WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Tampilkan postingan dengan label Kaltara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kaltara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 November 2012

Kaltara Persiapan Tiga Tahun Merugikan Rakyat

arifuddinali.blogspot.com - NUNUKAN, Ketua Masyarakat Kaltara Bersatu Jusuf SK mengatakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Persiapan yang harus melewati masa tiga tahun justru akan merugikan rakyat di lima kabupaten dan kota yang tergabung dalam provinsi pecahan Kalimantan Timur ini.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, selama tiga tahun Kaltara hanya dipimpin Penjabat Gubernur. Pada tahap awal, tidak ada pengisian anggota DPRD Kaltara hingga Pemilu Legislatif tahun 2014. Selain itu Pemilihan Gubernur baru akan dilaksanakan tahun 2015 setelah Pileg.

“Ini jelas sangat merugikan. Dia tidak bisa bergerak. Pembangunan tidak berjalan,” ujar Jusuf.

Ia mengatakan, tidak mungkin pemerintahan transisi berjalan tanpa ada DPRD Kaltara yang mengawasi. Idealnya, segera dilakukan pengisian pemerintahan dengan secepatnya menggelar Pemilihan Gubernur.
“Ini ada sesuatu yang tidak pas,” ujarnya.

Jusuf menjelaskan, waktu selama tiga tahun tidaklah tepat. Seharusnya maksimal Penjabat Gubernur hanya bertugas selama sembilan bulan, setelah itu diadakan pemilihan gubernur.

“Nanti dalam satu bulan kita usahakan sudah ada penjabat Gubernur kemudian Sekda. Saya kira nanti itu harus secepatnya dipenuhi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang dimaksud, tidak disebutkan adanya provinsi persiapan.

“Ini perlu dihayati, mari kembali ke nilai-nilai. Hari Pahlawan ke-67 nilainya kita membangkitkan kebersamaan. Tidak ada arogansi pusat. Kita bersama. Sebagai contoh, selama 19 tahun kita tidak bisa bergerak. Undang-Undang Kaltara ini dibawah Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Terhadap persoalan ini, pihaknya akan segera mempertanyakan kepada pemerintah pusat.“Kebetulan Presiden ke Inggris jadi undang-undangnya belum ditandatangani. Setelah itu ada progress penomoran undang-undang lalu masuk ke lembaran negara. Baru setelah itu menjadi provinsi seutuhnya.
Sumber: http://kaltim.tribunnews.com Selasa, 13 November 2012

Jumat, 02 November 2012

Provinsi Kalimantan Utara

arifuddinali.blogspot.com - Kalimantan Utara adalah sebuah Provinsi baru yang mencakup lima kabupaten kota antara lain, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan dan berbatasan dengan Sabah Malaysia di utara, Serawak Malaysia di barat, Kalimantan Timur di selatan dan Laut Sulawesi di timur.

Saat ini, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia (ke-34), resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.


Kalimantan Utara
Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan, yang meliputi Sarawak, Brunei dan sebagian besar Sabah adalah wilayah mandala negara Kesultanan Brunei yang berbatasan dengan mandala negara Kerajaan Berau. Sejak masa Hindu hingga masa sebelum terbentuknya Kesultanan Bulungan, daerah yang sekarang menjadi wilayah provinsi Kalimantan Utara hingga daerah Kinabatangan di Sabah merupakan wilayah mandala negara Berau yang dinamakan Nagri Marancang. Namun belakangan Nagri Marancang diklaim sebagai wilayah pengaruh Kesultanan Sulu dan Suku Suluk mulai bermukim di sebagian wilayah tersebut. Kemudian kolonial Inggris menguasai sebelah utara Nagri Marancang dan Belanda menguasai sebelah selatan Nagri Marancang (sekarang provinsi Kaltara).

Wilayah yang menjadi propinsi Kalimantan Utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan dan Kerajaan Tidung. Kedua-duanya, yaitu negeri Kesultanan Bulungan dan negeri Kerajaan Tidung merupakan bekas daerah bagian milik dari negara Berau yang telah melepaskan diri. Namun Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk salah satu vazal atau negara bagian di dalam mandala negara Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa (masa Hindu). Sampai tahun 1850, negeri Bulungan dan negeri Tidung masih diklaim sebagai negeri bawahan dalam mandala negara Kesultanan Sulu [bekas bawahan Brunei]. Namun dalam tahun 1853, negeri Bulungan dan negeri Tidung sudah dimasukkan dalam wilayah Hindia Belanda atau kembali menjadi bagian dari Berau. Walaupun belakangan negeri Bulungan dibawah kekuasaan Pangeran dari Brunei dan negeri Tidung dibawah kekuasaan menantu Raja Tidung yang merupakan Pangeran dari Sulu, namun kedua negeri tersebut masih tetap termasuk dalam mandala negara Berau. Berdasarkan perjanjian antara negara Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 1787 dan 4 Mei 1826, maka secara hukum negara Kesultanan Banjar menjadi daerah protektorat VOC Belanda dan beberapa daerah bagian dan negara bagian yang diklaim sebagai bekas vazal Banjar diserahkan sebagai properti VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayahnya di Borneo (Kalimantan) berdasarkan perjanjian tersebut yaitu wilayah paling barat adalah negara bagian Sintang, daerah bagian Lawai dan daerah bagian Jelai (bagian dari negara bagian Kotawaringin) sedangkan wilayah paling timur adalah negara bagian Berau. Negara bagian Berau meliputi negeri kesultanan Gunung Tabur, negeri kesultanan Tanjung/Sambaliung, negeri kesultanan Bulungan & distrik Tidung alias mantan Kerajaan Tidung yang dihapuskan tahun 1916. Berdasarkan peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltara-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.
 
Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an. Setelah melalui proses panjang, pembentukan provinsi Kalimantan Utara akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.


BERITA

Kaltara persiapan tiga tahun merugikan rakyat
Masyarakat Kaltara Tidak Ikut pemilu 2014
Provinsi Kalimantan Utara dan 4 Kabupaten Baru di Sahkan
Kaltara disahkan, KPU bingung


Kaltara 

  • Kaltara Diketok Bareng 8 DOB Lainnya 
  • Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Disetujui 
  • Awang: Kaltara Cukup Rp300 Miliar
  • Pemerintah Pusat Masih Proses Usulan Provinsi Kaltara
  • 16 Mei Kaltara Dibahas Bersama Pemerintah
  • Kaltara Layak Dapat Otsus Infrastruktur
  • Segera Lahir Provinsi Kalimantan Utara
  • Pj Gubernur Kaltara Belum Dibahas
  • Fattah Calon Kuat Ketua DPRD Kaltara
  • Gubernur Kaltim 1.000 Persen Dukung Provinsi Kaltara
  • Dua Srikandi Bakal Jadi Pimpinan DPRD Kaltara
  • Paripurna DPR Tetapkan Empat RUU Menjadi Usul Inisiatif Dewan
  • klik


Berdasarkan prinsip effectivities perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi Negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawannya wilayah perbatasan RI baik darat, laut dari upaya pencaplokan seperti di Sebatik dan Krayan serta daerah perbatasan darat lainnya yang rentan terhadap pemindahan patok-patok perbatasan dan pencaplokan wilayah laut di Kawasan Laut Ambalat.

Secara geostrategis, Provinsi Kalimantan Utara merupan open gates ke Malaysia (Sabah), Philipina Selatan dan Brunei Darussalam. Provinisi Kalimanta Utara, berada pada posisi strategis sehingga dikembangkan untuk menjadi kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang bisa membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

“Secara geopolitik, Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di belahan utara Pulau Kalimantan, dan berbatasan langsung dengan Sabah-Malaysia, sangat berpotensi menjaga kedaulatan dan martabat dan NKRI yang termanifestasikan dalam gerak dan tindak semua lapisan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara terutama di daerah-daerah perbatasan dengan Malaysia.


Kondisi obyektif saat ini justru sebaliknya, dimana masyarakat yang tinggal didaerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya, hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, dimana daerah perbatasan sebagian besar merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan karena panjangnya span of control dari pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupan penduduk di Negara tetangga lebih baik.


AR

Kamis, 01 November 2012

Masyarakat Kaltara tidak ikut Pemilu 2014


arifuddinali.blogspot.com - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) baru akan dimasukkan dalam daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Sementara untuk Pemilu 2014, provinsi yang baru disepakati itu masih akan mengikuti daerah induknya, Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, tidak dimasukkannya Kaltara dalam dapil dalam pemilu 2014 dikarenakan pemekaran wilayah itu dilakukan saat proses pemilu 2014 berjalan.

"Enggak ada masalah (dapil). Karena, (Kaltara) daerah pemekaran menuju 2014. Nanti dapil pemilunya ikut di 2019," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Dia mengungkapkan, dalam Pemilu 2014 masyarakat Kaltara akan berpartisipasi sebagai masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). "Masyarakatnya akan tetap Kaltim. Mereka masih masuk ke dalam daerah Kaltim," ujarnya.

Seperti diketahui, DPR telah menyepakati pembentukan Kaltara sebagai provinsi baru melalui paripurna pada 25 Oktober 2012 lalu. Kaltara sendiri, nantinya akan terdiri dari Kabupaten Bulungan, Berau, Nunukan, Malinau, dan Kota Tarakan, dan Tanjung Selor (Bulungan) yang akan menjadi Ibu kota Kaltara.

Di sisi lain, wilayah Kaltim juga akan mengalami penyusutan apabila Kaltara jadi dibentuk, dari yang awalnya memiliki 10 kabupaten dan empat kota, menjadi enam kabupaten dan tiga kota.
Sumber: http://nasional.sindonews.com - Rabu, 31 Oktober 2012

Senin, 29 Oktober 2012

Kaltara Disahkan, KPU Bingung



arifuddinali.blogspot.com - Disahkannya Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Kamis (25/10) lalu, justru menyisakan pertanyaan penting. Yang pertama, apakah calon anggota DPRD Kaltim pada pemilu 2014 untuk daerah pemilihan utara, sekaligus menjadi calon anggota DPRD Kaltara? Dan pertanyaan kedua, perlukah warga di wilayah Kaltara ikut memilih gubernur Kaltim pada 2013? Dua pertanyaan ini memusingkan KPU Tarakan.

“(Keduanya) masih menjadi pertanyaan bagi kami,” ujar Ketua KPU Kota Tarakan Syafruddin malam tadi kepada KPNN.

Memang, dalam UU Pembentukan Kaltara, disebutkan jika terjadi kekurangan jumlah anggota DPRD Kaltim dan/atau DPRD Kaltara, maka pengisiannya dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2014 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Cuma mekanismenya bagaimana? Ini yang masih memusingkan KPU,” bebernya.

Namun untuk kursi DPRD Kaltara, Syafruddin memastikan jumlahnya nanti 35 kursi. Hal ini mengacu UU 8/2012. “Karena penduduk di Provinsi Kaltara di bawah 1 juta jiwa,” tegas Syafruddin.

Dia menegaskan, pembentukan DPRD Kaltara berdasarkan hasil Pemilu 2014, sebenarnya telah mengandaskan harapan pemilihan gubernur Kaltara pada 2013.

Walaupun awalnya Syafruddin melihat ada kemungkinan Pilgub Kaltara dilaksanakan bersamaan dengan Pilgub Kaltim maupun Pemilihan Wali Kota Tarakan.

“Mengacu Undang-Undang pembentukan Kaltara, Pilgub (pemilihan gubernur) Kaltara baru dapat dilaksanakan tahun 2015 atau setelah DPRD-nya terbentuk,” tegas Syafruddin.

Sebab lanjut Syafruddin, mekanisme pelaksanaan tahapan Pilgub Kaltara harus diawali dengan pembentukan DPRD Kaltara terlebih dahulu.

“Karena siapa yang mengajukan calon gubernur kalau DPRD-nya belum terbentuk? Logikanya begitu,” kata alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.

Syafruddin juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan Gubernur Kaltara tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat di wilayah cakupan provinsi ke-34.

“Bisa jadi, Gubernur Kaltara nanti dipilih oleh anggota DPRD Kaltara seperti pemilihan bupati dan wali kota yang terjadi selama ini,” kata Syafruddin lagi.

Menurutnya, kemungkinan Gubernur Kaltara dipilih oleh DPRD dapat terjadi, jika usulan pemerintah itu terakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian revisi UU Pemda itu disahkan dalam waktu dekat atau sebelum pelaksanaan Pilgub Kaltara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membenarkan usulan gubernur dipilih langsung oleh DPRD itu diharapkan bisa berlaku pada pemilu legislatif 2014 mendatang.

"Apabila usulan kami disetujui oleh DPR yang sedang membahas bersama pemerintah dalam RUU Pilkada," kata Mendagri sebelum meninggalkan gedung DPR usai menghadiri rapat paripurna pengesahan lima DOB, termasuk RUU Pembentukan Kaltara, Kamis (25/10) lalu.

Menurut Ketua KPU Tarakan, Syafruddin, yang menjadi pertanyaan bagi KPU setelah UU Pembentukan Kaltara itu disahkan adalah mengenai mekanisme pengisian anggota DPRD Kaltara.

“Apakah nanti calon anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan utara pada Pemilu 2014 mendatang sekaligus calon anggota DPRD Kaltara, itu bisa saja terjadi,” kata Syafruddin.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar. Kepada Radar Tarakan (Kaltim Post Group), Andi mengaku akan berkonsultasi dahulu dengan KPU Pusat.

“Kami juga belum lihat isi undang-undangnya (UU Kaltara, Red.) seperti apa. Setelah itu, kami juga akan konsultasikan dulu ke KPU Pusat,” katanya, kemarin (28/10).

KPU Pusat sendiri telah mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Induk atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Dibentuk Setelah Pemilu 2009.
Namun dipastikan Peraturan KPU 61/2009 tidak berlaku bagi Kaltara.

“Undang-undang pembentukan Kaltara ini berbeda dengan undang-undang pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru) yang disahkan sebelumnya, termasuk Undang-Undang Pembentukan KTT. Makanya, kami perlu pelajari dulu, dan konsultasikan dulu ke KPU Pusat,” kata Andi Sunandar menambahkan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung disebutkan bahwa pengisian keanggotaan DPRD KTT untuk kali pertama dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan.

“Bukan (berdasarkan hasil, Red.) Pemilu 2009,” sebutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan penjelasan atas UU Pembentukan Kaltara disebutkan, wilayah Kaltara keseluruhan sekitar 75.467,70 kilometer persegi dengan jumlah penduduk kurang lebih 622.350 jiwa pada tahun 2011.

Jumlah penduduk Kaltara itu masing-masing meliputi Kabupaten Bulungan 131.716 jiwa, Kota Tarakan 226.470 jiwa, Kabupaten Nunukan 171.602 jiwa, Kabupaten Malinau 73.647 jiwa, dan penduduk Kabupaten Tana Tidung berjumlah 18.915 jiwa, semuanya sesuai data tahun 2011.

Dalam UU 8/2012 disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta orang, memperoleh alokasi 35 kursi. Makin besar, makin banyak jumlah kursinya.
Sumber : Kaltim Post. Senin, 29 Oktober 2012

Kamis, 25 Oktober 2012

Provinsi Kaltara di Sahkan

DPR Setujui RUU Pembentukan 5 Daerah Otonom Baru

Rapat Paripurna DPRmenyetujui RancanganUndang-Undang (RUU)Pembentukan 5 (lima)Daerah Otonom Baru(DOB) di Jakarta, Kamis(25/10).

“Selanjutnya kami akanmenanyakan kepadaanggota dewan, apakahRUU tentang pembentukan5 daerah otonom barusebagaimana yang telah dilaporkan Ketua Komisi II DPR dapat disetujui untukdisahkan,”kata Ketua DPR Marzuki Alie dihadapan sidang Paripurna DPR. “Setuju…..”kata anggota dewan serentak dan palu pun diketuk.

Dalam laporannya Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskanPembentukan ke 5 daerah otonom baru itu meliputi pembentukan Provinsi KalimantanUtara, Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, PembentukanKabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Pembentukan Kabupaten ManokwariSelatan di Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak diProvinsi Papua barat.

“Dengan disetujuinya 5 (lima) RUU DOB tersebut, kami berharap pemekaran ataupembentukan daerah otonom baru sebagai suatu upaya dalam menata daerahtersebut, ,”kata Agun Gunanjar.

Ia menambahkan, bahwa hal ini merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkanpelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebihefisien dan efektif sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sertaprinsip tata kelola pemerintahan yang baik, guna mempercepat terwujudnyakesejahteraan masyarakat di daerah dan selanjutnya dapat memperkuat daya saingdan memperkokoh keutuhan NKRI.


Dalam laporannya, Agunmenjelaskan mengenai Pembentukan KabupatenPegunungan Arfak, karena selama iniPegunungan Arfak sama sekali tidakmendapatkan perhatian.

"Saat Komisi II melakukan kunjungankerja ke sana, sulit sekali ditembus.Bahkan harus menggunakan alat-alatberat untuk menembusmasyarakatnya," ujar Agun. 


Ia meminta agar pemekaran wilayah tidak hanya dilihat dari segi biaya. "Jangan lihat iniakan memboroskan biaya, di awal mereka memang membutuhkan uluran tangan kita.Tetapi apakah mereka bukan manusia? Mereka manusia, masyarakat Indonesia yangjuga butuh perhatian negara ini," tegas Agun.

“Khusus mengenai Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang kelak menjadiProvinsi ke-34, dan berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia, Komisi IIDPR berharap terhadap kejadian pencaplokan wilayah (aneksesi) Pulau Sipadan danLigitan oleh Malaysia tahun 2002 melalui Mahkamah International di Den Hag tidakterjadi lagi,”jelas Agun.

Menurutnya, berdasarkan prinsip effectivities perlu adanya tindakan nyata daripemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi Negara pada suatu wilayahyang berdampak pada rawannya wilayah perbatasan RI baik darat, laut dari upayapencaplokan seperti di Sebatik dan Krayan serta daerah perbatasan darat lainnya yangrentan terhadap pemindahan patok-patok perbatasan dan pencaplokan wilayah laut diKawasan Laut Ambalat.

“Selain itu, banyak TKI illegal di Sabah dan Serawak yang rentan terhadap perlakuanyang tidak manusiawi,”tegasnya.

Secara geostrategis, tambahnya, Provinsi Kalimantan Utara merupan open gates keMalaysia (Sabah), Philipina Selatan dan Brunei Darussalam. Provinisi Kalimanta Utara,kata Agun, berada pada posisi strategis sehingga dikembangan untuk menjadikekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala hambatan dangangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang bisa membahayakanintegritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

“Secara geopolitik, Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di belahan utara PulauKalimantan, dan berbatasan langsung dengan Sabah-Malaysia, sangat berpotensimenjaga kedaulatan dan martabat dan NKRI yang termanifestasikan dalam gerak dantindak semua lapisan masyarakat d wilayah Kalimantan Utara terutama di daerah-daerah perbatasan dengan Malaysia,”terang Politisi Partai Golkar ini.

Namun, katanya, kondisi obyektif saat ini justru sebaliknya, dimana masyarakat yangtinggal didaerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangatnasionalismenya, hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, dimana daerah perbatasansebagian besar merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuhpembangunan karena panjangnya span of control dari pusat pemerintahan ProvinsiKalimantan Timur di Samarinda, sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupanpenduduk di Negara tetangga lebih baik.

Ditengah acara persetujuan Paripurna DPR atas ke lima RUU daerah Otonom Baru ini,ratusan masyarakat dari ke lima wilayah tersebut menghadiri acara tersebut, Merekamengikuti sidang secara serius baik di ruang balkon paripurna maupun didepan pintumasuk lobi Gedung Nusantara II.

Beberapa orang diantara mereka, mengenakan pakaian adat masing-masing daerah,setelah Ketua DPR Marzuki Alie mengetuk palu tanda persetujuan atas pembentukankelima daerah pemekaran baru, masyarakat tampak antusias, bersorak dan bertepuktangan menunjukan kegembiraan dan kepuasannya.(nt)/foto:iwan armanias/parle.
Sumber : dpr.go.id





Provinsi Kaltara dan 4 Kabupaten Baruh di Sahkan
Kamis, 25 Oktober 2012
arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA – Sorak sorai gembira dari pengunjung sidang paripurna DPR, Kamis (25/10), menyambut pengesahan lima Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru menjadi Undang-undang.

Para pengunjung yang duduk di balkon ruang rapat paripurna itu, sudah setia menunggu sejak pagi, sebelum rapat dimulai. Mereka datang dari daerah-daerah yang dimekarkan.

Sementara tak kalah hebohnya, di pelataran gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan terlihat puluhan massa juga setia mengikuti jalannya sidang paripurna yang dipimpin Marzuki Alie itu.

Agenda pengambilan keputusan RUU DOB pada rapat paripurna itu diawali dengan laporan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa. Setelah panjang lebar Agun memaparkan laporannya, giliran sidang diambil alih Marzuki Alie. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, pun memertanyakan satu persatu kepada fraksi di DPR apakah menyetujui RUU DOB disahkan menjadi UU. Dimulai dari Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura. Semuanya menyatakan setuju tanpa ada interupsi.

Saat Marzuki bertanya kepada masing-masing fraksi, dengan kompak dari Balkon teriakan setuju membahana. Sorak sorai pun mulai riuh di gedung milik rakyat itu. Kemudian, Marzuki pun bertanya kepada seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna. “Anggota dewan terhormat apakah RUU DOB sebagaimana dilaporkan Ketua Komisi II dapat disahkan menjadi UU,” kata Marzuki. Teriakan setujupun membahana. “Dengan demikian, seluruh fraksi dan anggota dewan menyetuuji RUU DOB menjadi UU,” tegas Marzuki.

Uniknya Marzuki tidak langsung mengetuk palu. Namun, dia memersilahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin sebagai wakil dari pihak pemerintah untuk menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU DOB itu. Setelah Amir berpidato, Marzuki kembali menanyakan dan memertegas, apakah RUU DOB itu disetujui menjadi UU. Dan tidak ada jawaban yang berubah, semua menyatakan setuju dan Marzuki mengetok palu.

Seperti diketahui, lima DOB, itu terdiri dari satu provinsi dan empat kabupaten. Selain Kalimantan Utara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.

Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat. Itu akan dibahas pada masa persidangan berikutnya. 
Sumber: jpnn.com Kamis, 25 Oktober 2012

Rabu, 18 April 2012

Kaltara


Provinsi Kalimantan Utara

Ketegangan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia beberap waktu lalu soal batas wilayah negara terkait dengan klaim Malaysia bahwa kawasan Ambalat di Kabupaten Nunukan,  membuka mata bahwa pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sangat mendesak.

"Jadi desakan untuk membentuk Kaltara itu bukan hanya sekedar keinginan warga di Utara Kaltim untuk bisa menikmati pembangunan lebih baik, namun secara kenegaraan juga sangat strategis dalam mengamankan wilayah Indonesia yang begitu luas.


Dan dengan ditepkannya RUU Kaltara oleh DPR RI tanggal 12 April 2012, maka Kalimantan Utara yang sudah sekian lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kalimantan Timur bagian utara, akan terwujut dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama lagi.


DAFTAR ISI
  • Kaltara Diketok Bareng 8 DOB Lainnya 
  • Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Disetujui 
  • Awang: Kaltara Cukup Rp300 Miliar
  • Pemerintah Pusat Masih Proses Usulan Provinsi Kaltara
  • 16 Mei Kaltara Dibahas Bersama Pemerintah
  • Kaltara Layak Dapat Otsus Infrastruktur
  • Segera Lahir Provinsi Kalimantan Utara
  • Pj Gubernur Kaltara Belum Dibahas
  • Fattah Calon Kuat Ketua DPRD Kaltara
  • Gubernur Kaltim 1.000 Persen Dukung Provinsi Kaltara
  • Dua Srikandi Bakal Jadi Pimpinan DPRD Kaltara
  • Paripurna DPR Tetapkan Empat RUU Menjadi Usul Inisiatif Dewan

Kaltara Diketok Bareng 8 DOB Lainnya

Komisi I DPRD Kaltim, Tim MKB dan Mahulu Bakal Hadir

SAMARINDA - Sesuai jadwal ditetapkan Badan Musyawarah DPR RI, pada Rabu (24/10) mendatang, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) bersamaan delapan daerah pemekaran lainnya di Indonesia, termasuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) di Kutai Barat untuk menjadi Undang-Undang.

"Semoga, jadwal pengesahan RUU Kaltara menjadi UU tak bergeser lagi. Kabarnya, dari 19 DOB diajukan DPR sebagai hak inisiatif DPR pada 14 April lalu ke presiden, hanya 9 yang disahkan menjadi DOB untuk tahap pertama 24 Oktober nanti. Sedangkan tahap kedua, akan disahkan pada Desember mendatang," jelas Ketua Masyarakat Kaltara Bersatu (MKB) Yusuf SK kepada Koran Kaltim belum lama ini.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Setprov Kaltim, Tri Murti Rahayu, bahwa semua persyaratan administrasi menyangkut Kaltara sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka Kaltara dipastikan akan disahkan pada 24 Oktober 2012.Dalam pengesahan Kaltara dan Mahulu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim bersama Tim MKB dan Mahulu akan turut hadir bersama 7 DOB lainnya. Kehadiran mereka untuk menyaksikan momen bersejarah pengesahan terbentuknya daerah pemekaran baru di Indonesia. "Komisi I DPRD Kaltim akan hadir saat pengesahan Kaltara dan Mahulu menjadi DOB di Indonesia," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yefta Berto usai menutup rapat dengar pendapat dengan Tim MKB dihadiri Yusuf SK, Philipus Gaing, Soehartono Soetjipto, Mayjend Pol (Purn) Abdul Rahman dan Aji Sofyan Effendi terkait pembahasan dana hibah Kaltara yang direkomendasi Komisi I senilai Rp1 triliun setiap tahun pada Senin (15/10) lalu. (sua)
Sumber: Korankaltim.co.id - Senin, 22 Oktober 2012


Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Disetujui 

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati pembentukan lima daerah otonomi baru. Salah satu provinsi baru yang disetujui dalam rapat kerja antara Komisi dengan Menteri Dalam Negeri adalah Provinsi Kalimantan Utara. "Kami menggunakan berbagai pendekatan, termasuk efektivitas pelayanan publik," kata Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Agun Gunanjar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 22 Oktober 2012.

Agun menyatakan Dewan tidak hanya menggunakan Peraturan Pemerintah Tahun 1978 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah. Pendekatan lain yang digunakan antara lain politik, geostrategis, dan potensi daerah. Selain Kalimantan Utara, DPR dan pemerintah juga menyepakati empat kabupaten lain, yaitu Pangandaran di Jawa Barat, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak di Papua Barat, dan Pesisir Barat di Lampung.

Selain yang sudah disepakati, Panitia Kerja Daerah Otonomi Baru sempat mengusulkan empat kabupaten lain sebagai daerah otonomi baru, yaitu Musi Rawas Utara, Mahakam Ulu, Malaka, dan Mamuju Tengah. Namun, setelah melalui lobi dengan pemerintah, keempat daerah tersebut tidak jadi dimekarkan menjadi daerah baru.

Daerah-daerah yang batal ini akan dibahas pada masa sidang selanjutnya bersama 10 daerah lain yang belum mendapat persetujuan pemekaran. Kesepuluh daerah tersebut yakni Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan; Pulau Taliabu, Maluku Utara; Banggai Laut, Sulawesi Tengah; dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Selain itu ada enam kabupaten di Sulawesi Tenggara yaitu Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, serta Kota Raha.

Ketua Panitia Kerja Daerah Otonomi Baru, Abdul Hakam Naja, menyatakan pemerintah memang masih menerapkan moratorium pemekaran. Tapi, mereka akhirnya menerima usulan pemekaran dengan selektif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti perbatasan wilayah, bagi hasil kekayaan alam, pemindahan aset, personel, dan dana daerah.

"Daerah induk dan pemekaran harus duduk bersama," kata dia. Hakam menjelaskan, dalam undang-undang juga diperinci secara jelas dana perasional dan bantuan dana untuk menghadapi pilkada pertama. "Dulu ada perjanjian lisan, sekarang ada hitam di atas putih."

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, ada beberapa terobosan dalam proses pemekaran ini. Misalnya, kewajiban penyerahan aset dari daerah induk ke daerah pemekaran dalam waktu lima tahun. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi daerah yang tidak melakukan itu. "Pemerintah pusat bisa memberi sanksi," kata dia. Gamawan menjelaskan, pemerintah tetap mengevaluasi pembentukan daerah baru ini.

Dia mencontohkan, daerah yang terbentuk tidak langsung memilih pemimpin daerah tapi ditunjuk penjabat sementara. DPRD baru akan dibentuk setelah Pemilu 2014 dan pemilihan kepala daerah setahun kemudian. "Ada masa tiga tahun persiapan," ucapnya. Pemerintah, kata Gamawan, tetap menyeleksi secara ketat daerah yang ingin memekarkan diri. 
Sumber: m.yahoo.com


Awang: Kaltara Cukup Rp300 Miliar

TARAKAN - Polemik bantuan hibah Pemprov Kaltim untuk Kaltara yang sudah disetujui Gubernur Kaltim Awang Faroek bersama 5 kepala daerah lainnya di wilayah Utara beberapa waktu lalu sebesar Rp300 miliar. Namun menurut Ketua Masyarakat Kaltara Bersatu (MKB) Yusuf SK dan beberapa kalangan DPRD Kaltim, nilai itu masih kurang. Seharusnya, menurut mereka dana yang pantas adalah Rp1 triliun. Hal ini ditanggapi dingin oleh Awang.

Ditemui di ruang VIP Bandara Juwata Tarakan saat transit di Tarakan sebelum ke Malinau untuk menghadiri acara Erau, Gubernur yakin angka Rp300 miliar untuk hibah ke Kaltara sudah cukup.

“MKB boleh usul, tetapi coba lihat dibandingkan daerah lain yang tidak perlu saya sebutkan nama daerahnya. Untuk Kaltara dari Pemprov Rp300 miliar sudah cukup besar. Bantuan itu memang menyesuaikan kebutuhan dan keperluan di daerah maupun di provinsi sendiri, dan memang untuk Kaltara cukup Rp300 miliar,” ujarnya.

Menurutnya bantuan Rp300 miliar sudah bisa mendanai kegiatan pembangunan dan pemerintahan selama 1 tahun. Ditambah lagi ada bantuan dari daerah di Utara. “Kan sudah disetujui kalau Pemprov memberikan Rp250 miliar untuk pemerintahan dan Rp50 miliar untuk Pilkada. Belum lagi ditambah yang dari daerah seperti Tarakan Rp50 miliar, Malinau Rp45 miliar dan daerah lainnya. jumlahnya sudah hampir Rp1 triliun juga,” cetusnya.

Rp300 miliar tahap pertama, kemungkinan bisa juga bertambah nilainya di tahap II. Sesuai dengan komitmen Pemprov untuk membantu Kaltara hingga bisa mandiri, Awang pastikan akan terus mengawal Kaltara.

“Kaltara ini sudah komitmen Pemerintah, jadi siapapun yang akan duduk di kursi Gubernur meskipun bukan saya nantinya, pasti akan memberikan perhatian khusus juga untuk Kaltara. Meskipun tergantung pada kondisi keuangan di Provinsi, saya tetap akan support Kaltara,” tegasnya.

Dijelaskan Awang, perkembangan Kaltara saat ini sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri dan DPR RI. Seluruh syarat Kaltara sudah terpenuhi. Jadi, kata Awang, Kaltara ibarat bayi yang di dalam perut dan sudah siap lahir.

"Bayinya sehat, bidannya Mendagri dan DPR RI," ucapnya.

Usai Kaltara terbentuk, tahap I akan ditunjuk pejabat sementara yang ditunjuk Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang nantinya bertugas membentuk Pemerintahan. Kemudian tahap ke II DPRD Kaltara dibentuk. Proses ketiga adalah menyelenggarakan Pilgub

“Setelah itu tinggal tugas putra daerah untuk selektif memilih Gubernur Kaltara definitif. Tujuan Pemerintah sejak awal melakukan pemekaran ini kan untuk mensejahterakan masyarakatnya, mengecilkan rentang kendali pemerintahan hingga meningkatkan pembangunan di daerah dan perbatasan,” ungkapnya.

Gubernur Kaltara kelak harus mampu mengelola SDA lebih baik dan dan membuka lapangan pekerjaan baru dengan kapasitas besar melaui SDA dari daerah sendiri.

“Bayangkan akan ada berapa banyak putra daerah yang akan terserap dalam lingkungan pemerintahan Kaltara yang baru nanti, seperti penempatan aparat, dinas maupun Pemprov. Nanti semuanya dari daerah Kaltara saja. Lalu ditambah lagi dengan adanya Kaltara, demokratisasi jadi lebih terbuka dengan memilih Gubernur dari daerah sendiri,” bebernya.

Sementara untuk proyek multiyears yang saat ini masih didanai APBD Kaltim, menurutnya akan tetap didanai meskipun Kaltara sudah lahir. “Multiyears itu merupakan proyek Pemprov. Jadi sepanjang saya masih menjabat harus didanai hingga saya selesai menjabat. Tetapi kalau Kaltara terbentuk kan masih ada waktu satu tahun masa jabatan saya sepanjang Kaltara masih mempersiapkan Pemerintahan, jadi tetap menerima dana APBD Kaltim. Tapi kalau sampai saya selesai pembangunan belum selesai pasti akan tetap dilanjutkan seperti titipan di DPRD,” imbuhnya. (SAF)
Sumber: Korankaltim.co.id - Senin, 22 Oktober 2012


Pemerintah Pusat Masih Proses Usulan Provinsi Kaltara  
Minggu, 29 April 2012 | 22:13 WIB

Pemerintah pusat masih memproses usulan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke-lima di Pulau Kalimantan.

Rancangan Undangan-udangan insiatif tetang Pembentukan Daerah Otonom Baru bersama 18 kabupaten/kota lainnya juga telah dikirimkan oleh DPR kepada pemerintah.

Hal ini disampaikan Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, di sela-sela Seminar Perubahan Kebijakan Otonomi Daerah dan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Kelua rga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Sabtu (28/4/2012).  

"Sekarang dalam proses. Kami akan segera meresponlah. Tapi belum ada arahan dari presiden," ujarnya.

Menurut Djohermansyah, pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian RUU yang diajukan oleh DPR tersebut. Dan pembahasan awal sudah dilakukan secara internal oleh pemerintah.

Respon pusat terhadap usulan daerah baru memang tidak terlepas dari kondisi yang terjadi saat ini.

Djohermansyah menyebutkan, sejak 2009 hingga 2012 pemerintah masih menerapkan kebijakan moratorium, sehingga tidak ada satupun daerah otonom baru yang terbentuk atau dimekarkan.

Moratorium juga dilakukan, untuk memberi kesempatan dilakukan evaluasi terhadap 205 daerah otonom baru yang selama ini sudah terbentuk. Tidak hanya itu, kebijakan moratorium dilakukan guna keperluan pembuatan grand desain besar penataan daerah.  

"Selama ini kita tidak ada grand desain. Sana mekar, sini mekar, tanpa ada fokus grand desain nasional," ucap Djohermansyah, sembari menegaskan jika saat ini evaluasi terhadap 205 daerah otonom baru juga sudah jadi.

Isu pemekaran Provinsi Kalimantan Timur menjadi dua dengan munculnya Kalimantan Utara (Kaltara) mengemuka dalam beberapa tahun ini. Wacana itu makin gencar disuarakan dalam dua tahun terakhir, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Rencananya Kaltara terdiri atas 5 kabupaten/kota yang posisinya berdekatan dengan perbatasan Malaysia, yakni Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Kota Tarakan.

Daerah yang dicalonkan menjadi ibu kota Kaltara ada di Tanjung Selor, ibu kota Kabupaten Bulungan. Dengan adanya pemekaran ini, maka Kaltim nantinya hanya memiliki 9 kabupaten/kota.
Sumber: KOMPAS.com -

16 Mei Kaltara Dibahas Bersama Pemerintah 
Rabu, 18 April 2012
Emir Moeis
SAMARINDA - Setelah RUU Kaltara disetujui DPR RI bersama 18 daerah otonomi baru (DOB) menjadi hak inisiatif DPR RI yang disahkan melalui rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung pada Kamis (12/4) lalu. Kabarnya sudah dijadwalkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR RI pada tanggal 16 Mei 2012 mendatang. Penjadwalan tersebut lantaran diprediksi 30 hari setelah presiden menerima surat DPR RI, harus membalas surat tersebut sebelum tanggal 12 atau 13 Mei mendatang.

Hal tersebut dikemukakan anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Kaltim H Emir Moeis kepada Koran Kaltim, belum lama ini di Samarinda.

"Setelah diparipurnakan pada tanggal 12 April untuk dimintakan Surpres. Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2012 mendatang RUU Kaltara akan dibahas DPR RI bersama pemerintah. Kita berharap pembahasan RUU Kaltara selesai sebelum reses yakni bulan Agustus. Yakni pada Juli 2012 sudah bisa menjadi undang-undang untuk dilaksanakan menjadi daerah otonomi baru (DOB)," jelas Emir Moeis yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim.

Ia menambahkan, apabila Provinsi Kaltara terwujud pata pertengahan tahun, maka pemerintah akan menunjuk careteker atau PJ Gubernur, untuk memersiapkan Pilkada serta menjalankan roda pemerintahan.
Untuk mengisi provinsi Kaltara, diakui Emir pada tahap awalnya memang masih banyak ditemukan kendala, karena di Utara masih minim kader atau figur calon yang dinilai bisa mampu memimpin provinsi termuda di Indonesia nanti.

"Khusus figur dari kader internal PDI Pejuangan sendiri di Utara sangat sedikit. Tapi masih ada mantan kepala daerah, bupati dan walikota serta wakil-wakil kepala daerah yang punya potensi sudah dilirik oleh PD Perjuangan, jika menghadapi Pilgub Kaltara mendatang," ungkapnya.
Menghadapi Kaltara, banyak yang perlu dipersiapkan diantaranya mengisi kursi legislatif atau DPRD Kaltara, dengan kader yang sangat terbatas. PDI Perjuangan sendiri, sambung Emir, masih sedikit kader yang bisa dipersiapkan menjadi calon, seperti Wakil Walikota Tarakan Soeharjo, Wakil Bupati KTT pak Markus, kemudian anggota DPRD Kaltim H Datu Yaser Arafat. Selain itu masih ada ketua-ketua DPC PDI Perjuangan di Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan dan KTT seperti Jhoni Laing.

"Meski kader PDI Perjuangan belum banyak yang muncul, tapi dengan sendirinya nanti akan mengemuka seiring dengan berjalannya waktu," katanya.

Emir menambahkan, untuk menentukan figur Cagub Kaltara, PDI Perjuangan akan bersikap obyektif. "Kalau bisa menjadi nomor satu, kenapa enggak. Tapi kalau belum bisa menjadi nomor satu ya cukup menjadi orang nomor dua. Sebab menjadi pemimpin eksekutif itu tanggungjawabnya langsung kepada rakyat. Kalau tidak bisa memimpin nanti akan membawa mudhorat dan partai akan menjadi compang-camping," bebernya.

Ditegaskan Emir, karena PDI Perjuangan hanya memeroleh tiga kurdi di DPRD Kaltara, maka untuk bisa mengusung pasangan kepala daerah, harus berkoalisi dengan Parpol lain. Jadi, sambung Emir, koalisi di daerah tentunya berbeda dengn di pusat. Dengan Parpol mana saja PDI Perjuangan akan terbuka kepada siapa saja.

Diakui Emir, dari sekian figur baru Yusuf SK yang intent menjalin komunikasi dengan PDI Perjuangan. "Untuk urusan Kaltara, baru pak Yusuf SK yang intent menjalin komunikasi. Kebetulan kan beliau sewaktu menjadi Walikota dinilai berhasil membangun Tarakan. Tantangan berat buat Gubernur Kaltara adalah harus mengelola anggarannya yang kecil pada tahap awal terbentuknya Provinsi ini, tapi dituntut harus bisa membangun bagus di daerah Perbatasan.

Kendati demikian, dengan adanya pemekaran justru pembangunan infrastruktur akan menjadi cepat, ekonomi menggeliat dan lainnya," jelas Emir. (sua)
Sumber: Korankaltim.co.id


Kaltara Layak Dapat Otsus Infrastruktur 
Rabu, 18 April 2012

SAMARINDA - Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Kaltim H Emir Moeis akan memerjuangkan lebih untuk Kaltara, manakala provinsi ini pada pertengahan tahun 2012 disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) secara definitip. Emir berjanji akan membicarakan dengan anggota DPR RI lainnya, agar Provinsi Kaltara diberi otonomi khusus (Otsus) terutama untuk pembangunan infrastruktur untuk mendukung Provinsi Perbatasan menjadi beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Provinsi Kaltara layak diberi Otsus Infrastruktur. Sebab setelah pisah dengan Kaltim, Kaltara tak memperoleh dana perimbangan, karena Sumber Daya Alam (SDA) belum diekspoitasi. Tapi saya yakin, ketika SDA dikelola dengan baik, Kaltara akan maju pesat, karena banyak investor masuk termauk sumber daya manusia (SDM)-nya," jelas Emir kemarin.

Ditambahkan Ketua komisi XI DPR RI ini, Provinsi Kaltara diakuinya belum diketahui olehnya apakah kaya dengan SDA atau tidak. Tapi, sepengetahuan Emir, daerah utara masih 'perawan' karena hutannya masih lebat. Karena itu, Kaltara cocok dijadikan Provinsi Hijau, karena masih banyak pohon dan hutannya belum rusak tidak seperti di Kaltim.

"Kaltara punta potensi jadi Trade Off (TO) atau (dalam arti sebagai analog kompensasi,red) terhadap ongkos ekologi. Hutan yang banyak itu di trade International untuk bisa mendapatkan anggaran, karena Kaltara bisa mensuplay oksigen bagi dunia," katanya.

Untuk bisa menjadi Provinsi Hijau, maka mesti hati-hati kayunya harus dijaga, hutannya jangan dirusak dan itu bisa dilakukan dengan ditopang dengan Otsus. "Saya sebagai anggota dewan dari Kaltim harus bisa memerjuangkan anggaran untuk Kaltara sebagai provinsi perbatsan, kalau perlu bisa mendapatkan Otsus, jangan hanya Papua dan Aceh saja yang mendapatkan Otsus tapi juga Kaltara," harapnya. (sua)
Sumber: Korankaltim.co.id 


Segera Lahir Provinsi Kalimantan Utara 
Selasa, 17 April 2012 16:20 WIB

BANJARMASIN--MICOM: Pulau Kalimantan dalam waktu dekat akan memekarkan diri menjadi lima provinsi. Lima kabupaten di bagian utara Provinsi Kalimantan Timur akan menjadi Provinsi Kalimantan Utara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi di sela-sela kunjungan kerja dan bertemu dengan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Ariffin di Banjarmasin, Senin (16/4) malam.

"Dalam waktu dekat Kalimantan akan dimekarkan menjadi lima provinsi. Saat ini rancangan undang-undang (RUU) pembentukan Kaltara (Kalimantan Utara) sudah diparipurnakan dan segera disampaikan ke Presiden," tuturnya.

Pemekaran wilayah Kalimantan menjadi lima provinsi dilakukan terkait gencarnya tuntutan masyarakat dan upaya percepatan pembangunan wilayah Kalimantan yang dinilai masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan wilayah lain seperti Pulau Jawa dan Sumatra.

Provinsi Kaltara meliputi Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Kota Tarakan. Selain Kaltara, pemerintah juga sedang memproses 18 daerah pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Dengan pemekaran lima kabupaten itu, di Kalimantan Timuryang merupakan provinsi terluas di Pulau Kalimantan, tersisa sembilan kabupaten/kota. (DY/OL-01)  
Sumber: mediaindonesi.com

Pj Gubernur Kaltara Belum Dibahas
Korankaltim.co.id - Senin, 16 April 2012

SAMARINDA - Meski DPR telah mengusulkan 19 usulan Daerah Otonom Baru (DOB) termasuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terdiri Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung. Namun, Gubernur Awang Faroek Ishak hingga saat ini belum membahas sejumlah nama pejabat akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara.

            "Belum, tunggu pembahasannya selesai dulu. Kalau sudah disahkan, tentu akan ada mekanisme yang dilakukan terkait pengusulan nama pj gubernur Kaltara. Jadi, kita tunggu saja proses dilakukan DPR ke presiden," kata Awang Faroek Ishak kepada Koran Kaltim dua malam lalu.

            Seperti diketahui, Rabu (12/4) pukul 12.30 Wib lalu melalui rapat paripurna penutupan masa sidang I Januari-April 2012, dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung melakukan paripurna Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Kaltara menjadi DOB berbarengan 18 daerah pemekaran kabupaten dan kota di Indonesia.

            Dalam paripurna itu, RUU Kaltara dan Kabupaten Mahakam Ulu tidak dipersolakan karena memang wilayahnya berbatasan langsung dengan Negari Jiran Malaysia. Setelah paripurna, 19 DOB akan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan Surat Presiden (Surpres) yang sebelumnya Amanat Presiden (Ampres) paling lambat diajukan DPR pada tanggal 17-18 April 2012.

            Jika telah diserahkan ke presiden, maka selangkah lagi Provinsi Kaltara akan terwujud dan DPR melanjutkan untuk mengesahkannya menjadi UU Pembentukan Provinsi Kaltara. Karena, sesuai ketentuan, setelah presiden menerima surat DPR dan diproses selama 30 hari kalender, pemerintah harus mengeluarkan Surpres. Kemudian dilanjutkan membentuk tim kecil terdiri Kemendagri dan Komisi II DPR untuk menyempurnakan RUU Kaltara tersebut. Diprediksi, pada Juni-Juli mendatang Provinsi Kaltara sudahterbentuk secara definitif sebagai DOB.

            Adapun DOB disahkan DPR antara lain Provinsi Kaltara, Kabupaten Mahulu, Kabupaten Malaka pemekaran Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Pengandaran, Pulau Taliabu, Morowali Utara, Banggai Laut, Pesisir Barat pemekaran Kabupaten Lampung Barat, Mamuju Tengah, Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Muna Barat. (ca)
Sumber: Koran Kaltim

Fattah Calon Kuat Ketua DPRD Kaltara 
Korankaltim.co.id - Senin, 16 April 2012
Abd.Djalil Fattah

SAMARINDA - RUU Kaltara pada Kamis (12/4) lalu sekitar pukul 12.30 WIB resmi diparipurnakan DPR RI melalui rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung. RUU Provinsi Kaltara disetujui bersama 18 daerah otonomi baru (DOB) lainnya, untuk selanjutnya akan dilimpahkan kepada pemerintah guna mendapatkan surat presiden (Surpres), dulu Amanat Presiden (Ampres). Diprediksi sekitar bulan Juni atau juli 2012 mendatang, Provinsi Kaltara dipastikan menjadi DOB. Jika itu terwujud, maka yang bakal menjadi calon ketua DPRD Kaltara kandidat kuatnya adalah H Abdul Djalil Fattah.

Terkait hal itu, Abdul Djalil Fattah saat dikonfirmasi Koran Kaltim melalui telepon sellularnya, Minggu (15/4) sore kemarin mengatakan, apabila penetapannya berdasarkan perolehan suara Caleg terbanyak di Parpolnya, maka Fattah mengakui dirinya yang akan menjabat Ketua DPRD Kaltim.

"Kalau sesuai aturan, suara terbanyak yang menjadi ketua DPRD Kaltim agar tak terjadi tarik menatik kepentingan. Karena itu, saya siap memegang amanah partai untuk ditugaskan menjadi Ketua DPRD Kaltara," ucapnya.

Apabila menjabat nanti, sambung Djalil Fattah, ia akan membangun rasa kebersamaan, karena banyak hal yang harus dikerjakan dan diselesaikan bersama-sama untuk membangun provinsi baru. "Untuk langkah pertama, akan mengisi lembaga DPRD Kaltim, kemudian memersiapkan tata tertib DPRD Kaltara. Sebagai wakil rakyat, kita akan mengajak seluruh elemen masyarakat, stakeholder serta pemangku kepentingan untuk melakukan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan agar menjadi beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," bebernya.

Hal tak kalah penting, sambung Djalil Fattah, DPRD Kaltara membuat Perda terutama terkait Perda pendapatan asli daerah (PAD), penyelesaian tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara, membuat master plant, dimana pusat pemerintahan, daerah industri, pusat perdagangan, pelabuhan, perumahan, bandara dsb. "Ibu kota provinsi harus punya Bandara International dan Pelabuhan. Dan segera dipersiapkan adalah pejabat Gubernur Kaltara, agar bisa memersiapkan pelaksanaan Pilgub, membentuk Pengadilan Tinggi, Kejati, Korem, Bappeda, Dispenda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan lainnya. Oleh karenanya Kabupaten Bulungan sebagai Ibu Kota provinsi harus bisa menyiapkan seluruh infrastrukturnya," ucapnya.

Terakhir, sambung Djalil Fattah, siapa yang menjadi calon ketua DPD Partai Golkar Kaltara, semuanya tergantung dari pada Ketua-Ketua DPD Kabupaten dn kota se-Kaltara yang akan memilihnya nanti. Seperti diketahui, Partai Golkar pada Pileg 2099 lalu memeroleh suara sebanyak 30.426, sehingga H bdul Djalil Fattah yang memeroleh 8.017 suara diprediksi akan menjabat Ketua DPRD Kaltara. Sedangkan 4 rekannya seperti H Arsyad Thalib hanya memeroleh 4.135 suara, Rahmad Rasyid sebanyak 4.036 suara, disusuk Theresia Pilipus 2.805 suara dan Hj Tety Tjah Jati  1.836 suara.

Adapun jabatan Wakil Ketua DPRD Kaltara akan diisi 2 perempuan, apabila didasari perolehan suara terbanyak maka Partai Demokrat memeroleh 26.235 suara, akan mendudukkan Hj Chairiyah Budiman sebagai wakil Ketua DPRD Kaltara karena memeroleh suara sebanyak 8.693 suara. Disusul oleh Marten Sabon sebanyak 2.805 suara, Abdul Ghalib sebanyak 2.192 suara, Kuarius Rogermoor Kasmir 1.614 suara dan Sony Sebilang sebanyak 1.406 suara.

Berikutnya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) memeroleh 26.174 suara akan mendudukan Hj Asmin Laura Hafid sebagai wakil Ketua karena memeroleh suara sebanyak 16.539. Sedangkan rekannya seperti Syarif Almahdali hanya memeroleh 3.067 suara, M Kasman Karim sebanyak 1.457 suara dan H Zulkifli 1.036 suara. (sua)
Sumber: Koran Kaltim


Gubernur Kaltim 1.000 Persen Dukung Provinsi Kaltara 
Senin, 16 April 2012 | 19:42 WIB
Awang Faroek Ishak


BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, mendukung terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sejak awal ia memang merasa perlu dibentuk provinsi baru, pemekaran dari Provinsi Kaltim.

"Dari awal sudah ikhlas. Saya mendukung 100 persen, bahkan mendukung 1.000 persen. Mudah-mudahan dengan menciutnya wilayah Kaltim, dikurangi penduduknya, kita bisa sama-sama membangun. Kita tunggu saja tanggal mainnya Kaltara. Penilaian selanjutnya ada di Mendagri. Jadi bolanya sekarang ada di pemerintah," kata Awang.

Hal itu disampaikan Awang, terkait disahkannya rancangan Undang-undang Inisiatif DPR tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) , pekan lalu, di Jakarta.

Kaltara masuk bersama 18 daerah lain yang mengusulkan menjadi DOB. Kaltara meliputi Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Kota Tarakan . Dengan berkurangnya lima kabupaten, maka Kaltim tinggal memiliki 9 kabupaten/kota.

Hetifah Sjaifudian, anggota Komisi V DPR dari Kaltm, yang juga tergabung di Tim Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu, mengatakan, isu Kaltara dua tahun terakhir gencar disuarakan di internal DPR oleh para anggota DPR daerah pemilihan Kaltim. Ketika RUU Inisiatif DPR tentang DOB disahkan dalam paripurna pekan lalu, satu tahap terlewati.

Usulan tinggal dimintakan kepada Presiden, kemudian disahkan lagi di paripurna.
"Memang, bisa jadi tidak semua DOB disetujui Presiden, atau disetujui secara bertahap, tapi Kaltim optimis bisa. Sebab, kepentingan Kaltara adalah juga terkait kedaulatan NKRI, dan demi pelayanan publik yang lebih baik di perbatasan," ujar Hetifah.
Sumber: KOMPAS.com


Dua Srikandi Bakal Jadi Pimpinan DPRD Kaltara
Korankaltim.co.id - Jum'at, 13 April 2012
Srikandi from Kaltara Asmin and Chairiyah
SAMARINDA - Dalam waktu tak telalu lama lagi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan terwuju menjadi daerah tonomi baru (DOB), karena pada paripurna DPR RI digelar Kamis (12/4) siang kemarin, RUU Kaltara bersama 18 DOB lainnya disahkan. Dengan terwujudnya Kaltara, maka DPRD Kaltara pasti akan diisi Anggota Legislatif (Aleg) yang kini duduk di DPRD Kaltim yang mewakili daerah pemilihan Kaltim V meliputi Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau dan KTT sebanyak 9 orang. Karena jumlah anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang, maka akan ditambah Caleg yang diprediksi duduk di DPRD Kaltara sebanyak 26 orang.

Dari 35 anggota DPRD Kaltara yang akan duduk, diprediksi ada dua 'srikandi' atau kaum hawa akan menjadi pimpinan DPRD Kaltim yakni Hj Chairiyah Budiman Arifin dan Hj Asmin Laura Hafid yang menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Kaltara. Sedangkan yang menjabat Ketua DPRD Kaltara diploting dari partai Golkar adalah H Abdul Djalil Fattah.

Menyikapi hal itu, Hj Chairiyah Budiman saat dikonfirmasi Koran Kaltim belum lama ini mengatakan sudah mendengar mengenai kabar tersebut. Menurutnya, jika Kaltara terwujud, maka yang bakal menjadi wakil ketua DPRD Kaltara dari fraksi Partai Demokrat adalah dirinya (Chairiyah,red).

"Mudah-mudahan partai mempercayakan kepada saya menjadi Wakil Ketua DPRD Kaltara, apalagi perolehan suara Caleg asal Partai Demokrat paling banyak saya. Karena itu saya siap menjalankan amanah partai. Jika saya jadi Wakil Ketua DPRD Kaltara, maka ada dua srikandi yang akan menjadi Wakil Ketua DPRD Kaltara mengapit Ketua DPRD Kaltara H Abdul Djalil Fattah," beber Chairiyah yang saat ini masih aktif menjadi anggota Komisi I DPRD Kaltim.

Seperti diberitakan, DPRD Kaltara bakal diisi oleh Caleg dari 18 Parpol peserta Pemilu Legilastif (Pileg) tahun 2009-2014, daerah pemilihan Kaltim V meliputi Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau dan KTT. Dari hasil perolehan suara sah sebanyak 207.234 suara, maka bilangan pembagi pemilih (BPP)-nya mencapai 5.921 suara.

Dengan demikian, Caleg yang duduk di DPRD Kaltim terdiri dari fraksi Partai Golkar yang memeroleh 30.426 suaran mendapatkan 5 kursi utuh, mendudukkan H Abdul Djalil Fattah yang memeroleh 8.017 suara, H Arsyad Thalib (4.135), Rahmad Ras-yid (4.036), Theresia Pilipus (2.805) dan Hj Tety Tjah Jati (1.836). Partai Demok-rat Hj Chairiyah Budiman, Marten Sabon, Abdul Ghalib, Kuarius Roger-moor Kasmir dan Sony Sebilang.


Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) memeroleh 4 kursi yakni Hj Asmin Laura Hafid memeroleh 16.539 suara, H Syarif Almahdali (3.067), M Kasman Karim (1.457) dan H Zulkifli (1.036). Sedangkan PDIP H Datu Yaser Arafat, Aran Marcos Intjau dan Askiah Lerang. Partai Amanat Nasional (PAN) H Rahmat Majid Gani, Asnawi Arbain dan Zulkifli Alkaf. Partai Damai Sejahtera (PDS) Yefta Berto dan Sonny Setiawan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ahmat Abdullah dan M Aidi Hendrik. Partai Hanura diisi oleh Tamrin, PPRN Rusdianto Sukun, Partai Gerindra Memed Akhudin, PKB mendudukkan H Jahidin, Partai Pelopor Listiani. PPP Hj Masitah, Partai Patriot Hj Fadillah Rauf, Partai Barnas memposisikan Zeth Tinting R dan PKDI mendudukkan Daniel Paseru. PDK Samsul Tribuana, PPD mendudukkan Caleg atas nama Yulius memeroleh 4.020 suara. (sua)
Sumber: Koran Kaltim


Paripurna DPR Tetapkan Empat RUU Menjadi Usul Inisiatif Dewan
12-Apr-2012
   Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (12/4) mengambil keputusan terhadap 4 (empat) Rancangan Undang-Undang yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi usul inisiatif DPR.

            Ke empat RUU tersebut adalah RUU tentang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), RUU tentang Mahkamah Agungg, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan 19 RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi RUU DPR RI.

            Selain pengambilan keputusan terhadap empat RUU usulan Baleg, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung juga mengagendakan Pengambilan Keputusan terhadap beberapa RUU lainnya yaitu pengambilan keputusan RUU tentang Pendidikan Kedokteran dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

            Dalam kesempatan tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyetujui ke empat RUU tersebut ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas pada tingkat selanjutnya.

            Salah satu agenda sidang hari ini juga melanjutkan Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, setelah sehari sebelumnya belum juga dapat diambil keputusan.

            Agenda terakhir sidang akan ditutup dengan Pidato Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2011 – 2012. (tt)foto:wy/parle
Sumber: dpr.co.id
Arief

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali