WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Tampilkan postingan dengan label Nunukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nunukan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 November 2014

Malaysia Diduga Klaim Tiga Desa di Kabupaten Nunukan

arifuddinali.blogspot.com - Jakarta, (tvOne)

Tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diduga diklaim menjadi bagian dari wilayah Malaysia. Hasil penelusuran anggota DPRD Kabupaten Nunukan menyebutkan 3 desa yang diduga diklaim memiliki luas lebih dari 50 ribu hektare.


Sumber: video.tvonenews.tv - 14 Nivember 2014

Sabtu, 15 Desember 2012

Tahapan dan Skala Prioritas RPJPD Kabupaten Nunukan 2005-2025

V.2 TAHAPAN DAN SKALA PRIORITAS

Untuk mencapai sasaran pokok sebagaimana dimaksud di atas, pembangunan jangka panjang membutuhkan tahapan dan skala prioritas yang akan menjadi agenda dalam rencana pembangunan jangka menengah. Tahapan dan skala prioritas yang ditetapkan mencerminkan urgensi permasalahan yang hendak diselesaikan, tanpa mengabaikan permasalahan lainnya. Oleh karena itu, tekanan skala prioritas dalam setiap tahapan berbeda-beda, tetapi semua itu harus berkesinambungan dari periode ke periode berikutnya dalam rangka mewujudkan sasaran pokok pembangunan jangka panjang.

Setiap sasaran pokok dalam 5 (lima) misi pembangunan jangka panjang dapat ditetapkan prioritasnya dalam masing-masing tahapan. Prioritas masing-masing misi dapat diperas kembali menjadi prioritas utama. Prioritas utama menggambarkan makna strategis dan urgensi permasalahan. Atas dasar tersebut, tahapan dan skala prioritas utama dapat disusun sebagai berikut :


A.TAHAPAN 2005 DAN 2006

Berlandaskan pelaksanaan dan pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Nunukan tahun 2005 dan tahun 2006 adalah sebagai berikut :


1. PRIORITAS PEMBANGUNAN KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2005

Prioritas Pembangunan Kabupaten Nunukan tahun 2005 dijabarkan sebagai berikut :
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dengan Perbaikan mutu gizi ibu hamil dan anak balita, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan dan mutu pendidikan;
  • Membuka Isolasi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Transportasi diarahkan untuk mempertahankan kualitas dan fungsi jalan yang sudah ada dan membuka jalan-jalan baru menuju pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan pemecahan isolasi daerah;
  • Pengurangan Angka Kemiskinan dan Pengangguran;
  • Peningkatan Supremasi Hukum diarahkan untuk menegakkan kembali kewibawaan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta hak azasi manusia menuju terciptanya ketertiban umum dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan mengarah pada penetapan peraturan daerah untuk mendukung pemerintah kabupaten sebagai daerah otonom;
  • Percepatan Pembangunan Daerah Perbatasan dilaksanakan melalui Peningkatan kerjasama sosial ekonomi antara pemerintah dan masyarakat perbatasan antara keuda negara tetangga melalui paying kerjasama SOSEK-MALINDO dan kerjasama bidang lainnya yang saling menguntungkan masyarakat di kedua belah pihak;
  • Pelaksanaan Pembangunan yang Seimbang Antar Kota dan Desa diarahkan pada Pengembangan sarana dan prasarana infrastruktur jalan, infrastruktur ekonomi di wilayah perdesaan, pedalaman, perbatasan dan daerah terisolir;
  • Perbaikan Kualitas dan Kuantitas Lingkungan Hidup;
  • Peningkatan Daya Saing Daerah dapat ditempuh beberapa hal yaitu Peningkatan penguasaan dan pemanfaatan IPTEK, Pengembangan produk unggulan yang kompetitif, Konsistensi perencanaan dan implementasi pembangunan dan Mengembangkan sikap kewirausahaan (entrepreneurship).


2. PRIORITAS PEMBANGUNAN KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2006

Prioritas Pembangunan Kabupaten Nunukan tahun 2006 diarahkan pada Pembangunan infrastruktur, terutama infrastruktur perhubungan dan pemukiman masyarakat. Kondisi Infrastruktur yang baik diharapkan dapat menunjang pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat, dengan diikuti oleh peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia sebagai pelaku utama pembangunan. Penjabaran Prioritas Pembangunan Kabupaten Nunukan Tahun 2006 dijabarkan sebagai berikut :
  • Peningkatan dan pemberdayaan fungsi perencanaan, monitoring dan statistik sebagai dasar bagi pelaksanaan pembangunan
  • Membuka dan mengurangi keterisolasian wilayah dengan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, dermaga rakyat serta prasarana transportasi udara
  • Membangun dan meningkatkan ketersediaan prasarana yang dibutuhkan guna pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan industri pengolahan skala menengah dan kecil
  • Membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana penunjang kualitas pemukiman masyarakat
  • Peningkatan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan serta pendidikan dasar, menengah dan kejuruan, terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman
  • Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pelayanan kesehatan serta tenaga pendidik tingkat dasar, menengah dan kejuruan beserta prasarana yang dibutuhkan, terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman
  • Mendorong dan memfasilitasi penggunaan Teknologi Tepat Guna oleh masyarakat untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan industri pengolahan skala menengah dan kecil
  • Mendorong dan meningkatkan pertumbuhan usaha-usaha ekonomi masyarakat dengan pemberian bantuan modal, fasilitasi manajemen usaha dan perencanaan pengembangan usaha
  • Peningkatan pelayanan dan pencatatan administrasi kependudukan
  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD
  • Peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa guna meningkatkan pelayanan masyarakat dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan
  • Peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat dan sektor swasta
  • Bersama-sama dengan masyarakat melakukan kegiatan pemantauan lingkungan dan pelaksanaan usaha-usaha konservasi lingkungan
  • Pemberian kemudahan perijinan dan kepastian hukum bagi investor yang berminat menanamkan modal di wilayah Kabupaten Nunukan


B.RPJM KE – 1 (2007-2011)

Berlandaskan pelaksanaan dan pencapaian pembangunan tahap sebelumnya, RPJM I diarahkan untuk: (1) Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih; (2) Meningkatkan perekonomian daerah yang berbasis agroindustri dengan mengutamakan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya; (3) Meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan sosial dasar lainnya yang didukung dengan pendayagunaan IPTEK; (4) Meningkatkan sarana prasarana publik; (5) Optimalisasi penataan ruang dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, daya saing dan potensi pengembangan wilayah perbatasan; dan (6) Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan mengutamakan supremasi hukum.

Tujuan akhir agenda pembangunan tersebut adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan yang ditandai oleh:
  • a. Menurunnya angka pengangguran dan jumlah penduduk miskin sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas;
  • b. Menurunnya kesenjangan antar wilayah, termasuk meningkatnya pengelolaan pulau-pulau kecil terdepan;
  • c. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk sumber daya manusia di bidang kelautan yang didukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • d. Membaiknya pengelolaan sumber daya alam dan mutu lingkungan hidup.

Kondisi itu dicapai dengan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan iklim yang lebih kondusif, termasuk pemenuhan ketersediaan infrastruktur yang maju dan memadai. Percepatan pembangunan infrastruktur lebih didorong melalui peningkatan peran swasta dengan meletakkan dasar-dasar kebijakan dan regulasi serta reformasi dan restrukturisasi kelembagaan, terutama untuk sektor transportasi, energi dan kelistrikan. Bersamaan dengan itu, dilaksanakan revitalisasi kelembagaan pusat-pusat pertumbuhan yang memiliki lokasi strategis, antara lain kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan andalan.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia, antara lain, ditandai oleh meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG) yang diarahkan untuk :
  • a. Membangun masyarakat yang berkarakter cerdas, adil dan beradab, berkepribadian nasional, tangguh, kompetitif, bermoral dan berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragama, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi luhur, toleran terhadap keberagaman, bergotong- royong, patriotik, dinamis dan berorientasi iptek;
  • b. Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak; dan mengendalikan jumlah dan laju pertumbuhan penduduk.


C.RPJM KE – 2 (2012-2016)

Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-1, RPJM ke-2 diarahkan untuk memantapkan penataan kembali di segala bidang dengan menekankan pada upaya-upaya sebagai berikut :

  1. Peningkatan kualitas SDM melalui: penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih; peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang maju dan terjangkau oleh masyarakat; pengusaaan dan pendayagunaan IPTEK
  2. Meningkatkan perekonomian daerah yang berbasis agrobisnis dan agro industri yang mengutamakan keunggulan kompetitif dalam rangka peningkatan daya saing perekonomian daerah dengan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya
  3. Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana publik yang maju dan memadai serta meningkatkan lingkungan yang asri dan lestari
  4. Mewujudkan Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan yang mandiri, maju dan berdaya saing
  5. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Atas upaya-upaya tersebut Kesejahteraan masyarakat terus meningkat ditunjukkan oleh: membaiknya berbagai indikator pembangunan sumber daya manusia, antara lain:
  • a. Meningkatnya pendapatan per kapita;
  • b. Menurunnya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas disertai dengan berkembangnya lembaga jaminan sosial;
  • c. Meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat yang didukung dengan pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang mantap;
  • d. Meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat;
  • e. Meningkatnya kesetaraan gender;
  • f. Meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • g. Terkendalinya jumlah dan laju pertumbuhan penduduk;
  • h. Menurunnya kesenjangan kesejahteraan antar individu, antar kelompok masyarakat dan antar daerah;
  • i. Dipercepatnya pengembangan pusat-pusat pertumbuhan potensial; serta
  • j. Makin mantapnya nilai-nilai baru yang positif dan produktif dalam rangka memantapkan budaya dan karakter bangsa.

Daya saing perekonomian daerah meningkat melalui penguatan pembangunan pertanian dan peningkatan pembangunan kelautan dan sumber daya alam lainnya sesuai potensi daerah secara terpadu serta meningkatnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; percepatan pembangunan infrastruktur.

Pemantapan kembali disegala bidang antara lain ditujukan pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih murah, cepat, transparan dan akuntabel yang ditandai dengan terpenuhinya standar pelayanan minimum di semua tingkatan pemerintah daerah.


D.RPJM KE – 3 (2017- 2021)

Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-2, RPJM ke-3 ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian pada:
  1. Peningkatan kualitas SDM melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang maju dan terjangkau oleh masyarakat serta penguasaan dan pendayagunaan IPTEK
  2. Peningkatan daya saing kompetitif perekonomian daerah yang berbasis agrobisnis dan agroindustri dengan mengutamakan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya;
  3. Peningkatan sarana prasarana publik yang maju dan memadai;
  4. Peningkatan infrastruktur wilayah perbatasan yang mandiri, maju dan berdaya saing.

Pemantapan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang menghasilkan indikator keberhasilan, yaitu kesejahteraan masyarakat terus membaik, meningkat sebanding dengan tingkat kesejahteraan negara-negara berpenghasilan menengah dan merata yang didorong oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah yang berdaya saing. Selain itu, kualitas sumber daya manusia semakin membaik yang ditunjukkan oleh indikator sebagai berikut:
  • a. Meningkatnya kualitas dan relevansi pendidikan, termasuk yang berbasis keunggulan lokal dan didukung oleh manajemen pelayananan pendidikan yang efisien dan efektif;
  • b. Meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat;
  • c. Meningkatnya kesetaraan gender;
  • d. Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih;
  • e. Meningkatnya tumbuh kembang optimal serta kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • f. Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk menuju tercapainya kondisi penduduk tumbuh seimbang; dan
  • g. Mantapnya budaya dan karakter masyarakat sebagai bangsa Indonesia yang berbudi luhur dan berorientasi IPTEK.

Hasil pembangunan secara menyeluruh diberbagai bidang diarahkan akan meningkatkan daya saing perekonomian daerah, yang ditunjukkan oleh hal-hal sebagai berikut:
  • a. Daya saing perekonomian daerah semakin kuat dan kompetitif dengan semakin terpadunya industri manufaktur dengan pertanian, kelautan dan sumber daya alam lainnya secara berkelanjutan;
  • b. Terpenuhinya ketersediaan infrastruktur yang didukung oleh mantapnya kerja sama pemerintah dan dunia usaha;
  • c. Makin selarasnya pembangunan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan industri; serta
  • d. Terlaksananya penataan kelembagaan ekonomi untuk mendorong peningkatan efisiensi, produktivitas, penguasaan dan penerapan teknologi oleh masyarakat dalam kegiatan perekonomian.


E.RPJM KE – 4 (2022 - 2025)

Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-3, RPJM ke-4 ditujukan untuk mewujudkan Kabupaten Nunukan yang mandiri, aman, maju, adil dan sejahtera melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian daerah yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif yang didukung oleh: SDM berkualitas dan berdaya saing serta ketersediaan infrastruktur yang maju dan memadai.

Indikator keberhasilan Kabupaten Nunukan yang maju dan sejahtera adalah makin tinggi dan meratanya pendapatan masyarakat; meningkatnya sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, antara lain ditandai oleh:
  • a. Meningkat dan meratanya akses, tingkat kualitas dan relevansi pendidikan seiring dengan makin efisien dan efektifnya manajemen pelayanan pendidikan;
  • b. Meningkatnya kemampuan dan pendayagunaan Iptek;
  • c. Meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat;
  • d. Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih;
  • e. Meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • f. Terwujudnya kesetaraan gender;
  • g. Bertahannya kondisi dan penduduk tumbuh seimbang.

Dampak dari percepatan pembangunan dan peningkatan kinerja pada seluruh bidang akan berpengaruh secara signifikan kepada kondisi kehidupan masyarakat, sehingga pada akhir tahun 2025 tingkat pendapatan perkapita masyarakat, mutu dan aksesibilitas pendidikan serta derajat kesehatan masyarakat setara dengan daerah lain yang maju dan setara dengan negara tetangga.

Untuk mencapai Kabupaten Nunukan yang sejahtera diperlukan daya dukung ketersediaan infrastruktur yang maju dan memadai yang ditunjukkan oleh:
  • a. Meningkatnya sarana dan prasarana transportasi baik darat, laut dan udara yang menjangkau antar daerah, antar negara tetangga dan antar ibukota Kabupaten ke seluruh kecamatan dan daerah terpencil;
  • b. Meningkatnya kelancaran pelayanan transportasi yang cepat, aman, nyaman, tertib dan terjangkau oleh masyarakat;
  • c. Meningkatnya kemampuan pemenuhan kebutuhan air bagi rumah tangga, permukiman, pertanian dan industri;
  • d. Terwujudnya surplus energi pasokan listrik;
  • e. Terwujudnya Kawasan Ekonomi Khusus dan kawasan andalan dengan infrastruktur yang maju dan memadai untuk meningkatkan daya tarik investasi sehingga secara otomatis terjadi peningkatan PDRB Kabupaten Nunukan; dan
  • f. Tersedianya infrastruktur yang maju dan berdaya saing pada kawasan strategis cepat tumbuh di perbatasan.

Terkait:
RPJPD Tahun 2005-2025 terdiri dari :

Alur Penyusunan RKP

RPJPD Kabupaten Nunukan 2005-2025

back to perda RPJPD

arifuddinali.blogspot.com

Jumat, 14 Desember 2012

Arah Pembanguan Jangka Panjang Kabupaten Nunukan 2005-2025


V.1 ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2005-2025

A. MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG BERAKHLAK MULIA, MANDIRI, MAJU, BERBUDAYA DAN BERADAB

Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang pada Misi ini Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menetapkan 2 (dua) tujuan dan beberapa sasaran strategis. Tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang diuraikan sebagai berikut:

1. Tujuan 1 “Terwujudnya masyarakat yang mandiri dan maju”

Tujuan tersebut dijabarkan menjadi 5 (lima) sasaran strategis dan arah kebijakan yang akan ditempuh, yaitu:

(1) Terwujudnya kepemerintahan yang baik dan bersih

Arah kebijakan pembangunan untuk mencapai sasaran terwujudnya kepemerintahan yang baik dan bersih adalah sebagai berikut:
  1. Pemantapan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Kabupaten Nunukan yang efektif dan efisien
  2. Peningkatan kapasitas lembaga pemerintahan (institusional capacity building) sesuai kebutuhan perkembangan zaman
  3. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur
  4. Peningkatan pengelolaan penjenjangan dan karier pegawai negeri
  5. Penerapan sistem Reward and Punishment terhadap aparatur secara adil dan konsisten
  6. Peningkatan fungsi pengawasan internal untuk menunjang efektivitas pelaksanaan pemerintahan
  7. Menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh SKPD dan dilakukan evaluasi secara berkala
  8. Melaksanakan penyelenggaraan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
  9. Peningkatan kemandirian keuangan daerah dengan optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  10. Peningkatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka peningkatan kapasitas keuangan daerah
  11. Percepatan penyelesaian Raperda dengan mengutamakan skala prioritas hukum yang memiliki bobot pengaruh yang besar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  12. Peningkatan fungsi kemitraan eksekutif dengan Legislatif dan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wakil rakyat
  13. Perencanaan pembangunan dilaksanakan secara tepat waktu yang berorientasi pada aspek kemanfaatan dan perbaikan kualitas
  14. Pengendalian pembangunan dilaksanakan sesuai kaidah pengelolaan keuangan yang baik, namun tetap berorientasi kepada kemajuan daerah
  15. Peningkatan informasi dan komunikasi kepada masyarakat
  16. Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan
  17. Meningkatan mutu layanan publik melalui perbaikan sistem, peningkatan sarana prasarana, dengan memperhatikan azas kecepatan layanan, kejelasan prosedur dan tarif serta penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi
  18. Penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana aparatur yang memadai.


(2) Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat

Untuk mencapai sasaran meningkatnya derajat kesehatan masyarakat ditetapkan arah kebijakan pembangunan sebagai berikut:
  1. Peningkatan kapasitas dan mutu pelayanan kesehatan melalui pendayagunaan potensi seluruh sumber daya yang ada dengan pendekatan paradigma sehat
  2. Mewujudkan SDM kesehatan dan sarana prasarana kesehatan yang memadai
  3. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat
  4. Pemerataan pelayanan kesehatan melalui pemberian bantuan pelayanan kesehatan bagi warga miskin
  5. Peningkatan pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan pendekatan keluarga menuju kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
  6. Meningkatkan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dan pengambilan kebijakan tentang kesehatan.


(3) Meningkatnya kualitas dan aksesibilitas pendidikan

Arah kebijakan pembangunan untuk mencapai sasaran meningkatnya kualitas dan aksesibilitas pendidikan diuraikan sebagai berikut:
  1. Pemerataan dan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan
  2. Peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat
  3. Peningkatan mutu tenaga pendidik dan manajemen pendidikan untuk mencapai standar nasional melalui pengembangan kurikulum berbasis kompetensi
  4. Penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi dalam manajemen pendidikan
  5. Pengembangan sekolah percontohan pada setiap jenjang pendidikan melalui penyediaan prasarana dan sarana pendidikan dan tenaga pengajar yang berkualitas
  6. Pengembangan kerjasama dan jejaring pendidikan dengan sekolah unggulan nasional dan internasional
  7. Pengembangan pendidikan khusus yang bertaraf internasional.
  8. Penuntasan program wajib belajar 9 tahun dan pengembangan program wajib belajar 12 tahun terutama di wilayah perdesaan, pedalaman dan perbatasan.


(4) Meningkatnya layanan sosial

Untuk mencapai sasaran meningkatnya layanan sosial, maka ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka penajang sebagai berikut:
  1. Peningkatan partisipasi sosial dan kesejahteraan sosial
  2. Pengembangan sistem perlindungan sosial dan peningkatan kualitas layanan dasar.


(5) Meningkatnya karakter masyarakat yang mandiri, berdaya saing, bertoleran, bergotong-royong, berjiwa patriotik dan berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi

Untuk mencapai sasaran tersebut ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka panjang sebagai berikut:
  1. Fasilitasi kegiatan keagamaan yang diarahkan untuk memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan, membina akhlak mulia, memupuk etos kerja, menghargai prestasi dan menjadi kekuatan pendorong guna mencapai kemajuan dalam pembangunan
  2. Pembangunan SDM yang berorientasi pada pemantapan jati diri bangsa untuk mewujudkan karakter masyarakat/bangsa dan sistem sosial yang berakar, unik, modern dan unggul
  3. Transformasi, revitalisasi dan reaktualisasi tata nilai budaya bangsa yang mempunyai potensi unggul dan menerapkan nilai modern yang membangun.


2. Tujuan 2 “Terwujudnya masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan beradab”

Tujuan tersebut dijabarkan menjadi sasaran 4 (empat) sasaran strategis dengan arah kebijakan pembangunan yang diuraikan sebagai berikut:

(1) Meningkatnya nilai-nilai keutamaan, berakhlak mulia, bermoral, beriman dan bertaqwa yang dianut oleh masyarakat. Arah kebijakan yang akan ditempuh, yaitu peningkatan nilai-nilai keutamaan, berakhlak mulia, bermoral, beriman dan bertakqwa yang dianut oleh masyarakat melalui peran fasilitasi Pemerintah Kabupaten Nunukan

(2) Meningkatnya prestasi pemuda dalam pembangunan dan olahraga. Arah kebijakan pembangunan yang ditetapkan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan karakter kebangsaan (nation building) dan partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan, terutama di bidang ekonomi, sosial budaya, iptek dan politik serta memiliki wawasan kebangsaan dan beretika bangsa Indonesia.

(3) Meningkatnya kualitas seni, budaya dan olahraga. Arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi:
  1. Pembangunan olahraga diarahkan pada peningkatan budaya olahraga dan prestasi olahraga di kalangan masyarakat
  2. Peningkatan prestasi seni, budaya dan olahraga di kalangan masyarakat
  3. Peningkatan mutu seni, budaya dan olahraga melalui pembinaan dan keikutsertaan dalam penyelenggaraan pada even daerah, nasional dan internasional.
(4) Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Untuk mencapai sasaran ini, ditetapkan arah kebijakan pembangunan sebagai berikut:
  1. Peningkatan peran aktif perempuan dalam bidang pembangunan baik ekonomi, sosial, politik, budaya dengan memperhatikan harkat martabat wanita
  2. Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan sebagai salah satu bagian dari sumber daya manusia termasuk perlindungan tenaga kerja wanita
  3. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak
  4. Peningkatan kualitas anak dan perempuan
  5. Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak.



B.MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DAERAH YANG BERBASIS AGRO INDUSTRI DENGAN MENGUTAMAKAN PARTISIPASI MASYARAKAT YANG SELUAS-LUASNYA


Untuk meningkatkan perekonomian daerah dan memberdayakan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menetapkan dua tujuan yaitu: Meningkatnya pemerataan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis agro industri dan keunggulan kompetitif serta Meningkatnya pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

1. Tujuan 1 “Meningkatnya pemerataan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis agro industri dan keunggulan kompetitif”

Untuk mencapai tujuan tersebut ditetapkan 12 (duabelas) sasaran strategis dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang yang diuraikan sebagai berikut:

(1) Meningkatnya produksi dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura yang berorientasi pada keunggulan kompetitif
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah dari sektor pertanian melalui pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan serta perluasan areal tanam
  2. Pengembangan teknologi bidang pertanian dan peningkatan kemampuan teknis sumber daya manusia untuk menghasilkan produk yang berdaya saing
  3. Peningkatan infrastruktur dan pengadaan alat-alat produksi pertanian
  4. Pengembangan kawasan sentra agribisnis dan peningkatan teknologi tepat guna
  5. Peningkatan aksesibilitas ke kawasan sentra agribisnis
  6. Peningkatan peran serta langsung masyarakat lokal dalam penggunaan teknologi tepat guna dan diversifikasi pertanian.

(2) Meningkatnya produksi dan produktivitas perkebunan yang berorientasi ekspor
Arah Kebijakan:
  1. Mengembangkan usaha perkebunan yang berbasis komoditas unggulan sehingga terjadi peningkatan daya tawar pada lingkungan global
  2. Efisiensi penggunaan lahan perkebunan melalui pemanfaatan lahan-lahan tidur untuk diubah/digunakan sebagai pengembangan perkebunan yang lebih produktif
  3. Pengembangan infrastruktur dan teknologi tepat guna
  4. Optimalisasi pemanfaatan iptek untuk mendorong peningkatan nilai tambah hasil pekebunan
  5. Pengembangan sentra-sentra produksi perkebunan untuk memberikan stimulan daerah potensi disekitarnya dengan memperhatikan kelayakan ekologi
  6. Peningkatan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia pada bidang perkebunan, didukung oleh tingkat pendidikan yang memadai terutama dari pendidikan berbasis spesifikasi keahlian (kejuruan)
  7. Peningkatan minat investasi bagi inverstor lokal, nasional dan asing pada sektor perkebunan di Nunukan melalui kemudahan perizinan dan kebijakan daerah yang kondusif
  8. Peningkatan kemitraan dengan dunia usaha baik swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan produksi perkebunan.

(3) Meningkatnya produksi peternakan yang berorientasi pada peningkatan nilai kompetitif
Arah Kebijakan:
  1. Pengembangan hasil peternakan yang berbasis komoditas ekspor melalui peningkatan mutu hasil ternak
  2. Pengembangan infrastruktur yang mendukung kelancaran usaha peternakan, baik sarana produksi, pengolahan dan pemasaran
  3. Peningkatan sumber daya manusia peternakan, baik petani ternak maupun penyuluh peternakan melalui peningkatan ketrampilan teknologi pengelolaan hasil produk peternakan
  4. Pengembangan teknologi pengolahan hasil peternakan dengan memfasilitasi sarana dan prasarana penunjang untuk pengolahan hasil peternakan
  5. Pembangunan sarana dan fasilitas pemasaran produk peternakan, seperti adanya pasar hewan
  6. Pemberian kemudahan ijin untuk memasarkan produk peternakan ke luar daerah maupun luar negeri
  7. Peningkatan kemampuan peternak mengakses permodalan dengan skim kredit lunak dan kemitraan
  8. Peningkatan sumber daya manusia dan sarana prasarana peternakan untuk meningkatkan perkembangan agribisnis dan agroindustri bidang peternakan
  9. Pemanfaatan lahan dan hasil pertanian - perkebunan untuk pengembangan ternak yang saling menguntungkan
  10. Pengembangan agrowisata petemakan di Kabupaten Nunukan.

(4) Meningkatnya produksi perikanan dan sumber daya kelautan yang beroientasi ekspor
Arah Kebijakan :
  1. Meningkatkan produksi perikanan dan hasil laut lainnya melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan laut
  2. Meningkatkan daya saing produk perikanan dan kelautan melalui pengembangan produk unggulan; pendayagunaan iptek dan diversifikasi hasil perikanan dan kelautan
  3. Peningkatan pengawasan di perairan laut untuk mencegah illegal fishing dengan meningkatkan peralatan patroli laut yang lebih modern serta meningkatkan kawasan tangkapan lokal
  4. Peningkatan sumber daya manusia perikanan dan stake holders melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan secara intensif
  5. Pengembangan infrastruktur dan pengadaan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan
  6. Pengembangan sentra-sentra produksi perikanan dan kelautan
  7. Peningkatan aksesibilitas ke sentra-sentra produksi perikanan dan kelautan
  8. Peningkatan promosi perikanan untuk meningkatkan investor dalam negeri dan luar negeri
  9. Peningkatan kelembagaan masyarakat pembudidaya, nelayan dan masyarakat pesisir
  10. Pengembangan lembaga perekonomian masyarakat dengan melakukan pembinaan terhadap koperasi kelautan dan perikanan dan adanya dukungan permodalan dari lembaga keuangan.

(5) Terwujudnya ketahanan pangan secara terus-menerus
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan ketahanan pangan yang menyangkut ketersediaan, aksesibilitasi dan stabilitasi pengadaan disamping aspek produksi, distribusi dan keamanan (konsumsi)
  2. Menjaga stabilitas ketahanan pangan dengan optimalisasi kelembagaan petani dan revitalisasi penyuluhan daerah.

(6) Meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan
Arah Kebjakan:
  1. Pengembangan sarana dan prasarana transportasi serta Infrastruktur kepariwisataan
  2. Pengembangan sumber daya manusia bidang kepariwisataan
  3. Pengembangan jenis dan kualitas produk-produk wisata yang berbasis bahari dan agropolitan
  4. Penetapan obyek wisata yang memiliki nilai spesifik dan unik yang layak dikembangkan sebagai obyek wisata unggulan
  5. Pengembangan obyek wisata menuju taraf nasional dan internasional
  6. Peningkatan promosi wisata melalui pendayagunaan teknologi informasi dan upaya lainnya
  7. Peningkatan kemitraan dengan lembaga kepariwisataan tingkat lokal, nasional dan internasional.

(7) Meningkatnya produksi sektor perindustrian
Arah Kebijakan:
  1. Pengembangan industri kecil dan menengah dengan pembentukan klaster-klaster industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan
  2. Pengembangan industri dari skala menengah menjadi skala besar
  3. Peningkatan nilai tambah berbagai sumber daya alam melalui pengolahan dan berbagai proses industrialisasi dari hulu sampai hilir
  4. Pengembangan kemitraan dalam pemenuhan bahan baku, proses produksi dan jaminan
  5. Peningkatan iklim investasi bidang perindustrian
  6. Peningkatan keahlian SDM, melalui standar kompetensi kerja dan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja industri
  7. Penguatan kapasitas kelembagaan penyedia tenaga kerja industri
  8. Peningkatan promosi dan kerjasama investasi baik dalam negeri dan luar negeri
  9. Peningkatan kemampuan industri dalam adaptasi teknologi dan pengembangan teknologi dalam proses produksi.

(8) Meningkatnya perdagangan daerah
Arah Kebijakan:
  1. Pengembangan sentra pemasaran dan meningkatkan pertumbuhan ekspor produk unggulan daerah
  2. Penguatan usaha dan lembaga perdagangan, perlindungan terhadap konsumen, meningkatkan tertib usaha niaga, peningkatan daya saing, perluasan pasar ekspor dan promosi
  3. Peningkatan standarisasi perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan
  4. Pengembangan perdagangan lintas sektor, regional dan internasional
  5. Peningkatan standarisasi perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan
  6. Pengembangan jaringan distribusi dan sistem informasi produk unggulan daerah
  7. Peningkatan efisiensi dengan mengurangi biaya tinggi dalam kegiatan perdagangan

(9) Meningkatnya produksi hasil tambang
Arah Kebijakan:
  1. Meningkatkan hasil tambang dengan mempertimbangkan keseimbangan antar bidang dan lingkungan hidup
  2. Efisiensi, modernisasi dan nilai tambah sektor pertambangan ditingkatkan agar mampu bersaing di pasar lokal dan internasional serta untuk memperkuat basis PDRB maupun secara nasional.

(10) Terkendalinya masalah kependudukan
Arah Kebijakan:
  1. Pengendalian tingkat kelahiran penduduk dengan meningkatkan akses pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang terjangkau, bermutu dan efektif menuju terbentuknya keluarga kecil yang berkualitas
  2. Pengembangan sistem administrasi kependudukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerah serta mendorong terakomodasinya hak penduduk dan perlindungan sosial
  3. Penataan persebaran dan mobilitas penduduk diarahkan menuju persebaran penduduk yang lebih seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui pemerataan pembangunan ekonomi dan wilayah dengan memerhatikan keragaman etnis dan budaya serta pembangunan berkelanjutan
  4. Meningkatkan kerjasama antar daerah dalam penanganan transmigrasi.

(11) Meningkatnya Investasi Daerah
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan investasi daerah dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan investasi
  2. Peningkatan fungsi fasilitasi dalam rangka peningkatan investasi.

(12) Meningkatnya pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Nunukan
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan konsentrasi pembangunan di wilayah tertinggal yang berorientasi pada pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah
  2. Peningkatan daya tarik investasi di wilayah tertinggal melalui deregulasi perizinan dan kemudahan investasi lainnya.

2. Meningkatnya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan perlindungan terhadap tenaga kerja

Tujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak terlepas dari meningkatnya investasi, terutama investasi di sektor UMKM. Meningkatnya investasi harus didukung adanya suatu iklim yang kondusif bagi berkembangnya investasi. Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan kewenanganya harus secara terus – menerus menjaga iklim yang kondusif bagi berkembangnya investasi seperti: stabilitas keamanan, insentif investasi yang menarik, perijinan yang sederhana dan adanya kepastian hukum sehubungan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu, tujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak terlepas dari agenda pembangunan lainnya.

Untuk mencapai pemberdayaan ekonomi masyarakat, hal yang perlu mendapat perhatian selain sektor primer adalah sektor sekunder terutama sub sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini telah menjadi penyangga ekonomi masyarakat dikala terjadi resesi ekonomi. UMKM harus lebih didorong lagi agar menjadi suatu usaha yang tangguh dan mandiri. Pengembangan UMKM dapat dilakukan melalui peningkatan manajemen pengelolaan usaha, peningkatan permodalan dan peningkatan teknologi. Salah satu cara untuk mengembangkan UMKM diantaranya melalui kerjasama kemitraan ataupun terjalinnya kerjasama antara pengusaha kecil menengah dengan pengusaha besar.

Berkaitan dengan tujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perlindungan tehadap tenaga kerja Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menetapkan 3 (empat) sasaran strategis dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang dengan uraian sebagai berikut :

(1) Meningkatnya daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Arah Kebijakan:
  1. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan usaha
  2. Peningkatan kinerja UMKM menuju UMKM yang sehat dan tangguh
  3. Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi berkembangnya koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
  4. Penciptaan iklim yang kondusif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

(2) Menurunnya angka pengangguran dan angka kemiskinan masyarakat
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan peluang usaha yang memiliki daya saing tinggi dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya
  2. Peningkatan pemenuhan tenaga kerja sesuai dengan pasar kerja baik dalam maupun luar negeri
  3. Peningkatan partisipasi dunia usaha untuk memacu peningkatan mutu tenaga kerja
  4. Peningkatan kapasitas SDM pencari kerja dan perlindungan tenaga kerja.

(3) Meningkatnya perlindungan terhadap tenaga kerja
Arah Kebijakan:
  1. Melaksanakan pemantauan perlindungan tenaga bagi karyawan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan
  2. Peningkatan peran dan kualitas stakeholders dalam perlindungan tenaga kerja
  3. Peningkatan peran dan kualitas stakeholders dalam perlindungan tenaga kerja.



C.MEWUJUDKAN KETERSEDIAAN SARANA PRASARANA PUBLIK YANG MAJU DAN MEMADAI

Agenda pembangunan yang ketiga secara garis besar adalah menyediakan sarana dan prasarana publik seperti jalan dan jembatan, transportasi, jaringan irigasi sarana permukiman dan lain sebagainya. Terpenuhinya kebutuhan infrastruktur jalan dan jembatan serta sarana transportasi diharapkan dapat mempercepat aksesibilitas serta mobilitas baik orang maupun barang. Disamping itu, dengan terbangunnya prasarana dan sarana transportasi akan meningkatkan daya tarik bagi investor, sehingga mempercepat proses terwujudnya pertumbuhan ekonomi.

Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentunya memerlukan daya dukung yang kuat dari berbagai sektor, diantaranya sektor pertanian dalam arti luas (pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan), maka yang dibutuhkan adalah adanya sarana prasarana pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan untuk meningkatkan produksi maupun produktivitas pertanian. Sedangkan untuk mengembangkan ekonomi dari sektor industri, perdagangan maupun pariwisata, dibutuhkan daya dukung meliputi infrastruktur jalan dan jembatan, sarana transportasi, sarana kepelabuhanan, kebutuhan listrik, sarana telekomunikasi dan informasi serta penyiapan lahan bagi berkembangnya industri baru.

Selain meningkatkan infrastruktur yang mendukung perkembangan ekonomi, juga perlu dipersiapkan infrastruktur yang mendukung kebutuhan hidup masyarakat seperti sarana air bersih, jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, sarana pengelolaan sampah dan sebagainya. Untuk memenuhi misi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan menetapkan tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan dengan uraian sebagai berikut:


1. Tujuan 1 “Tersedianya sarana prasarana transportasi yang maju dan memadai

Tujuan tersebut dijabarkan menjadi 2 (dua) sasaran strategis, yaitu:

(1) Meningkatnya sarana dan prasarana transportasi yang menjangkau antar daerah, antar negara tetangga dan antar ibu kota Kabupaten ke seluruh kecamatan dan daerah terpencil
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan sarana utama transportasi, meliputi transportasi darat, laut dan udara yang maju dan modern untuk mendukung kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa
  2. Peningkatan jalan dan jembatan yang berorientasi pada kelancaran transportasi darat ke seluruh penjuru Kabupaten Nunukan serta terhubungnya transportasi darat antara pulau Nunukan dan daratan Kalimantan
  3. Pengembangan jaringan pelayanan transportasi secara antarmoda dan intramoda
  4. Peningkatan aksesibilitas jaringan jalan yang menghubungkan pusat-pusat aktifitas dengan wilayah sekitarnya terutama dengan kawasan pedalaman dan perbatasan
  5. Pengembangan sistem tranportasi perintis yang berbasis masyarakat (community based) dan wilayah untuk pelayanan transportasi pada daerah perbatasan, terpencil dan perdesaan
  6. Peningkatan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat diantaranya melalui penyediaan pelayanan angkutan perintis pada daerah terpencil
  7. Peningkatan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi secara terus menerus untuk menjamin kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa.

(2) Meningkatnya kelancaran pelayanan transportasi yang cepat, aman, nyaman, tertib dan terjangkau oleh masyarakat.
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan kelancaran pelayanan angkutan transportasi yang terpadu, aman, nyaman, tertib dan terjangkau oleh masyarakat
  2. Mewujudkan kebijakan yang menyatukan persepsi dan langkah para pelaku penyedia jasa transportasi dalam konteks pelayanan global
  3. Mendorong terhadap seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam penyediaan pelayanan transportasi
  4. Peningkatkan keselamatan lalu lintas transportasi secara komprehensif dan terpadu dari berbagai aspek
  5. Mendukung pengembangan transportasi yang berkelanjutan
  6. Meningkatkan budaya berlalu lintas yang tertib dan disiplin.


2. Tujuan 2 “Meningkatnya sarana dan prasarana pemenuhan kebutuhan air dan energi untuk pertanian, industri dan permukiman”

Dengan sasaran strategis sebagai berikut:

(1) Meningkatnya kemampuan pemenuhan kebutuhan air bagi rumah tangga, permukiman, pertanian dan industri
Arah Kebijakan:
  1. Pengelolaan sumber daya air dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara konservasi dan pendayagunaan, antara hulu dan hilir, antara pemanfaatan air permukaan dan air tanah, antara pengelolaan demand dan pengelolaan supply serta antara pemenuhan kepentingan jangka pendek dan kepentingan jangka panjang demi terjaganya ketersediaan air secara berkelanjutan
  2. Pembangunan prasarana sumber daya air diarahkan untuk mewujudkan fungsi air sebagai sumber daya sosial (social goods) dan sumber daya ekonomi (economic goods) yang seimbang melalui pengelolaan yang terpadu, efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan sehingga dapat menjamin kebutuhan pokok hidup dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Pengelolaan prasarana sumber daya air diarahkan untuk mewujudkan peningkatan keandalan layanan melalui kemitraan dengan dunia usaha tanpa membebani masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat dan memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Meningkatnya ketersediaan sarana energi yang memadai bagi masyarakat
Arah Kebijakan:
  1. Diversifikasi energi diarahkan untuk penganekaragaman pemanfaatan energi, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan sehingga dicapai optimalisasi penyediaan energi regional / nasional
  2. Mendorong terwujudnya surplus energi listrik melalui kemitraan dengan pemangku kepentingan dan otoritas penyedia energi listrik.


3. Tujuan 3 “Tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya yang memadai”

Dijabarkan ke dalam 3 (tiga) sasaran strategis dan arah kebijakan sebagai berikut:

(1) Tersedianya jalan permukiman yang memadai dengan arah kebijakan.

Meningkatkan ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai kemampuan keuangan daerah

(2) Tersedianya sarana prasarana olah raga dan seni yang maju dan memadai

Dengan arah kebijakan peningkatan sarana prasarana olah raga dan seni yang maju dan modern dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah

(3) Tersedianya fasilitas sosial lainnya yang memadai
Arah kebijakan:
  1. Peningkatan pemenuhan fasilitas sosial lainnya sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah
  2. Pemeliharaan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya secara berkelanjutan.


4. Tujuan 4 “Terwujudnya lingkungan yang bersih, hijau dan lestari”

Tujuan tersebut dijabarkan ke dalam 4 (empat) sasaran strategis dengan uraian sebagai berikut:

(1) Meningkatnya kualitas lingkungan hidup
Arah Kebijakan:
  1. Pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup melalui perbaikan penataan kawasan
  2. Memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengelolaannya, meningkatkan koordinasi dan penguatan kelembagaan dalam wilayah DAS dan pantai serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukumnya
  3. Peningkatan pelayanan dan pengawasan pada lokasi kegiatan pembangunan yang rawan perubahan rona lingkungan alam
  4. Penataan area bekas penambangan dan penebangan hutan atau perubahan lainnya yang berpotensi merusak alam menjadi lebih bernilai tambah
  5. Peningkatan pengawasan terhadap kewajiban reklamasi oleh pelaku usaha pertambangan.

(2) Meningkatnya kelestarian lingkungan
Arah Kebijakan:
  1. Konservasi dan pelestarian lingkungan hidup
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan lingkungan hidup dengan mengutamakan kelestarian lingkungan
  3. Perlindungan terhadap kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, terutama untuk melindungi hewan dan tanaman langka
  4. Meningkatkan kelestarian lingkungan melalui upaya pencegahan kerusakan hutan dan penataan kawasan pesisir pantai
  5. Peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan hutan
  6. Meningkatkan luas area hutan rakyat dengan peningkatan perwilayahan komoditas yang menunjang usaha pelestarian sumber daya alam.

(3) Meningkatnya Lingkungan yang bersih dan hijau
Arah Kebijakan:
  1. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara memadai
  2. Mewujudkan kota-kota di Kabupaten Nunukan yang bebas hunian kumuh
  3. Peningkatan kualitas SDM pengelola sampah melalui uji kompetensi, pendidikan, pelatihan dan pemberian jaminan kesehatan
  4. Peningkatan peran serta dan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan sarana persampahan
  5. Peningkatkan kinerja dalam pengelolaan TPA dengan sistem sanitary landfill
  6. Peningkatan penghijauan dengan optimalisasi pemanfaatan lahan terbuka.


(4) Menurunnya ancaman bahaya banjir dan bahaya kebakaran
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan pengawasan terhadap implementasi rencana tata ruang sehingga pembangunan yang ada tidak menimbulkan dampak bahaya banjir
  2. Peningkatan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan banjir
  3. Penyediaan sarana prasarana yang memadai untuk pecegahan dan penanganan bahaya banjir secara memadai
  4. Pencegahan bahaya kebakaran melalui usaha pencegahan dan penangan secara cepat dan responsif.



D. MEWUJUDKAN KABUPATEN NUNUKAN SEBAGAI WILAYAH PERBATASAN YANG MANDIRI, MAJU DAN BERDAYA SAING BERBASISKAN KEPENTINGAN NASIONAL


Agenda pembangunan pada Misi ini bertujuan Mewujudkan Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan yang mandiri, maju dan berdaya saing berbasiskan kepentingan nasional. Sasaran Pokok yang dituju meliputi:

(1) Meningkatnya kawasan strategis cepat tumbuh di perbatasan yang mandiri, maju dan berdaya saing
Arah Kebijakan :
  1. Peningkatan penataan dan pengembangan potensi wilayah
  2. Mendorong pertumbuhan wilayah potensial pusat pertumbuhan ekonomi melalui pembentukan kawasan pengembangan produksi atau kawasan ekonomi khusus
  3. Mengembangkan wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan
  4. Peningkatan sarana dan prasarana transportasi yang maju dan modern pada daerah perbatasan baik jalur darat, laut maupun udara
  5. Mendorong terwujudnya ketersediaan pasokan listrik yang memadai serta kemudahan investasi sehingga akan meningkatkan daya tarik investasi
  6. Peningkatan pelayanan sosial dibidang pendidikan dan kesehatan yang memadai dan berdaya saing sehingga lebih unggul dengan negara tetangga
  7. Peningkatan kerjasama antar daerah dan antar negara tetangga dalam rangka memajukan perekonomian daerah dan daya saing daerah.

(2) Meningkatnya pemerataan pembangunan antar wilayah serta keamanan aset daerah/negara
Arah Kebijakan :
  1. Pengembangan wilayah kecamatan secara terus menerus dengan memperhatikan azas pemerataan pembangunan dan wilayah perbatasan
  2. Peningkatan upaya pembinaan politik untuk meningkatkan nasionalisme dan rasa kebangsaan pada kawasan perbatasan melalui peningkatan kesadaran kebangsaan bagi masyarakat di wilayah perbatasan dan pengembangan pendidikan berwawasan nusantara
  3. Percepatan penetapan tata batas kabupaten dan negara serta mengurangi konflik dengan negara tetangga
  4. Peningkatan kerjasama sub-regional dan antar negara tetangga dalam rangka peningkatan keamanan daerah dan nasional
  5. Pengamanan dan pemanfaatan wilayah perbatasan (termasuk pulau terluar) untuk kepentingan ekonomi dan penetapan batas wilayah negara.


E.MEWUJUDKAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT


Rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara merupakan dambaan setiap masyarakat. Oleh karena itu, suasana yang kondusif tetap harus dijaga. Masyarakat yang berbudaya, bermartabat, religius dan kesetiakawanan sosial yang tinggi, memiliki toleransi beragama yang tinggi serta menjunjung tinggi keadilan adalah harapan yang ingin diwujudkan.

Untuk memujudkan agenda tersebut diatas, ditetapkan tujuan “Terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat”. Tujuan tersebut dijabarkan kedalam 2 sasaran strategis dengan uraian sebagai berikut:

(1) Meningkatnya suasana yang aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan ketertiban masyarakat dan penegakan peraturan daerah
  2. Pengembangan struktur politik yang demokratis serta moral dan budaya politik yang demokratis
  3. Fasilitasi penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, mandiri, independen dan non partisan melalui pengembangan sistem dan mekanisme pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia; peningkatan kemandirian Orpol, Ormas dan LSM dan percepatan pengembangan pendidikan politik
  4. Pemantapan wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta mendewasakan sikap dan perilaku demokrasi masyarakat yang dilandasi oleh mantapnya pemahaman dan pengamalan etika dan moral Pancasila
  5. Pemantapan pembauran bangsa di segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  6. Peningkatan kewaspadaan nasional dan ketahanan bangsa terhadap berbagai ancaman dan gangguan, hambatan dan tantangan atas kehidupan berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kesadaran bela negara segenap warga masyarakat.

(2) Meningkatkan Kerukunan Antar Kelompok Masyarakat
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan Kontribusi forum umat beragama dalam rangka meningkatkan kerukunan antar kelompok masyarakat
  2. Peningkatan kualitas integrasi sosial budaya melalui peningkatan kelembagaan sosial budaya, perbaikan perilaku yang menyimpang dan pengembangan sumber daya pranata sosial
  3. Memelihara suasana yang rukun dan tentram antar kelompok masyarakat
  4. Menumbuhkan semangat kebersamaan, sukarela dan gotog royong dalam kehidupan bermasyarakat.


Skema RPJPD

RPJPD Kabupaten Nunukan 2005-5025

BAB VI Penutup RPJPD Kabupaten Nunukan

BAB VI
P E N U T U P

Dengan ditetapkannya Perda tentang Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025, maka perlu ditetapkan kaidah – kaidah pembangunan sebagai berikut :
  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025 berisi visi, misi dan arah pembangunan daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah dan masyarakat di dalam penyelenggaraan pembangunan daerah 20 (dua puluh) tahun ke depan.
  2. Untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 – 2025 ini menjadi pedoman bagi calon Kepala Daerah dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan daerah untuk mewujudkan Kabupaten Nunukan yang mandiri, aman, maju dan sejahtera perlu didukung oleh :
  1. Komitmen kepemimpinan yang kuat, adil dan demokratis;
  2. Konsistensi kebijakan publik yang partisipatif;
  3. Keberpihakan kepada masyarakat; serta
  4. Peran serta masyarakat dan dunia usaha secara aktif.

BUPATI NUNUKAN,

ttd

BASRI


SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,

ZAINUDDIN HZ.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2011 NOMOR 19


Terkait
RPJPD Tahun 2005-2025 terdiri dari :
Peta Kabupaten Nunukan
Back to perda RPJMD

---Arief---

BAB V Arah Tahapan Dan Prioritas Pembangunan Kabupten Nunukan

BAB V
ARAH ,TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN 2005 - 2025


V.1 ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2005-2025
  • A. MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG BERAKHLAK MULIA, MANDIRI, MAJU, BERBUDAYA DAN BERADAB 
  • B. MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DAERAH YANG BERBASIS AGRO INDUSTRI DENGAN MENGUTAMAKAN PARTISIPASI MASYARAKAT YANG SELUAS-LUASNYA 
  • C. MEWUJUDKAN KETERSEDIAAN SARANA PRASARANA PUBLIK YANG MAJU DAN MEMADAI 
  • D. MEWUJUDKAN KABUPATEN NUNUKAN SEBAGAI WILAYAH PERBATASAN YANG MANDIRI, MAJU DAN BERDAYA SAING BERBASISKAN KEPENTINGAN NASIONAL 
  • E. MEWUJUDKAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT

V.2 TAHAPAN DAN SKALA PRIORITAS
  • A. TAHAPAN 2005 DAN 2006
  • B. RPJM KE – 1 (2007-2011)
  • C. RPJM KE – 2 (2012-2016)
  • D. RPJM KE – 3 (2017- 2021)
  • E. RPJM KE – 4 (2022 - 2025)


RPJPD Kabupaten Nunukan 2005-2025
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Terkait
RPJPD Tahun 2005-2025 terdiri dari :
 Arief

Rabu, 12 Desember 2012

Kondisi Pemerintahan Nunukan

BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 
E.KONDISI PEMERINTAHAN UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan daerah idealnya dilakukan dengan melibatkan tiga kekuatan stakeholders kabupaten yaitu masyarakat, pemerintah dan swasta. Seiring dengan hadirnya otonomi daerah tahun 1999 dan berlaku efektif sejak tahun 2001 telah meletakkan landasan bagi proses kemandirian Kabupaten Nunukan. Kebijakan desentralisasi telah mengeluarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diganti dengan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 204 serta Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999 (Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagai pengganti), yang memberikan tanggung jawab lebih besar kepada daerah (kabupaten) dalam pengembangan daerahnya.

Dalam pergerakannya, pembangunan pemerintahan Kabupaten Nunukan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua kekuasaan yang saling berkoordinasi yaitu kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif merupakan salah satu potensi pembangunan dan mempunyai posisi strategis dalam pemerintahan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan kapasitas kelembagaan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi fungsi mereka dalam kerangka desentralisasi secara transparan, bertanggung jawab dan profesional adalah hal yang mutlak untuk dipenuhi. Begitu juga dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah hendaknya terus menerus dilakukan karena masih banyak aspek-aspek lain yang perlu diperbaiki dalam konteks pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, telekomunikasi dan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menjalankan roda pemerintahan didukung oleh 14 dinas dan 4 badan (kondisi tahun 2005), yang secara kelembagaan telah diatur tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga tersebut melalui peraturan daerah. Dengan berlangsungnya proses desentralisasi maka kekuasaan legislatif dalam hal ini lembaga DPRD menjadi lebih aktif dalam mengeluarkan peraturan-peraturan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Nunukan. Selain itu, roda pemerintahan daerah di Kabupaten Nunukan juga didukung oleh pegawai pemerintah pusat seperti POLRI.

Hingga tahun 2005, wilayah administratif Kabupaten Nunukan secara hirarki memiliki 7 kecamatan yang terdiri dari 218 desa. Sebanyak 134 desa merupakan desa swakarya sedangkan 84 desa merupakan desa swasembada. Peningkatan aktifitas administrasi masyarakat dalam upaya berinteraksi dengan pihak pemerintah terjadi pada pengurusan hak atas tanah milik sendiri sebesar 154 %, namun pengurusan ini hanya dilakukan oleh masyarakat di kecamatan Nunukan dan Sebatik yang memiliki tingkat kesadaran yang tinggi untuk menjaga hak milik atas tanahnya.

Dalam mengamankan kehidupan bermasyarakat, pemerintah kabupaten telah mempekerjakan 147 orang Hansip selama tahun 2004 hingga awal tahun 2005, seluruhnya merupakan anggota perlindungan masyarakat (Linmas)

Dalam mensukseskan roda pemerintahan dan pelaksanaan aktifitas pembangunan, kabupaten Nunukan telah memiliki pegawai pemerintah dari kalangan sipil (PNS) hingga tahun 2005 sebanyak 584 orang, dengan urutan jumlah; pegawai golongan III sekitar 50,68%, golongan II sekitar 39,55% dan golongan IV sekitar 8,22% dan sisanya merupakan pegawai golongan I. Berdasarkan pendidikan, sebagian besar PNS di Kabupaten Nunukan merupakan tamatan SLTA/ sederajat, yaitu sebesar 44,52%, diikuti oleh tamatan Strata-1 37,5%, Diploma III 10,79% dan sisanya merupakan tamatan SD/ sederajat, SLTP/ sederajat serta Strata-2.

Berdasarkan usia, PNS di Kabupaten Nunukan sebagian besar berusia produktif yaitu pada usia 26-35 tahun (47%). Dengan banyaknya PNS yang berada pada usia produktif, diharapkan kinerja pemerintah semakin membaik sehingga mampu melaksanakan aktifitas pelayanan masyarakat dan pembangunan secara maksimal. Di samping PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Nunukan, terdapat pula Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai instansi vertikal yang bertugas di Kabupaten Nunukan. Jumlah PNS instansi vertikal sebanyak 546 orang, termasuk di dalamnya aparat POLRI sebanyak 301 personil. Sebagian besar dari mereka adalah PNS golongan II sebesar 75,82%.

Dalam mempertahankan kedaulatan negara RI dan mencegah kriminalitas, maka Kabupaten Nunukan diperlengkapi dengan keberadaan TNI AD, AL dan POLRI. Untuk kepolisian, telah ditingkatkan statusnya menjadi POLRES.


F. PERKEMBANGAN INDIKATOR PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM)

Pada tahun 1990 UNDP dalam laporannya “Global Human Development Report” memperkenalkan konsep Pembangunan Manusia, sebagai paradigma baru model pembangunan. Dalam konteks ini pembangunan manusia didefinisikan sebagai suatu proses memperbesar pilihan-pilihan bagi penduduk (a process of enlarging people’s choises), yang dapat dilihat sebagai proses upaya ke arah “perluasan pilihan” dan sekaligus sebagai taraf yang dicapai dari upaya tersebut.

Berbicara mengenai pilihan-pilihan manusia adalah sangat tidak terbatas jumlahnya dan bahkan cenderung berubah setiap waktu. Namun diantara sejumlah pilihan ini, ada 3 pilihan yang sangat esensial untuk dipenuhi yaitu, pilihan untuk hidup sehat dan berumur panjang; pilihan untuk memiliki ilmu pengetahuan dan pilihan untuk mempunyai akses ke berbagai sumber yang diperlukan agar dapat memenuhi standar kehidupan yang layak (a decent standard of living). Apabila ketiga pilihan mendasar tersebut dapat dipenuhi maka seseorang akan mudah meningkatkan kemampuannya dalam aktifitas sehari-hari serta memiliki kemampuan menangkap peluang yang ada untuk meningkatkan kehidupannya serta memiliki kemampuan pula untuk meraih pilihan-pilihan lain yang juga tidak kalah pentingnya seperti pilihan untuk berpartisipasi dalam bidang politik, kebebasan mengeluarkan pendapat dan sebagainya.

Ukuran umum yang dipakai untuk mengetahui status dan kemajuan pembangunan manusia (UNDP;1990), adalah Indeks Pembangunan Manusia. Indeks ini adalah indeks komposit yang dihitung dari 3 komponen pilihan dasar, yaitu (1) hidup sehat dan umur yang panjang yang terwakili oleh angka harapan hidup waktu lahir, (2) pendidikan, yang terwakili oleh rata-rata tertimbang antara angka melek huruf penduduk usia dewasa dengan partisipasi sekolah (SD, SLTP dan SLTA ke atas) dan (3) standar kehidupan layak yang diwakili oleh Produk Domestik Bruto perkapita atau Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity/PPP) perkapita.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Nunukan Tahun 2006 s.d. 2008 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

Tabel 31.
Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Kabupaten Nunukan
Tahun 2006 s.d. 2008


No Komponen 2006 2007 2008
1 Angka Harapan Hidup (tahun) 70,60 70,84 71,07
2 Angka Melek Huruf (%) 93,30 93,30 93,30
3 Rata-rata Lama Sekolah (tahun) 7,40 7,40 7,40
4 Paritas Daya Beli (Rp 000) 625,78 626,00 633,26

Indeks Komposit 72,02 72,17 72,86


Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur tahun 2004 s.d. s.d. 2006 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :


Tabel 32.
Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/Kota
Se Kalimantan Timur Tahun 2004 s.d. 2006

Dari tabel tersebut menunjukkan tingkat kesejahteraan yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/Kota tertinggi se Kalimantan Timur selama tiga tahun berturut-turut adalah Kota Balikpapan, sedangkan untuk tingkat nasional Kota Balikpapan berada pada peringkat 16 pada tahun 2004 dan peringkat 14 pada tahun 2005. Tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan selama tiga tahun berturut-turut mengalami peningkatan, yaitu dari 70,40 pada tahun 2004 meningkat menjadi 71,70 pada tahun 2005, dan meningkat lagi menjadi 72,20 pada tahun 2006. Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Nunukan pada tahun 2005 menduduki peringkat ke 7 pada tingkat regional (provinsi) dan menduduki peringkat ke 100 pada tingkat nasional. 
---RPJPD Kabupaten Nunukan 2005-2025--- 



Arief

Kondisi Prasarana dan Saranan Daerah Nunukan

BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 
D. KONDISI PRASARANA DAN SARANA DAERAH


Pembangunan sarana dan prasarana di Kabupaten Nunukan berjalan dengan pesat seiring dengan meningkatnya mobilitas dan aktifitas dari masyarakat itu sendiri. Sarana dan prasarana yang menjadi fasilitas dasar untuk kehidupan masyarakat meliputi prasarana jalan, listrik, air bersih dan telekomunikasi. 

1) Prasarana Jalan
Prasarana jalan merupakan satu di antara unsur penting yang memperlancar kegiatan perekonomian masyarakat. Prasarana jalan pada hakekatnya menyangkut berbagai aspek kehidupan, baik aspek sosial, ekonomi, budaya maupun ketahanan dan keamanan. Prasarana jalan di Kabupaten Nunukan sendiri mengalami perubahan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun, yaitu menjadi 352,96 km atau bertambah 79,70% dari tahun sebelumnya. Pembangunan daerah akan semakin meningkat dengan menjangkau daerah pedalaman, dimana telah bertambah juga panjang jalan dengan permukaan aspal menjadi 123,36 (15,82%), permukaan kerikil menjadi 137,96 (217,51%), permukaan tanah menjadi 83,88 km (116,46%).


Tabel 23.
Perkembangan Panjang Jalan
Menurut Jenis Permukaan dan Kecamatan Tahun 2005 (Km)


Kecamatan Aspal Kerikil Tanah Lainnya Jumlah
Krayan - - - - -
Krayan Selatan - - - - -
Lumbis 3,80 - - - 3,80
Sembakung 6,80 19,31 9,00 - 35,11
Nunukan 86,66 95,75 45,04 - 227,465
Sebatik 26,10 22,89 29,84 7,75 86,585
Sebuku - - - - -
Jumlah 123,36 137,96 83,88 7,75 352,96
2004 123,36 137,96 83,88 7,75 352,96
2003 123,36 137,96 83,88 7,75 352,96
2002 106,51 43,45 38,75 7,75 196,46
2001 96,51 57,45 - 7,75 161,71


Tabel 24.
Perkembangan Panjang Jalan
Menurut Kondisi Permukaan Tahun 2005 (Km)


Kecamatan Baik Sedang Rusak Rusak Berat Jumlah
Krayan - - - - -
Krayan Selatan - - - - -
Lumbis 1,80 2,00 - - 3,80
Sembakung 4,80 6,00 19,42 - 30,22
Nunukan 86,66 29,69 105,34 1,70 223,39
Sebatik 2,00 42,88 21,13 29,55 95,55
Sebuku - - - - -
Jumlah 95,26 80,57 145,89 31,25 352,96
2004 95,26 80,57 145,89 31,25 352,96
2003 95,26 80,57 145,89 31,25 352,96
2002 76,41 51,25 39,25 29,55 196,46
2001 96,51 57,45 - 7,75 161,71

Panjang jalan berdasarkan jenis permukaannya yaitu aspal, kerikil dan tanah diproyeksikan terus meningkat mengikuti pola linier seiring pertambahan belanja barang-barang publik (pembangunan sarana prasarana wilayah).


Tabel 25.
Proyeksi Panjang Jalan di Kabupaten Nunukan
Berdasarkan Jenis Permukaan tahun 2006 – 2010


Tahun Jenis Permukaan Jalan (Km)
Aspal Kerikil Tanah
2001 96,51 57,45
2002 106,51 43,45 38,75
2003 123,36 137,96 83,88
2004 123,36 137,96 83,88
2005 123,36 137,96 83,88
2006 146,525 211,819 136,532
2007 156,265 245,423 159,097
2008 166,005 279,027 181,662
2009 175,745 312,631 204,227
2010 185,485 346,235 226,792
Jumlah 1416,55 1950,17 1,228,787


2) Sarana Transportasi
Mobilitas masyarakat pada era globalisasi sekarang ini relatif cepat baik di darat, laut maupun udara, sehingga membutuhkan sarana transportasi yang efisien dan efektif guna menunjang berbagai aktivitas sosial ekonomi. Prasarana yang tersedia di Kabupaten Nunukan hingga tahun 2005 meliputi pelabuhan laut 1 buah, bandara 8 buah (2 bandara domestik dan 6 buah bandara perintis). 

3) Transportasi Darat
Sarana/ peralatan transportasi darat di wilayah Kabupaten Nunukan sangat membantu penduduk dalam meningkatkan aksessibilitasnya terutama dalam hal peningkatan usaha ekonomi. Jenis sarana transportasi darat tahun 2005 yang menghubungkan berbagai wilayah di Kabupaten Nunukan meliputi kendaraan roda empat dan roda dua sebagaimana disajikan pada tabel dibawah ini.

Tabel 26.
Jenis dan Jumlah Sarana Transpotasi Darat
Tahun 2002 – 2005


Jenis 2002 2003 2004 2005
Bus/minibus 375 384 503 548
Sedan 12 20 21 19
Pick Up 39 101 120 120
Truk 47 158 227 227
Sepeda Motor 1754 1915 1987 1.537


4) Tranportasi Laut
Sarana transportasi laut masih menjadi primadona bagi segenap lapisan masyarakat Nunukan untuk melakukan mobilitas ke wilayah lain. Hanya terdapat 1 pelabuhan laut (pelabuhan Tunon Taka) yang terdapat di wilayah ini dan memiliki kapasitas untuk dilabuhi oleh kapal penumpang nasional (kapal PELNI), maupun jenis kapal penumpang lain seperti long boat, dll. Pelabuhan ini berfungsi sebagai tempat arus bongkar muat penumpang dan barang yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Selama tahun 2005, jumlah kapal dalam negeri yang berlabuh di kabupaten Nunukan sebanyak 201 unit dengan jumlah bongkar barang 76.613 ton/m3 dan muat barang sebesar 161.115 ton/m3. Arus muat lebih besar dibandingkan arus bongkar yang mengindikasikan banyaknya barang yang didistribusikan dari Nunukan ke wilayah lain. Sedangkan jumlah kapal luar negeri yang bertambat sebanyak 2.420 unit dengan jumlah bongkar barang 39.861 ton/m3 dan muat barang 5.146 ton/m3. 


5) Transporatsi Udara
Sarana transportasi udara merupakan alternatif transportasi bagi masyarakat Nunukan yang ingin melakukan mobilitas ke wilayah lain baik di dalam maupun luar Nunukan. Namun demikian, berbagai kendala dihadapi oleh masyarakat dalam mengakses sarana jenis ini antara lain; a) harga tiket pesawat yang relatif mahal, b) frekuensi penerbangan maskapai yang relatif kecil/jarang dan selalu memperhatikan kondisi cuaca ketika akan melakukan aktifitas penerbangan, sehingga terdapat ketidakpastian dalam hal regulitas jadwal penerbangan, c) kondisi geografis wilayah Nunukan yang relatif menyulitkan aktifitas penerbangan, d) hanya terdapat 2 (dua) maskapai penerbangan, sehingga berlaku duopoli perdagangan.
Selama tahun 2005, tercatat 927 penerbangan di bandara Nunukan dengan jumlah penumpang 19.050 orang berangkat dan 15.825 orang yang datang, masing-masing terjadi peningkatan 49,26% dan 54,48% dari tahun sebelumnya. Jumlah barang yang dimuat 65.629 kg (menurun 11,95% dari tahun sebelumnya) dan jumlah barang yang di bongkar 48.919 kg (meningkat 39,58% dari tahun sebelumnnya).



6) Sarana Energi Listrik

Kebutuhan listrik penduduk Kabupaten Nunukan dilayani oleh Perusahaan Umum Listrik Negara Wilayah VI Cabang Berau. Jumlah produksi listrik pada tahun 2005 mengalami peningkatan sebesar 15,64% (25.556 MWH). Tenaga listrik yang terjual juga mengalami peningkatan sebesar 13,01% (26.129 MWH).

Tabel 27.
Jumlah Tenaga Listrik yang Diproduksi, Terpasang, Terjual,
Dipakai Sendiri dan Susut (MWH)


Uraian 2002 2003 2004 2005 Per tumbu han
Diproduksi (MWH) 18.904 22.025 25.556 29.553 15.64
Terpasang (KW) 7,908 8,549 10,947 14,798 35.18
Terjual (MWH) 16.394 19.348 23103 26129 13.1
Dipakai Sendiri (MWH) 0,301 0,245 0.123 0.159 29.27
Susut (MWH) 2.209 2.43 2.021 2.389 18.21



Tabel 28.
Banyaknya Tenaga Listrik yang Terjual Menurut jenis Pelanggan

Jenis Pelanggan 2002 2003 2004 2005 Per tumbu han
Rumah Tangga 10.3 12.15 13.953 14.966 7.26
Usaha 4.418 5.204 5.71 7.789 36.41
Industri 587 667 837 786 -6.09
Sosial 169 213 358 396 10.61
Publik/ Umum 920 1.103 2.246 2.457 9.39
Jumlah 16.394 19.337 23.103 26.394 14.24



Tabel 29.
Jumlah Pelanggan Listrik Tahun 2005

Kategori 2003 2004 2005 Per tumbu han
Rumah Tangga 4.975 5.744 6.952 21.03
Usaha 729 841 1.018 -99.88
Industri 5 6 7 16.67
Sosial 93 108 130 20.37
Publik/ Umum 97 112 136 21.43
Jumlah 5.899 6.811 8.243 21.02


7) Sarana Air Bersih
Pemenuhan air bersih di Kabupaten Nunukan dilayani oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang beroperasi di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Sebatik. Produksi air bersih dari kedua PDAM pada tahun 2005 berbeda, PDAM di Kecamatan Nunukan mengalami peningkatan sebesar 43,7% (dari 724.869,4 m3 menjadi 835.003,5 m3), sedangkan PDAM di Kecamatan Sebatik mengalami penurunan sebanyak 22,85% (sebesar 71.438,0 m3 dari 92.599,2 m3).

Jumlah pelanggan air minum di Kecamatan Sebatik mengalami perubahan dari tahun sebelumnya menjadi 204 pelanggan, dimana pelanggan rumah tangga dan pemerintah masih mendominasi sebesar 73,5% dari total jumlah. Pelanggan hotel, toko dan industri mengalami penurunan drastis sebesar 93,5% dari tahun sebelumnnya, sedangkan pelanggan badan sosial, rumah sakit, sarana ibadah dan sarana sosial lainnya relatif konstan.

Tabel 30.
Perkembangan Jumlah Produksi Air Bersih
PDAM Nunukan dan PDAM Sebatik.

PDAM Produksi (m3)
2004 2005
Nunukan 724.869,4 835.003,5
Sebatik  92.599,2 71.438,0



8) Sarana Telekominikasi
Telekomunikasi di ibukota kabupaten telah terpasang Sentral Telepon Otomatis untuk melayani kebutuhan dasar telekomunikasi, bisnis dan aktifitas lainnya. Selain itu juga, dapat dilakukan komunikasi dengan jaringan komunikasi selular (Telkomsel, Satelindo, Pro XL). Untuk wilayah pedesaan, kedua jenis jaringan telekomunikasi tersebut sebagian ada yang sudah operasional dan sebagian lainnya sedang dalam taraf persiapan. 
---RPJPD Kabupaten Nunukan 2005-2025---



 
Arief

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali