bermuatan "Sara"
  45. Hidayat: Kita Mau Pilih Capres-Cawapres atau Istrinya ?
  46.  http://www.antaranews.com/view/?i=1244029603&c=NAS&s=POL Denny JA Pimpin Gerakan Sosial "Pilpres Satu Putaran Saja"
  47. Ferry: Kampanye Pilpres Satu Putaran Menyesatkan
  48. LSI Akui Didanai Fox Indonesia
  49. Polemik Survei LSI Siap Tutup Kantor Jika Prediksi Meleset
  50. Lembaga Quick Count dan Survey Pemilu 2009
  51.  "Elektabilitas SBY Turun Jadi 51,95%, Isu SARA Faktor Penting ", (detikcom), 5 Juli 2009. Diakses pada 6 Juli 2009.
  52.  "Elektabilitas SBY 46,86%, JK Meroket ", (detikcom), 6 Juli 2009. Diakses pada 6 Juli 2009.
  53.  "Turun Terus, Elektabilitas SBY Masih 63% ", (detikcom), 4 Juli 2009. Diakses pada 6 Juli 2009.
  54.  "Elektabilitas SBY 67%, JK-Wiranto Naik Terus ", (detikcom), 24 Juni 2009. Diakses pada 25 Juni 2009.
  55.  "Kekuatan 3 Capres Seimbang, SBY Unggul ", (detikcom), 11 Juni 2009. Diakses pada 11 Juni 2009.
  56.  "SBY-Boediono Masih Terunggul Dengan Skor 70 Persen ", (detikcom), 4 Juni 2009. Diakses pada 5 Juni 2009.
  57.  "Survei LSN: SBY-Boediono Menang Satu Putaran ", (detikcom), 25 Mei 2009. Diakses pada 25 Mei 2009.
  58.  "Hasil Survei kualitatif Capres Pukaspol Fisip UI, Prabowo Kalahkan SBY ", (mediaindonesia), 5 Mei 2009. Diakses pada 5 Mei 2009.
  59.  "Survei: SBY-Boediono Ungguli Mega-Prabowo ", (tempointeraktif), 14 Mei 2009. Diakses pada 16 Mei 2009.
  60.  "Survei: SBY-Hidayat Pemenang, JK-Wiranto Pesaing Berat ", (tempointeraktif), 9 Mei 2009. Diakses pada 16 Mei 2009.
  61.  "POPULARITAS MEGA UNGGULI SBY ", (LSN), 4 Juni 2009. Diakses pada 27 Juni 2009.
  62.  Mujani, Saiful (Februari 2008). "Kecenderungan Sentimen Ekonomi-Politik 2008" (pdf). Lembaga Survei Indonesia. Diakses pada 10 Februari 2008.
  63.  "Indonesia president still No.1 election choice - poll ", (Reuters), 6 Februari 2008. Diakses pada 10 Februari 2008.
  64.  "JK dan Sri Sultan Favorit Cawapres 2009 ", (KOMPAS), 3 Oktober 2007. Diakses pada 13 Desember 2007.
  65.  Bahri, Nina; Noviar Jamal, "Indonesia’s 2009 election candidates ", (SCTV/MediaScrape), 6 November 2007. Diakses pada 13 Desember 2007.
  66.  "Hasil Quick Count: Suara JK-Wiranto Paling Buncit, SBY-Boediono Menang Satu Putaran". detikcom. Diakses pada 12 Juli 2009.
  67.  Quick Count Pilpres 2009
  68.  Quick Count Independen Metro TV
  69.  "HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009". KPU. Diakses pada 26 Juli 2009.
  70.  Risalah sidang perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009
  71.  Pemeriksaan Perkara NOMOR 108/PHPU.B-VII /2009 (I)
  72.  Pemeriksaan Perkara NOMOR 109/PHPU.B-VII /2009 (I)
  73.  Mendengar Jawaban Termohon, Pihak Terkait, Keterangan Saksi, dan Pembuktian (II)
  74.  Mendengar Jawaban Termohon, Pihak Terkait, Keterangan Saksi, dan Pembuktian
  75.  Mendengar Jawaban Termohon, Pihak Terkait, Keterangan Saksi, dan Pembuktian (II)
  76.  Pembuktian (III)
  77.  Pembuktian (IV)
  78.  Pengucapan Putusan (V)
  79.  SBY-Boediono Ditetapkan Sebagai Capres-cawapres Terpilih 18 Agustus
  80.  JK Ucapkan Selamat kepada SBY-Boediono
  81.  Prabowo Ucapkan Selamat Pada SBY-Boediono
  82.  SBY Sampaikan Terima Kasih pada Rakyat, Juga Pesaingnya
  83.  SBY Sampaikan Hormatnya pada Pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto
  84.  Sidang Paripurna MPR RI Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

Arief

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali